Rambu Lalu lintas dan Hak Hukum Jalanan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Hak Hukum di Jalan: Siapa yang Dilindungi ?
Seringkali masyarakat hanya memahami kewajiban di jalan, namun melupakan bahwa setiap pengguna jalan juga memiliki hak hukum. Hak tersebut mencakup:
1. Hak atas keselamatan
Setiap pengguna jalan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari potensi kecelakaan akibat kelalaian pihak lain.
2. Hak atas fasilitas jalan yang layak
Negara wajib menyediakan infrastruktur jalan yang memenuhi standar keselamatan, termasuk rambu, marka, dan penerangan.
3. Hak pejalan kaki
Dalam banyak kasus, hak pejalan kaki seringkali diabaikan. Padahal hukum secara tegas memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross dan trotoar.
4. Hak atas keadilan hukum
Dalam hal terjadi kecelakaan atau pelanggaran, setiap pihak berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, tanpa diskriminasi.
Paradoks di Jalanan: Antara Aturan dan Kenyataan
Di tengah aturan yang jelas, praktik di jalanan justru menunjukkan ironi. Pelanggaran rambu menjadi hal lumrah: menerobos lampu merah, melawan arus, hingga parkir sembarangan. Bahkan lebih memprihatinkan, pelanggaran tersebut sering dilakukan tanpa rasa bersalah.
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis kesadaran hukum (legal awareness) di masyarakat. Hukum lalu lintas belum sepenuhnya dipahami sebagai kebutuhan bersama, melainkan dianggap sebagai ancaman semata.
Lebih jauh lagi, penegakan hukum yang tidak konsisten juga memperparah keadaan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas, maka yang terjadi adalah delegitimasi hukum di mata masyarakat.
Tanggung Jawab Negara dan Aparat Penegak Hukum
Negara tidak hanya bertugas membuat aturan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan efektif. Dalam konteks lalu lintas, aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Penegakan hukum harus dilakukan secara:
• Konsisten
• Transparan
• Tanpa diskriminasi
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.