Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Warga Resah Lambatnya Pelayanan Pemecahan Sertifikat di BPN Kotawaringin Barat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • print Cetak

Muhammad Edo Ibrahim, saat memberi keterangan kepada media di Kantor BPN Kobar. (Foto: Kistolani MJ/HiTv)

Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Muhammad Ridho Ibrahim yang akrab disapa Edo, asal Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, mengeluhkan lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah yang diajukan sejak akhir Agustus 2025.

HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – “Saya sudah ajukan permohonan pemecahan lima sertifikat sejak Agustus lalu. Kata petugas, normalnya selesai dalam 15 hari kerja. Tapi sekarang sudah hampir sebulan, tidak ada kejelasan,” ujar Edo, Senin (22/9/2025).

Edo menjelaskan, dirinya telah membayar Surat Pemberitahuan Setoran (SPS) pada 22 Agustus 2025, dengan nilai Rp.912.200 untuk lima sertifikat, sambil menunjukan bukti pembayaran SPS.

“Semua syarat sudah saya lengkapi, SPS juga sudah saya bayar. Tapi pelayanan yang saya terima sangat mengecewakan. Tidak ada perkembangan atau pemberitahuan apa pun dari pihak BPN,” keluhnya.

Kepala Tata Usaha BPN, Kukuh, saat dimintai konfirmasinya dalam kasus lambatnya pelayanan BPN. (Foto: Kistolani MJ/HiTv)

Yang membuat Edo semakin kecewa, saat dirinya kembali datang ke kantor BPN untuk menanyakan progres permohonan, alih-alih mendapat jawaban, Edo malah diminta oleh petugas loket untuk membuat permohonan baru.

“Masa saya sudah urus, sudah setor, sekarang malah disuruh buat permohonan ulang. Kan lucu. Untuk apa bikin lagi? Kecuali saya memang baru mau mulai mengurus. Ini logikanya di mana?” ujar Edo dengan nada kesal.

Menurutnya, kejadian tersebut mencerminkan lemahnya sistem administrasi dan manajemen pelayanan di internal BPN. Ia menilai pelayanan seperti ini dapat merugikan masyarakat dan menciptakan kebingungan di kalangan pemohon.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan, waktu penyelesaian permohonan pemecahan sertifikat tanah ditetapkan maksimal 15 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan pembayaran telah dilakukan.

Edo berharap, pihak BPN Kotawaringin Barat dapat memperbaiki sistem layanan mereka, terutama dalam hal komunikasi, kejelasan proses, dan transparansi informasi.

“Kami warga hanya ingin diperlakukan dengan profesional. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengikuti aturan malah dibuat repot oleh sistem yang tidak tertata,” tegasnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait keluhan warga, Kepala Tata Usaha BPN Kotawaringin Barat, Kukuh, mengatakan dirinya tidak dapat memberikan klarifikasi secara langsung.

“Terkait masalah ini, saya tidak bisa memberikan klarifikasi. Nanti bisa langsung ke Seksi Pengukuran, yakni Bapak Yuda. Kebetulan saat ini beliau sedang tugas di lapangan,” ujarnya singkat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpolairud Polres Lingga Amankan Kapal Kayu Bakau Ilegal

    Satpolairud Polres Lingga Amankan Kapal Kayu Bakau Ilegal

    • 0Komentar

    Satpolairud Polres Lingga mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang mengangkut ribuan batang kayu bakau diduga ilegal di perairan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga. LINGGA | HITV – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diduga mengangkut ribuan batang kayu bakau ilegal di perairan Air Batu, Desa Tanjung […]

  • Cekcok di Kedai Tuak Kolang Berujung Maut, Pria 36 Tahun Tewas Dianiaya

    Cekcok di Kedai Tuak Kolang Berujung Maut, Pria 36 Tahun Tewas Dianiaya

    • 0Komentar

    Suasana sebuah kedai tuak di Dusun III, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendadak mencekam pada Senin (23/2/2026) malam, setelah terjadi peristiwa  berujung maut menimpa terhadap salah satu pengunjung kedai tuak berinisial EM (36). TAPTENG, HITV—  Kapolsek Kolang AKP I.E. Simatupang membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku berinisial DH (40) kini telah diamankan dan menjalani […]

  • Polres Lingga Gencarkan Patroli, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

    Polres Lingga Gencarkan Patroli, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kepolisian Resor (Polres) Lingga bersama jajaran Polsek menggelar patroli rutin berskala besar, difokuskan untuk mencegah aksi balap liar, tawuran remaja, dan potensi gangguan kamtibmas lain yang kerap terjadi pada akhir pekan. Sabtu (27/9/2025). HITVBERITA| Lingga – Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan […]

  • Polres Karimun Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2026

    Polres Karimun Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2026

    • 0Komentar

    Polres Karimun menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2026 di Lapangan Apel Bhayangkara, Senin sebagai bentuk kesiapan personel dan sinergi lintas instansi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Operasi Ketupat 2026. KARIMUN | HITV – Polres Karimun melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2026 yang berlangsung di Lapangan Apel […]

  • Kembali Berulah, Resedivis Kambuhan Warga Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

    Kembali Berulah, Resedivis Kambuhan Warga Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL,Seorang resedivis kambuhan kembali dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (6/7/24) malam. Ia ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Kebintik Bangka Tengah pada awal Juli lalu. “Pelaku yang diamankan ini yakni Iman Sobirin berusia 34 tahun warga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,”kata Kabid Humas […]

expand_less