Jumat, 9 Okt 2026
dark_mode

Pledoi Zairan-Bambang, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • print Cetak

Kuasa hukum Zairan dan Bambang Suryadi menilai dakwaan JPU terkait dugaan penggunaan surat palsu tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan dan meminta Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun menjatuhkan putusan bebas.

Karimun||HITV — Tim penasihat hukum Zairan dan Bambang Suryadi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membebaskan kedua terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Permintaan tersebut disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Namun, yang menjadi sorotan penasihat hukum bukan sekadar permintaan bebas, melainkan dasar pembuktian yang digunakan dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum Ronald Reagan Barimbing, S.H., mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan sebagai surat palsu.

Menurut Ronald, hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan dokumen tersebut “non-identik” tidak otomatis membuktikan bahwa surat tersebut palsu.

“Non-identik atau tidak identik bukan berarti palsu,” ujar Ronald.

Ia menegaskan, kesimpulan tersebut juga berkaitan dengan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

“Ahli yang dihadirkan oleh jaksa saja sudah menjawab dengan kesimpulan, menyatakan non-identik bukan berarti palsu,” katanya.

Ronald kemudian mempertanyakan apakah kesimpulan mengenai kepalsuan surat dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi.

“Apakah bisa berdasarkan asumsi pribadi daripada Jaksa Penuntut Umum menyatakan itu palsu? Tentu tidak. Harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyoroti rentang waktu dalam proses penanganan perkara.

Patas menyebut penetapan tersangka dilakukan pada 2024, sementara keterangan ahli serta pemeriksaan forensik yang disebut berkaitan dengan objek surat dilakukan pada 2025.

“Penyidik menetapkan tersangka tahun 2024, keterangan ahli tahun 2025, kemudian uji forensik yang sebagai dasar objek surat palsu itu tahun 2025,” kata Patas.

Menurut Patas, rangkaian tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya dalam perkara tersebut.

Ia kemudian melontarkan kritik terhadap proses penyidikan yang menurutnya perlu dipertanyakan.

“Bahasanya, tersangkakan dulu baru mencari bukti,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Zairan sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU, sedangkan Bambang Suryadi dituntut dua tahun penjara.

Tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan kedua terdakwa bersalah berdasarkan fakta persidangan.

“Kami yakin bahwasanya dakwaan ini tidak terbukti,” kata Ronald.

Atas seluruh argumentasi tersebut, Ronald dan Patas berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap Zairan dan Bambang Suryadi.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Karimun, dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim, berkenan kiranya untuk memutus bebas terdakwa,” ujar Patas.

Penulis: Saiful
Editor: AM

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dubes Bulgaria dan Mantan Wakil Perdana Menteri Kunjungi Politeknik Belitung

    Dubes Bulgaria dan Mantan Wakil Perdana Menteri Kunjungi Politeknik Belitung

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • 0Komentar

      Duta Besar Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, bersama mantan Wakil Perdana Menteri Bulgaria, Dr. Meglena Kuneva, melakukan kunjungan resmi ke Politeknik Belitung, Selasa (3/6/2025). Kunjungan ini dirangkai dengan penyelenggaraan kuliah umum bertema *Kembangnya Hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia, yang disampaikan kepada mahasiswa dan sivitas akademika kampus tersebut. Reporter: ISWANDI   HITVBERITA.COM | Tanjungpandan […]

  • KCD Wilayah IV Disdik Jabar Berkolaborasi Dengan Kejari Purwakarta Dalam Program Jaksa Sahabat Guru

    KCD Wilayah IV Disdik Jabar Berkolaborasi Dengan Kejari Purwakarta Dalam Program Jaksa Sahabat Guru

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Purwakarta – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam menjalankan program ‘Jaksa Sahabat Guru‘. Hal itu dikatakan Kepala KCD Wilayah IV Disdik Jabar, Budi Hermawan saat menghadiri kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN Maniis, yang beralamat di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, […]

  • BKMT Lubeg Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadhan

    BKMT Lubeg Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • 0Komentar

    Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) Kecamatan Lubuk Begalung kembali menggelar acara santunan untuk anak yatim. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Da’watul Muslimin, Kelurahan Lubeg, pada Jumat, 21 Maret 2025. HITVBERITA.COM | Padang – Acara yang diadakan dengan penuh rasa syukur ini bertujuan untuk meringankan beban hidup anak-anak yatim serta […]

  • Andi Acok Nakhodai Pertina Karimun, Target Emas di Setiap Event Tinju

    Andi Acok Nakhodai Pertina Karimun, Target Emas di Setiap Event Tinju

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • 0Komentar

    Andi Acok resmi menjabat Ketua Umum Pertina Kabupaten Karimun periode 2026–2030 setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) yang digelar di Kantor KONI Karimun, Sabtu (13/6/2026). KARIMUN, HITV— Terpilihnya Andi Acok sebagai ketua Pertina Karimun diharapkan mampu membawa angin segar bagi atlet muda tinju di kabupaten Karimun . Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan […]

  • AKBP Anom Ingatkan Personel Polres Purwakarta Hindari Gaya Hidup Mewah dan Pinjol

    AKBP Anom Ingatkan Personel Polres Purwakarta Hindari Gaya Hidup Mewah dan Pinjol

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    PURWAKARTA | HITV – Upaya membangun karakter personel Polri yang berintegritas dan siap menghadapi tugas terus diperkuat jajaran Polres Purwakarta. Hal tersebut terlihat saat Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memimpin langsung apel pagi yang diikuti seluruh personel, pada Senin, 15 Desember 2025, di halaman Mapolres Purwakarta. Dalam arahannya, Kapolres Purwakarta, AKBP […]

  • Pondok Pesantren Muhammadiyah Shidiq Al-Kautsar, Berkarya Lewat Film

    Pondok Pesantren Muhammadiyah Shidiq Al-Kautsar, Berkarya Lewat Film

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Bojonegoro – Pondok Pesantren Muhammadiyah Shidiq Al-Kautsar, yang berlokasi di desa Simbatan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, melakukan suatu Gebrakan yang positip dan kreatif ,dengan Memproduksi sebuah Karya Seni berupa Film dengan Judul Mencari Ridho Illahi, dalam Episode ” Malang tak dapat ditolak, Mujur tak dapat diraih”. Film bernuansa Islami ini, akan mulai shoting […]

expand_less