Rabu, 29 Apr 2026
light_mode

Reklamasi Lahan Eks Tambang Disorot, PT Rimau Energi Mining Baru Realisasikan 20 Persen dari 600 Hektare

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Kewajiban reklamasi lahan eks tambang kembali menjadi perhatian publik, menyusul belum optimalnya realisasi pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh PT Rimau Energi Mining di sejumlah wilayah operasinya.

BARTIM, HITV Berdasarkan informasi yang dihimpun, total lahan eks tambang yang wajib direklamasi perusahaan mencapai sekitar 600 hektare. Namun hingga saat ini, realisasi reklamasi disebut baru menyentuh kisaran 20 persen dari keseluruhan luasan tersebut.

Lahan-lahan eks tambang PT Rimau Energi Mining itu tersebar di beberapa titik, di antaranya di Desa Jaweten, Desa Hayaping, serta Desa Sumur yang berada dalam wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Lokasi Lahan eks tambang PT Rimau Energi Mining di Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur,Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (Dok/Foto/RJP)

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Pasalnya, reklamasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Lokasi Lahan eks tambang PT Rimau Energi Mining di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (Dok/Foto/RJP)

Minimnya progres reklamasi juga memicu kekhawatiran masyarakat di sekitar wilayah tambang. Mereka berharap perusahaan segera mempercepat pemulihan lahan agar dampak lingkungan tidak berlarut dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.

Selain itu, belum adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait detail pelaksanaan reklamasi maupun jaminan reklamasi semakin memperkuat sorotan publik. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dijalankan secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan. Langkah ini penting guna memastikan bahwa proses reklamasi berjalan sesuai rencana serta kewajiban perusahaan tidak diabaikan.

Dengan capaian yang masih berada di angka 20 persen, PT Rimau Energi Mining diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat reklamasi di seluruh wilayah terdampak. Kejelasan target dan realisasi di lapangan menjadi hal mendesak agar pemulihan lingkungan dapat berjalan optimal.

Publik kini menantikan komitmen nyata perusahaan dalam menuntaskan kewajiban reklamasi tersebut, seiring dengan tuntutan akan praktik pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada eksploitasi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kalteng

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less