Jumat, 3 Jul 2026
light_mode

Calon Pengacara Karbitan dan Penyakit Organisasi Advokat Jamuran

  • account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

Oleh: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia

Profesi advokat sejatinya adalah officium nobile yakni profesi mulia yang mengemban amanah besar dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. 

Profesi Mulia yang Tergerus Praktik Instan

Namun, realitas hari ini menunjukkan wajah yang kian buram. Di tengah harapan akan tegaknya supremasi hukum, justru bermunculan calon pengacara karbitan dan organisasi advokat yang tumbuh bak jamur di musim hujan tanpa kualitas, tanpa standar, dan tanpa arah.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan ancaman serius terhadap marwah profesi advokat dan sistem peradilan itu sendiri.

Pengacara Karbitan: Lahir dari Sistem yang Dipermainkan

Istilah “pengacara karbitan” bukan tanpa alasan. Ia menggambarkan sosok yang secara instan “matang” tanpa melalui proses pendidikan, magang, dan pembentukan integritas yang memadai.

• Dalam praktiknya, banyak individu yang: Menganggap profesi advokat sebagai jalan pintas mencari uang.

• Minim pemahaman hukum substantif maupun prosedural

• Tidak memiliki etika profesi yang kuat

Mengabaikan tanggung jawab moral terhadap klien dan pengadilan

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mensyaratkan proses panjang: pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian, magang, hingga pengangkatan dan sumpah.

Namun sayangnya, standar ini kerap dilonggarkan, bahkan dipermainkan. Akibatnya, lahirlah “advokat instan” yang lebih mengandalkan atribut daripada kapasitas.

Organisasi Advokat Jamuran: Banyak, Tapi Tidak Berkualitas

Masalah tidak berhenti pada individu. Penyakit yang lebih kronis adalah menjamurnya organisasi advokat.

Alih-alih menjadi wadah pembinaan profesional, banyak organisasi justru:
Menjadi “pabrik” kartu advokat

• Mengutamakan kuantitas anggota daripada kualitas

• Tidak memiliki sistem pengawasan etik yang efektif

• Tidak konsisten dalam standar pendidikan dan ujian

Fragmentasi organisasi advokat telah melahirkan dualisme bahkan multiisme kepemimpinan. Tidak ada lagi standar tunggal yang kuat. Setiap organisasi berjalan dengan versinya sendiri bahkan terkadang saling mengklaim legitimasi.

Akibatnya, publik menjadi bingung: siapa advokat yang benar-benar profesional dan siapa yang sekadar “berlabel” ? 

  • Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Diskominfo, Kodim 0619 Purwakarta Latih Babinsa Kelola Konten Media Sosial

    Gandeng Diskominfo, Kodim 0619 Purwakarta Latih Babinsa Kelola Konten Media Sosial

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Komando Distrik Militer (Kodim) 0619/Purwakarta menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta untuk meningkatkan kemampuan jajaran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengelolaan konten media sosial. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pelatihan ini bertujuan membekali Babinsa dengan keterampilan teknis dalam pembuatan konten yang menarik dan informatif, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Kegiatan […]

  • Wilayah Abu-Abu PPRA: Antara Prinsip Perlindungan dan Realitas Praktik Media

    Wilayah Abu-Abu PPRA: Antara Prinsip Perlindungan dan Realitas Praktik Media

    • 0Komentar

      Penulis: LA MASENG   Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dirancang sebagai pagar etik yang tegas: melindungi anak dari dampak buruk pemberitaan, sekaligus menjaga tanggung jawab sosial media. NAMUN dalam praktik sehari-hari, implementasi pedoman ini tidak selalu berjalan lurus. Di antara prinsip perlindungan dan tuntutan kerja jurnalistik, terbentang wilayah abu-abu yang sering kali menempatkan redaksi […]

  • Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

    Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

    • 0Komentar

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS) HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –Penahanan […]

  • Komunitas BERMOTUBA adakan Kopdar Vol. 4

    Komunitas BERMOTUBA adakan Kopdar Vol. 4

    • 0Komentar

    Jakarta, Hitvberita.com – Komunitas BERMOTUBA adakan Kopdar Vol. 4. Dibaca: 116

  • KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS TANJUNGPANDAN KEMBALI RAIH PREDIKAT P2HAM

    KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS TANJUNGPANDAN KEMBALI RAIH PREDIKAT P2HAM

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Belitung – INFO PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan kembali mendapatkan penghargaan unit kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA -02.UM.04.01 Tahun 2024 per tanggal 26 November 2024. Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali […]

  • Gerbong Mutasi Polri Bergulir, 3 PJU Dan 5 Kapolres Di Polda Babel Berganti

    Gerbong Mutasi Polri Bergulir, 3 PJU Dan 5 Kapolres Di Polda Babel Berganti

    • 2Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan termasuk dilingkungan Polda Bangka Belitung. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri perihal mutasi Pati dan Pamen Polri tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo atas nama Kapolri. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan […]

expand_less