Kamis, 15 Okt 2026
dark_mode

INVESTIGASI HITV: Dana BOS SMPN 31 Depok Rp902 Juta, Masih Menumpang di SMPN 6 — Listrik dan Sarpras Disebut Ditanggung Sekolah Induk

  • account_circle Erwin Lubis
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS SMP Negeri 31 Kota Depok menyisakan sejumlah pertanyaan. Sekolah yang pada 2025 tercatat menerima dana sekitar Rp902,16 juta itu diketahui masih menggunakan atau menumpang di gedung SMPN 6 Kota Depok.

Depok||HITV – Yang menjadi sorotan investigasi Redaksi HITV bukan hanya besarnya anggaran, tetapi juga siapa yang sebenarnya menanggung kebutuhan fasilitas sekolah tersebut.

Berdasarkan keterangan narasumber dari pihak SMPN 6 Depok yang diperoleh Redaksi HITV, sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana serta daya listrik yang digunakan SMPN 31 masih ditanggung SMPN 6 Depok.

Jika informasi tersebut sesuai kondisi sebenarnya, muncul pertanyaan mendasar: untuk apa anggaran SMPN 31 pada pos listrik dan pemeliharaan sarana-prasarana dibelanjakan, sementara kebutuhan fasilitas tertentu masih disebut menjadi tanggungan SMPN 6?

Rp902 Juta Masuk, Apa yang Sebenarnya Dibiayai?

Data yang diperoleh Redaksi HITV mencatat SMPN 31 Depok menerima Dana BOS dalam dua tahap pada 2025.

Tahap pertama pada 21 Januari 2025 sebesar Rp451.080.000 untuk 716 siswa.

Dalam rincian penggunaan terdapat anggaran:

Rp71,05 juta untuk pengembangan perpustakaan,
Rp118,89 juta untuk pembelajaran dan ekstrakurikuler,
Rp51,59 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana,
Rp42,6 juta untuk multimedia pembelajaran,
Rp10 juta untuk langganan daya dan jasa, serta
Rp49,5 juta untuk pembayaran honor.

Pada tahap kedua, 8 Agustus 2025, kembali tercatat dana Rp451.080.000.

Anggaran antara lain digunakan untuk perpustakaan Rp51,67 juta, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp101,91 juta, administrasi sekolah Rp70,28 juta, pengembangan profesi Rp40,4 juta, daya dan jasa Rp16,25 juta, pemeliharaan sarpras Rp70,88 juta, multimedia Rp24 juta, serta honor Rp49,5 juta.

Total penerimaan yang tercatat mencapai Rp902.160.000.

Pos Listrik Jadi Titik Pertanyaan

Salah satu pos yang menarik perhatian adalah langganan daya dan jasa.

Dalam dua tahap pencairan, pos tersebut mencapai sekitar Rp26,25 juta.

Namun, berdasarkan informasi dari pihak SMPN 6 Depok, kebutuhan listrik SMPN 31 yang menggunakan fasilitas di lokasi tersebut masih disebut menjadi tanggungan SMPN 6.

Kondisi ini membutuhkan penjelasan administratif yang terang.

Apakah Rp26,25 juta tersebut benar-benar digunakan untuk pembayaran listrik dan jasa yang menjadi kewajiban SMPN 31?

Jika listrik SMPN 31 dibayar melalui rekening atau fasilitas SMPN 6, bagaimana mekanisme penggantian atau pembebanan biayanya?

Apakah terdapat pencatatan dan bukti transaksi yang menunjukkan bagian biaya yang menjadi tanggung jawab SMPN 31?

Rp122 Juta untuk Sarpras, Tetapi Gedung Milik Siapa?

Sorotan berikutnya menyasar pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Dalam dua tahap, anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp122,48 juta.

Persoalannya, SMPN 31 disebut masih menumpang di gedung SMPN 6.

Maka pertanyaan investigatifnya menjadi lebih spesifik:

Sarpras apa saja yang dipelihara dengan anggaran Rp122,48 juta tersebut?

Apakah pemeliharaan dilakukan terhadap aset yang secara resmi digunakan SMPN 31?

Atau terdapat fasilitas SMPN 6 yang ikut menjadi objek pemeliharaan?

Jika ada fasilitas bersama, bagaimana pembagian tanggung jawab dan pencatatannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena menyangkut penggunaan uang negara dan aset pemerintah daerah.

Ada Kejanggalan Angka yang Perlu Dijelaskan

Data yang diterima Redaksi HITV juga menunjukkan adanya perbedaan antara angka penerimaan dan total rincian penggunaan pada masing-masing tahap.

Tahap pertama mencatat penerimaan Rp451.080.000, sementara total rincian penggunaan tercatat Rp444.721.500.

Terdapat selisih sekitar Rp6,36 juta.

Pada tahap kedua, penerimaan tercatat Rp451.080.000, sedangkan total rincian penggunaan tercatat Rp457.438.500.

