Konflik RW vs Warga di Lingga Berujung Pidana, Jalur Mediasi Desa Dipertanyakan
- account_circle Ruslan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Warga Desa Sebong, Lingga, Saman. Istimewa
Penanganan konflik antara Ketua Rukun Warga (RW) dan warga di Desa Sebong, Kecamatan Senayan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menuai perhatian warga. Perkara yang melibatkan warga bernama Saman itu kini telah masuk proses hukum setelah dilaporkan ke kepolisian oleh Ketua RW, Muzalifah.
LINGGA | HITV – Langkah pelaporan tersebut dipersoalkan sebagian warga karena diduga tidak didahului upaya mediasi di tingkat desa, yang lazim menjadi mekanisme awal penyelesaian sengketa sosial di lingkungan pedesaan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, perselisihan bermula dari pernyataan Ketua RW yang diucapkan di ruang publik. Dalam percakapan yang beredar di lingkungan setempat, Saman disebut sebagai “tidak bergaul” dan “tidak pernah sholat”. Ucapan itu diduga memicu emosi Saman hingga terjadi insiden penyerangan terhadap Muzalifah.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 15 Desember 2025. Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya 20 Januari 2026, Saman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Senayan.
Sejumlah warga menilai penanganan kasus ini berjalan terlalu cepat masuk ke jalur pidana tanpa terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa. Mereka juga mempertanyakan apakah mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam tata kelola penyelesaian konflik sosial telah ditempuh secara optimal.
Di sisi lain, muncul pula pandangan bahwa eskalasi konflik tidak lepas dari dinamika personal antara pihak-pihak yang terlibat. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sebong belum memberikan keterangan resmi terkait proses penanganan konflik tersebut, termasuk peran pemerintah desa dalam upaya mediasi.
Upaya konfirmasi kepada Ketua RW Muzalifah dan pihak Polsek Senayan masih dilakukan.
Dalam kerangka hukum, dugaan penghinaan di ruang publik dapat berkaitan dengan ketentuan KUHP, yang pada prinsipnya merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum bergantung pada laporan pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, terutama untuk kasus yang melibatkan konflik sosial dengan dampak terbatas dan adanya unsur saling memicu. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menempatkan kepala desa sebagai pihak yang memiliki peran dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan di masyarakat.
Sejumlah warga berharap penanganan perkara ini dapat dievaluasi agar tidak hanya berorientasi pada proses hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian berbasis musyawarah yang menjadi praktik umum di tingkat desa. (tr)
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.