Polres Lingga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Senayang, Empat Orang Diamankan
- account_circle Ruslan
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Pengungkapan kasus narkoba disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, SH, SIK, MM., dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026).
Polisi Sita 48,03 Gram Sabu, Telusuri Pemasok yang Masih Buron
LINGGA, HITV – Satuan Reserse Ok Narkoba Polres Lingga mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial DJ, DS, AI, dan MH serta menyita barang bukti sabu dengan berat total 48,03 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang diterima polisi pada 7 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan DJ dan DS pada 8 Oktober 2026. Dari penindakan tersebut, polisi menemukan sabu dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi mengamankan AI serta menemukan sabu yang disembunyikan di samping rumahnya.
Menurut keterangan awal yang disampaikan kepolisian, AI mengaku memperoleh sabu seberat 100 gram dengan nilai sekitar Rp21 juta dari MH. Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya mengamankan MH pada 10 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, MH disebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial A. Namun, sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut masih dalam pencarian polisi.
Jejak Pemasok Masih Ditelusuri
Rangkaian penindakan itu menghasilkan barang bukti sabu dengan berat total 48,03 gram. Kepolisian memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp58,2 juta dan menyebut jumlahnya berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 384 orang.
Meski empat orang telah diamankan, penelusuran terhadap dugaan jaringan pemasok menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini. Keterangan mengenai asal-usul narkotika, peran masing-masing orang yang diamankan, serta hubungan di antara mereka perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Polres Lingga menyatakan perkara tersebut diproses dengan merujuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Lingga menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perlindungan generasi muda.
“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Peran Masyarakat Dibutuhkan
Polres Lingga juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
Pengungkapan di Senayang ini menjadi salah satu langkah penindakan terhadap dugaan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Lingga. Namun, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penelusuran pemasok, pengungkapan jaringan distribusi, serta pencegahan di tingkat masyarakat tetap menjadi pekerjaan penting agar peredaran narkotika dapat ditekan secara berkelanjutan.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/)
Penulis: Ruslan
Editor: AYS
- Penulis: Ruslan
- Editor: AA






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.