MIO Indonesia: BLU PPKK Kemayoran Dinilai Ambigu dan Diduga Membebani Warga, Prabowo Diminta Audit Total
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month 44 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mensesneg mengaudit total BLU PPKK Kemayoran. (Foto/AI/Edo)
MIO Indonesia Soroti Warisan Sengketa BP3KK, Kewajiban Fasos-Fasum, hingga Ancaman Pengosongan Rusun Apron, Boeing, Conver, dan Dakota
JAKARTA, HITV — Pengelolaan aset negara di kawasan Kemayoran, Jakarta, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), AYS Prayogie, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Layanan Umum Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (BLU PPKK).
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan persoalan tata kelola aset negara, ketidakjelasan penyelesaian kewajiban masa lalu, serta kebijakan penarikan biaya yang dinilai membebani warga rumah susun (rusun).
AYS menilai, BLU PPKK berpotensi mengalami persoalan mendasar dalam menjalankan fungsi pengelolaan aset negara. Di satu sisi, lembaga tersebut mengemban mandat pelayanan publik dan pengelolaan aset negara. Namun, di sisi lain, praktik penarikan pungutan terhadap warga justru dipersoalkan karena dinilai belum disertai kejelasan dasar hukum, kewajiban pengelola, dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
“BLU PPKK Kemayoran telah menjadi ambigu, diduga cacat hukum, dan berwatak memeras karena mewarisi persoalan masa lalu BP3KK tanpa menuntaskan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), tetapi justru membebani warga dengan dalih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas AYS Prayogie dalam pernyataan yang disampaikan melalui Departemen Humas MIO Indonesia DKI Jakarta.
Menurut AYS, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan administratif antara pengelola aset negara dan penghuni rusun. Pemerintah perlu memeriksa secara menyeluruh dasar hukum setiap pungutan, status penguasaan tanah, kewajiban yang belum dituntaskan, serta kesesuaian tindakan pengelola dengan prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan.
MIO Indonesia meminta audit dilakukan secara transparan, termasuk terhadap mekanisme penetapan tarif, penggunaan dasar hukum penarikan PNBP, penyelesaian kewajiban fasos-fasum, dan penanganan hak warga yang terdampak kebijakan pengelolaan kawasan.
Warga Rusun Dipersoalkan soal Sewa dan Ancaman Pengosongan
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi warga di lantai dasar Rusun Apron, Boeing, Conver, dan Dakota. Berdasarkan informasi yang disampaikan MIO Indonesia, warga membangun tempat usaha atau bangunan pendukung secara swadaya, sementara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) disebut ditanggung oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPRS).
Namun, warga disebut tetap dibebani kewajiban pembayaran sewa dengan tarif yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2021. Persoalan semakin serius karena warga dikabarkan menghadapi ancaman pengosongan melalui Surat Peringatan II Direktur Utama PPKK Nomor B-937/PPKK/DIRUT/PU.03.00/06/2024.
Bagi MIO Indonesia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: bagaimana dasar penetapan kewajiban sewa terhadap bangunan yang disebut dibangun secara swadaya? Bagaimana status hak dan kewajiban warga yang telah mengeluarkan biaya sendiri? Serta, apakah seluruh dasar hukum, perhitungan tarif, dan prosedur pemberian peringatan hingga kemungkinan pengosongan telah diterapkan secara tepat?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penertiban dan pengelolaan aset negara tidak dilakukan secara sepihak, terlebih apabila menyangkut tempat usaha, sumber penghidupan, dan kepastian hukum masyarakat.
Meski demikian, penerapan PMK Nomor 105 Tahun 2021 maupun surat peringatan yang diterbitkan PPKK perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, status objek yang dikuasai warga, serta dokumen hak dan perjanjian masing-masing pihak. Informasi mengenai pungutan yang dipersoalkan juga perlu diuji melalui dokumen resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar atau tindakan melawan hukum.
Arthur Noija Soroti Perubahan Kelembagaan dan Warisan Persoalan Hukum
Sorotan MIO Indonesia tersebut diperkuat pandangan advokat senior bidang pertanahan, Arthur Noija, SH, dari Gerai Hukum Art & Rekan. Ia menilai, untuk memahami persoalan Kemayoran saat ini, pemerintah perlu menelusuri sejarah perubahan kelembagaan pengelola kawasan, termasuk hubungan antara lembaga terdahulu dan BLU PPKK.
Arthur menjelaskan, sebelum terbentuknya BLU PPKK dalam format yang dikenal sekarang, kawasan eks-Bandara Kemayoran dikelola oleh lembaga pada era sebelumnya yang dikenal sebagai Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK), serta dikaitkan dengan nama Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran (BP3KK).
Menurut Arthur, perubahan kelembagaan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai pergantian nama atau struktur organisasi. Pemerintah juga perlu menelusuri bagaimana dokumen, perjanjian pemanfaatan tanah, piutang, kewajiban pengelola, serta komitmen pemenuhan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari periode sebelumnya diselesaikan.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 yang berkaitan dengan pembubaran dan likuidasi lembaga pengelola terdahulu. Dalam pandangannya, proses transisi tersebut perlu ditelaah untuk memastikan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban lama dan kedudukan hukum perjanjian yang masih berdampak terhadap warga.
