Pemuda Kampung Baru Desa Posek Lingga Tolak Pemindahan Kampung Nelayan
- account_circle Ruslan
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Pengawas Koperasi Merah Putih sekaligus Tokoh Pemuda Kampung Baru Desa Posek, Suhari Junan.
Rencana pemindahan kampung nelayan di Kampung Baru, Desa Posek, menuai penolakan dari pemuda setempat karena dinilai dilakukan tanpa musyawarah dan tidak melibatkan masyarakat.
LINGGA | HITV – Pemuda Kampung Baru Desa Posek, Lingga, Kepulauan Riau, Sahari Junan, menolak rencana pemindahan kampung nelayan ke lokasi baru. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil karena tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan.
Sahari mengatakan, Kampung Baru selama ini dikenal sebagai salah satu kampung nelayan yang sukses di wilayah tersebut. Selain itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih yang lahir dari kampung itu menjadi bukti bahwa masyarakat mampu mengelola potensi secara mandiri.
Ia mengaku kecewa karena tidak mendapat informasi terkait rencana tersebut, padahal dirinya telah ditunjuk sebagai pengawas Koperasi Merah Putih oleh Kepala Desa Posek. Menurutnya, pihak terkait seharusnya melibatkan unsur masyarakat dalam setiap kebijakan penting.
“Tidak ada musyawarah dengan masyarakat sebelum keputusan ini diambil,” kata Sahari, Sabtu (11/4/2026).
Sahari juga menuturkan, berdasarkan keterangan Ketua BPD Desa Posek, Zikri, lokasi pemindahan direncanakan berada di Pasir Merah. Namun, rencana tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari Ketua BPD, perangkat RW dan RT, maupun masyarakat.
Ia menilai keputusan tersebut terkesan sepihak karena hanya disetujui oleh kepala desa, termasuk dalam penyediaan lahan untuk pembangunan.
Masyarakat dan sejumlah tokoh setempat pun menyayangkan langkah tersebut. Mereka berharap rencana pemindahan kampung nelayan dapat ditinjau ulang dan melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami tidak ingin kampung nelayan dipindahkan tanpa alasan jelas dan tanpa melibatkan masyarakat,” kata Sahari. (tr)
- Penulis: Ruslan
- Editor: Tata Rusmanto
- Sumber: HITV Kepri






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.
Saat ini belum ada komentar