Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Proses Pendirian Gereja di Cikopo Sesuai Ketentuan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan bahwa proses dan persyaratan terkait rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Purwakarta||HITV – Pernyataan tersebut disampaikan Hasbullah setelah meninjau lokasi rencana pembangunan gereja dan berdiskusi dengan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026).
Peninjauan dilakukan di tengah polemik yang mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama, Kamis (8/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Hasbullah mengaku telah memeriksa dokumen terkait serta meminta penjelasan mengenai aspek hukum dan proses administrasi pendirian rumah ibadah di wilayah tersebut.
“Setelah kami lihat, semua proses sudah ditempuh. Bahkan, kami ke lokasi untuk mengecek warga di situ,” ujar Hasbullah dalam keterangannya.
Menurut Hasbullah, pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Ia merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Sementara itu, persyaratan pendirian rumah ibadah juga diatur melalui ketentuan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan penelaahan dokumen dan pembahasan bersama instansi terkait, Hasbullah menyatakan tidak menemukan persoalan regulasi sebagaimana yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut.
Selain memeriksa dokumen, pihaknya juga berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi untuk mengetahui kondisi sosial serta respons warga terhadap rencana pendirian gereja.
“Negara tentu harus melindungi siapa pun, termasuk kebebasan hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah,” katanya.
Hasbullah berharap polemik tersebut dapat disikapi secara bijak dengan mengedepankan supremasi hukum, dialog, serta penghormatan terhadap perbedaan keyakinan. Ia menilai, penyelesaian persoalan rumah ibadah perlu dilakukan secara konstruktif dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Ia juga berharap polemik pendirian gereja di Cikopo tidak semakin memperkuat stigma intoleransi terhadap Jawa Barat.
Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan beribadah, merupakan tanggung jawab negara yang perlu didukung seluruh elemen masyarakat.
Dalam keterangannya, Hasbullah turut menyinggung adanya dokumen rekomendasi yang disebut memuat dukungan dari lebih dari 90 orang. Namun, rincian dokumen tersebut, termasuk kedudukan dan status perizinan pembangunan gereja, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.
Peninjauan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Pemeriksaan dokumen dan komunikasi dengan para pihak diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelesaian polemik tersebut sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Purwakarta.
“Raffa Christ Manalu”
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.