Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang menyoal konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

JAKARTA, HITV— Salah satu Tim kuasa hukum para tersangka, Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan menurutnya bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo.

Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan tim kuasa hukum lainnya, dengan tegas menyatakan adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

Kuasa Hukum Stenny Widya Asmara, SH. (dok/foto/AYS)

Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur

TERKAIT proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

KUASA hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

PADA Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di Kantor Hukum, Gedung Pembina Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, Pahala mengakui bahwa tindak penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujar Pahala.

Ketua Tim Kuasa Hukum para tersangka, Pahala Manurung, SH, MH. (dok/foto/AYS)

Buka Peluang Praperadilan

TERKAIT penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (\•/)

Sumber; MIO Indonesia 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa Gelar Aksi Demo Kawal Putusan MK, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada!

    Massa Gelar Aksi Demo Kawal Putusan MK, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada!

    • 0Komentar

    Foto Kolase HITV: Aksi Demo Massa di Berbagai Tempat. (dok/foto/AB) HiTvBerita.COM | Jakarta – DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Hal tersebut tertunda selain karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan, juga terindikasi adanya upaya dalam menyikapi berbagai aksi demo yang terjadi dimana-mana.pada hari ini, […]

  • Raja Malem Tarigan di Pasar Jaya: Menguji Rekam Jejak Investasi di Panggung Pasar Ibu Kota

    Raja Malem Tarigan di Pasar Jaya: Menguji Rekam Jejak Investasi di Panggung Pasar Ibu Kota

    • 0Komentar

    Penunjukan Raja Malem Tarigan sebagai Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya sejak 23 Desember 2025 menandai babak baru dalam upaya transformasi pengelolaan aset pasar di Ibu Kota. JAKARTA, HITV — Kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan taruhan terhadap kapasitas seorang perencana kota yang ditempa di medan […]

  • Resmob Polres Karimun Amankan  Pelaku Pencurian di 50 TKP

    Resmob Polres Karimun Amankan  Pelaku Pencurian di 50 TKP

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Karimun – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp9 juta yang dialami penghuni Kosan Laixing, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing. Korban melaporkan kehilangan uang setelah rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar. Barang-barang yang kerap dicuri meliputi tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompor, kabel, gerobak, mesin air, […]

  • Sat Samapta Polres Lingga Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel

    Sat Samapta Polres Lingga Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Satuan Samapta Polres Lingga menggelar pemeriksaan kesehatan rutin bagi seluruh personel, Kamis (4/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik anggota dalam menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. HITVBERITA.COM | Lingga— Pemeriksaan kesehatan rutin tersebut berlangsung di lingkungan Polres Lingga bekerja sama dengan Seksi Dokkes (Sidokkes). Tim medis internal Polres Lingga […]

  • Kapal BBM Sandar di Dabo Singkep, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    Kapal BBM Sandar di Dabo Singkep, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    • 0Komentar

    Penulis: La Maseng  Sebuah kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Patra Niaga berlabuh di Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (30/8/2025). Kapal yang membawa sekitar 350—400 ton bensin dari Tanjung Uban itu menimbulkan keresahan, karena aktivitas bongkar muat dilakukan di pelabuhan umum yang padat oleh kapal kayu […]

  • Catut Gubernur Cup, Suriansyah Halim: Tetap Dipaksakan Akan Dilakukan Upaya Hukum

    Catut Gubernur Cup, Suriansyah Halim: Tetap Dipaksakan Akan Dilakukan Upaya Hukum

    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race di Taman Kota Sampit bukan bagian dari rangkaian Turnamen Gubernur Cup 2025. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Jumat (12/12/2025). Halim menyebut penggunaan nama “Gubernur Cup” pada kegiatan tersebut hoaks, karena […]

expand_less