Sabtu, 22 Agu 2026
light_mode

Polda Babel Ungkap Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan 90,151 Ton Pasir Timah Ilegal

  • account_circle REDAKSI HITVBERITA.COM
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung merilis keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ilegal periode bulan Agustus 2026. Ada 4 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan khususnya diwilayah Kabupaten Belitung.

Hal ini disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Tribrata Polda, Jumat (21/8/26) siang.

Dalam konferensi pers, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menjelaskan bahwa ada 4 kasus penambangan timah ilegal yang diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung yang digagalkan Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Belitung Timur,”kata Viktor mengawali konferensi pers.

“Sehingga total pengungkapan sebanyak sekitar 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 90,1 miliar rupiah,”timpalnya.

Viktor juga menjelaskan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (4/8/26) disebuah rumah di Gang Jagung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Viktor, Tim gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat 52.524 kilogram atau kurang lebih 52,5 ton.

Ia juga menyebutkan, penyidik telah menetapkan 5 tersangka yakni AC selaku Direktur CV. HJP, YO selaku pengatur lapangan, HA selaku kolektor, ED selaku penjaga rumah atau gudang penampungan, FK selaku kolektor atau pengumpul dana dari AC.

Penyidik juga mengungkapkan modus operandinya menggunakan CV. Mitra PT. Timah dalam melakukan pembelian pasir timah ilegal dan penampungan pasir timah yang diduga akan diselundupkan untuk dijual keluar negeri.

Sehingga dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 52 miliar rupiah.

Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (9/8/26) di Dusun Kelekak Usang Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dari kasus ini, petugas gabungan dari Polres Belitung dan Satlap Tricakti berhasil mengamankan sebanyak 56 karung pasir timah dengan total berat 1.680 kilogram atau kurang lebih 1,68 Ton.

Namun, pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, sehingga Tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain diduga terlibat.

Selang beberapa hari kemudian, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel kembali menggagalkan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Total, ada sebanyak 578 karung pasir timah atau 28,907 ton yang diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM. Selain itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RR sebagai kolektor serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan. Petugas juga menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 28,9 miliar.

Terakhir, pengungkapan keempat terjadi pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Tim gabungan berhasil menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.

Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp 7 miliar.

“Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 90,1 Milyar rupiah,”ungkap Viktor.

Eks Kadivkum Polri ini juga menuturkan akan melakukan pengembangan dan percepatan pada setiap penanganan perkara dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain baik pemilik perusahaan maupun pemodal.

Selain itu, Jenderal Bintang Dua Polri ini menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Satlap Tricakti, TNI AL, PT. Timah serta Stakeholder lainnya terkait.

“Para tersangka ini ada yang menjalani pemeriksaan atau penyidikan di Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel. Mereka dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Babel ini turut dihadiri oleh Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi serta sejumlah Pejabat Utama Polda.

(HINETWORK)

  • Penulis: REDAKSI HITVBERITA.COM
  • Editor: REDAKSI HITVBERITA.COM
  • Sumber: HUMAS POLDA BABEL

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semiotika Lidah Kekuasaan

    Semiotika Lidah Kekuasaan

    • 0Komentar

    Oleh: Kamaruddin Hasan Bahasa adalah cermin jiwa. Dalam ruang kekuasaan, bahasa tidak sekedar alat komunikasi, melainkan simbol yang mewakili kehormatan, tanggung jawab, dan kepercayaan publik. Setiap kata yang lahir dari lidah seorang pejabat menjadi tanda-tanda tentang siapa dirinya, bagaimana ia memandang rakyat, serta sejauh mana ia memahami amanah yang diemban. Belakangan ini, beberapa pernyataan dari […]

  • Ismeth Abdullah Salurkan Sembako bagi Warga Kurang Mampu di Kampung Suka Jaya

    Ismeth Abdullah Salurkan Sembako bagi Warga Kurang Mampu di Kampung Suka Jaya

    • 0Komentar

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ismeth Abdullah, menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu di Kampung Suka Jaya, RW 04, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. KARIMUN, HITV— Bantuan yang berasal dari aspirasi tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat dan disambut dengan rasa syukur oleh […]

  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Di Kabupaten Sukabumi

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Di Kabupaten Sukabumi

    • 0Komentar

    Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, hari Jumat siang tadi, (6/12/2024), melakukan peninjauan ke salah satu lokasi terdampak bencana yang berada di Kampung Cihonje Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | SUKABUMI – Kehadiran Wapres ke lokasi terdampak bencana itu di dampingi Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Kepala BNPB Suharyanto […]

  • Setelah Api Padam, Warga Rawa Bebek Bangkit dari Puing

    Setelah Api Padam, Warga Rawa Bebek Bangkit dari Puing

    • 0Komentar

    Warga mulai menata kembali kehidupan mereka setelah kebakaran hebat menghanguskan permukiman padat di Rawa Bebek, Jakarta Utara. (Foto/Dok/Hitv) Kebakaran hebat di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, membakar ratusan rumah dan satu musala. Namun semangat warga untuk bangkit tetap menyala. Jakarta, HITVBERITA.COM — Beberapa hari setelah kebakaran hebat melanda permukiman padat di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta […]

  • Warga Sambut Dengan Antusias, Kepala Desa Kuairi Bagikan 176 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Sungai Pakit!

    Warga Sambut Dengan Antusias, Kepala Desa Kuairi Bagikan 176 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Sungai Pakit!

    • 0Komentar

    Kepala Desa Sungai Pakit, Kuairi, telah mencetak sejarah baru bagi warga desanya, pasalnya pada hari Senin, 13 Januari 2025, dia dan BPN Kobar telah berhasil membagikan sebanyak 176 sertifikat tanah kepada warga desa yang dipimpinnya. Dan, warga Desa Sungai Pakit pun kini merasa tentram karena tanah yang dimilikinya telah punya legalitas persuratan resmi dan sah […]

  • Purwakarta Raih Apresiasi Kemendagri atas Upaya Menjaga Keharmonisan Sosial

    Purwakarta Raih Apresiasi Kemendagri atas Upaya Menjaga Keharmonisan Sosial

    • 0Komentar

    Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Muhammad Ramdan (kanan foto) saat menerima piagam penghargaan IHaI 2025 dari Kementerian Dalam Negeri. (Dok/Foto/Raffa/Hitv) Penulis: Raffa Christ Manalu Kabupaten Purwakarta kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah setempat atas keberhasilan menjaga dan meningkatkan Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) tahun 2025. Penghargaan ini […]

expand_less