Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang menyoal konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

JAKARTA, HITV— Salah satu Tim kuasa hukum para tersangka, Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan menurutnya bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo.

Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan tim kuasa hukum lainnya, dengan tegas menyatakan adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

Kuasa Hukum Stenny Widya Asmara, SH. (dok/foto/AYS)

Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur

TERKAIT proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

KUASA hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

PADA Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di Kantor Hukum, Gedung Pembina Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, Pahala mengakui bahwa tindak penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujar Pahala.

Ketua Tim Kuasa Hukum para tersangka, Pahala Manurung, SH, MH. (dok/foto/AYS)

Buka Peluang Praperadilan

TERKAIT penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (\•/)

Sumber; MIO Indonesia 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panitia Kongres PARFI Ke-18 dan Ketua Umum Terpilih Bertemu Wakil Menteri Hukum RI

    Panitia Kongres PARFI Ke-18 dan Ketua Umum Terpilih Bertemu Wakil Menteri Hukum RI

    • 0Komentar

    Panitia Pelaksana Kongres PARFI Ke-18 bersama Ketua Umum terpilih Adhi Kusuma Wahab (Ki Kusumo) melakukan kunjungan silaturahmi kepada Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta, Senin (24/2/2025). HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPO terpilih Mutiara Sani, Ketua Panitia Kongres Yana Achbari, dan beberapa orang lainnya, seperti […]

  • Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    • 0Komentar

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang guna mempercepat proses balik nama sertifikat tanah hibah. BATANG | HITV – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang terkait percepatan […]

  • Warga Geruduk Pabrik Semen di Karawang, Desak Pemprov Jabar Cabut Izin Tambang di Kawasan Karst!

    Warga Geruduk Pabrik Semen di Karawang, Desak Pemprov Jabar Cabut Izin Tambang di Kawasan Karst!

    • 1Komentar

    Aksi demonstrasi yang semula berlangsung tertib, akhirnya menjadi ricuh setelah pihak perusahaan menolak memberi tanggapan. (Dok/Foto/Raffa)

  • Polda Babel Gelar Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2025, Ayo Daftar Segera!!!

    Polda Babel Gelar Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2025, Ayo Daftar Segera!!!

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung bakal menggelar turnamen bulutangkis bertajuk “Badminton Bhayangkara Cup 2025”. Turnamen ini dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 79 tahun 2025. Dir Lantas Polda Babel Kombes Pol Hendra Gunawan menyebutkan turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2025 bakal digelar pada 18 Juni hingga 22 Juni mendatang. “Pelaksanaannya nanti 5 hari dari […]

  • SAT SAMAPTA POLRES BELITUNG BERHASIL AMANKAN 16 PEMUDA TERLIBAT PERANG SARUNG

    SAT SAMAPTA POLRES BELITUNG BERHASIL AMANKAN 16 PEMUDA TERLIBAT PERANG SARUNG

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Tanjung Pandan – Sat Samapta Polres Belitung berhasil mengamankan 16 pemuda yang terlibat dalam aksi perang sarung di Jembatan Kubu, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. (23 Maret 2025) Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 pada pukul 01.25 WIB. Mendapat laporan tersebut, petugas Siaga SPKT segera meneruskan informasi […]

  • WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

    WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

    • 0Komentar

    Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Hj. Sanawiyah. Pengaduan itu disampaikan pada Kamis (4/12/2025). BANJAR | HITVberita — Dalam laporan tersebut, WRC–PAN RI menilai proses penyidikan […]

expand_less