“Persoalan yang harus dibuka bukan hanya siapa yang mengelola aset hari ini, tetapi juga bagaimana kewajiban masa lalu diselesaikan dan apakah warga menjadi pihak yang menanggung akibat dari persoalan administratif yang belum tuntas,” demikian pokok persoalan yang disoroti Arthur.
Pandangan tersebut menempatkan penyelesaian warisan administrasi sebagai salah satu titik penting dalam evaluasi tata kelola Kemayoran. Apabila terdapat piutang lama, kewajiban pengembang, atau komitmen fasos-fasum yang belum diselesaikan, pemerintah perlu mengidentifikasi dokumen dan pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar untuk membebankan kewajiban baru kepada warga tanpa penjelasan memadai.
PNBP Bukan Pembenaran Otomatis untuk Setiap Pungutan
Arthur juga menyoroti perubahan orientasi pengelolaan kawasan setelah terbentuknya BLU PPKK. Menurutnya, perubahan dari lembaga yang berorientasi pada pembangunan kawasan menjadi badan layanan umum yang mengelola aset negara perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan benturan antara kepentingan penerimaan negara dan kewajiban pelayanan publik.
Dalam konteks ini, MIO Indonesia mempersoalkan penggunaan dalih PNBP untuk menarik biaya dari warga, terutama apabila objek yang dikenai pungutan merupakan ruang sosial, area yang digunakan bersama, atau bangunan yang status penguasaan dan dasar pemanfaatannya masih diperdebatkan.
Namun, status sebagai BLU tidak dengan sendirinya membuat setiap pungutan menjadi sah ataupun tidak sah. Legalitasnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang menjadi dasar pungutan, kewenangan pengelola, status aset, penetapan tarif, serta dokumen perjanjian dan perizinan yang relevan.
Karena itu, audit yang didesak MIO Indonesia perlu menjawab secara konkret apakah seluruh pungutan yang dipersoalkan memiliki landasan hukum yang jelas, apakah tarif diterapkan sesuai ketentuan, dan apakah mekanisme penagihannya telah memenuhi prinsip akuntabilitas.
Pemeriksaan juga perlu membedakan antara kewajiban pembayaran yang memang sah berdasarkan ketentuan dan pungutan yang tidak memiliki dasar memadai. Pembedaan tersebut penting agar kepentingan penerimaan negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.
Presiden dan Mensesneg Diminta Membuka Persoalan Secara Transparan
Bagi MIO Indonesia, persoalan Kemayoran tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan administratif dari pengelola. Diperlukan pemeriksaan independen dan menyeluruh untuk menguji kesesuaian kebijakan pengelolaan aset dengan ketentuan hukum, sekaligus memastikan penyelesaian kewajiban yang berkaitan dengan warga.
AYS Prayogie meminta Presiden Prabowo Subianto dan Mensesneg mengambil langkah tegas dengan memerintahkan audit total BLU PPKK Kemayoran.
Audit tersebut, menurut MIO, perlu mencakup riwayat perubahan kelembagaan, dokumen penguasaan dan pemanfaatan tanah, perjanjian lama, penyelesaian kewajiban fasos-fasum, dasar penetapan tarif, penerimaan PNBP, serta prosedur pemberian peringatan dan pengosongan terhadap warga.
MIO Indonesia juga mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, pemerintah diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban warga yang memang sah, pengelola perlu menjelaskan dasar hukum, objek, besaran, dan mekanisme pembayarannya secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembebanan sepihak.
Arthur Noija turut berpandangan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kembali pengaturan kelembagaan pengelolaan kawasan Kemayoran apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Opsi perubahan regulasi atau penataan kembali kewenangan pengelolaan, menurutnya, dapat dikaji sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi PPKK
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disampaikan, BLU PPKK belum memberikan klarifikasi atas persoalan yang disorot MIO Indonesia, termasuk dasar penarikan sewa terhadap bangunan yang disebut dibangun secara swadaya, penyelesaian kewajiban fasos-fasum, dan penerbitan Surat Peringatan II terhadap warga.
Klarifikasi dari PPKK penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status aset, dasar hukum pengenaan tarif, mekanisme pengelolaan PNBP, serta alasan penerbitan surat peringatan tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan dugaan dan kritik MIO Indonesia sebagai hal yang perlu diuji melalui dokumen serta penjelasan seluruh pihak terkait. Belum adanya klarifikasi tidak dapat dengan sendirinya dimaknai sebagai pembenaran atas tuduhan yang disampaikan.
Pada akhirnya, persoalan Kemayoran menuntut lebih dari sekadar perdebatan tentang tarif dan kewenangan pengelola. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan aset negara berjalan sesuai hukum, kewajiban masa lalu diselesaikan secara bertanggung jawab, dan warga tidak dirugikan oleh ketidakjelasan administrasi.
Desakan MIO Indonesia jelas: audit total BLU PPKK Kemayoran, buka dasar hukum setiap pungutan, tuntaskan persoalan warisan kelembagaan, dan hentikan setiap praktik pungutan yang terbukti tidak sah.
Sebab, aset negara harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan menjadi sumber ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang tinggal dan mencari penghidupan di dalamnya. (*/)
Sumber:
Departemen Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
- Penulis: Tata Rusmanto






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.