Selisihnya kembali sekitar Rp6,36 juta, tetapi kali ini berada di sisi lebih besar.

Secara total, selisih tersebut berimbang. Meski demikian, perbedaan pencatatan pada masing-masing tahap tetap membutuhkan penjelasan dari pengelola anggaran agar publik mengetahui apakah hal tersebut berkaitan dengan mekanisme pencatatan, pembukuan, atau pemindahan pembebanan anggaran.

Menumpang di Sekolah Lain, Tapi Punya Anggaran Sendiri

Status SMPN 31 yang masih menggunakan gedung SMPN 6 menjadi bagian penting dalam penelusuran Redaksi HITV.

Publik berhak mengetahui dasar penggunaan gedung tersebut, termasuk:

– Apakah terdapat surat atau dokumen resmi pemanfaatan gedung?
– Siapa yang bertanggung jawab atas listrik?
– Siapa yang membayar air dan utilitas lainnya?
– Siapa yang membiayai pemeliharaan gedung?
– Bagaimana pencatatan aset yang digunakan SMPN 31?
– Bagaimana pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 31 untuk kebutuhan fasilitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah kesimpulan adanya penyimpangan.

Namun, ketika sebuah sekolah menerima anggaran ratusan juta rupiah sementara masih menggunakan fasilitas sekolah lain, transparansi mengenai penggunaan anggaran dan pembagian beban biaya menjadi sangat penting.

HITV: Kami Telusuri Dokumennya

Redaksi HITV akan menelusuri lebih lanjut dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 31 Depok, termasuk dokumen penggunaan gedung SMPN 6, pembayaran listrik, pemeliharaan sarana-prasarana, serta bukti pengeluaran pada pos-pos anggaran yang menjadi sorotan.

Pihak SMPN 31 Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok juga perlu memberikan klarifikasi mengenai status sekolah yang masih menumpang, mekanisme pembiayaan fasilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2025.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai beban listrik dan sarana-prasarana yang masih ditanggung SMPN 6 merupakan keterangan dari pihak SMPN 6 dan masih memerlukan konfirmasi dari SMPN 31 Depok serta Dinas Pendidikan Kota Depok.

Redaksi HITV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Bersambung — Investigasi Redaksi HITV

  • Penulis: Erwin Lubis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri Bertekad Dengan Semangat Baru Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

    Kemendagri Bertekad Dengan Semangat Baru Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya semangat baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Hal tersebut ditekankan Tomsi pada Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri, di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/10/2024). “Saya menaruh harapan besar kepada […]

  • MIN I Cianjur, Laksanakan Kegiatan Sulingjar

    MIN I Cianjur, Laksanakan Kegiatan Sulingjar

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • 0Komentar

    Sulingjar adalah Survei Lingkungan Belajar, dan merupakan alat ukur, yang digunakan untuk mengevaluasi dan menetapkan Aspek pendukung kualitas pembelajaran dilingkungan satuan pendidikan. (Dok/Foto/Rosad) HITVBERITA.COM | CIANJUR – Tujuan dilaksanakannya Survey Lingkungan Belajar (Sulingjar) tersebut untuk mengukur aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan, mulai dari input dan proses belajar-mengajar yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik. […]

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Semarang Naik ke Tahap Penyidikan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Semarang Naik ke Tahap Penyidikan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • 0Komentar

    SEMARANG, HITV — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media daring Jejakkasusindonesianews.com ke tahap penyidikan. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) dan telah melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan awal oleh aparat kepolisian. Setelah dinilai memenuhi unsur, kasus tersebut kini resmi ditangani oleh penyidik untuk proses […]

  • Ketika Guru Tak Lagi Aman Menegur

    Ketika Guru Tak Lagi Aman Menegur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    Oleh Taufiq Rahman, SH, SSos Ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja dalam cara kita memperlakukan guru. TERJADI di sebuah sekolah dasar sederhana di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, seorang guru honorer bernama Tri Wulansari kini harus berhadapan dengan proses hukum. Bukan karena kejahatan besar, bukan pula karena niat mencederai. Ia dipersoalkan karena sebuah teguran […]

  • KPU Purwakarta Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

    KPU Purwakarta Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, pada Kamis 9 Januari 2025. Keterangan Dalam Gambar: Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana bersama calon bupati dan wakil bupati terpilih pilkada 2024 di Prime Plaza […]

  • Pemkab Garut Bahas Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra, Bupati Ingatkan Pentingnya Kemandirian

    Pemkab Garut Bahas Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra, Bupati Ingatkan Pentingnya Kemandirian

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Pemerintah Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi terkait penyaluran Bantuan Pangan dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) secara daring, Jumat (21/11/2025). HITVBERITA.COM | Garut — Pertemuan yang dipusatkan di Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Dalam arahannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa bantuan […]

expand_less