Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Konflik RW vs Warga di Lingga Berujung Pidana, Jalur Mediasi Desa Dipertanyakan

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • print Cetak

Penanganan konflik antara Ketua Rukun Warga (RW) dan warga di Desa Sebong, Kecamatan Senayan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menuai perhatian warga. Perkara yang melibatkan warga bernama Saman itu kini telah masuk proses hukum setelah dilaporkan ke kepolisian oleh Ketua RW, Muzalifah.

LINGGA | HITV – Langkah pelaporan tersebut dipersoalkan sebagian warga karena diduga tidak didahului upaya mediasi di tingkat desa, yang lazim menjadi mekanisme awal penyelesaian sengketa sosial di lingkungan pedesaan.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, perselisihan bermula dari pernyataan Ketua RW yang diucapkan di ruang publik. Dalam percakapan yang beredar di lingkungan setempat, Saman disebut sebagai “tidak bergaul” dan “tidak pernah sholat”. Ucapan itu diduga memicu emosi Saman hingga terjadi insiden penyerangan terhadap Muzalifah.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 15 Desember 2025. Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya 20 Januari 2026, Saman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Senayan.

Sejumlah warga menilai penanganan kasus ini berjalan terlalu cepat masuk ke jalur pidana tanpa terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa. Mereka juga mempertanyakan apakah mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam tata kelola penyelesaian konflik sosial telah ditempuh secara optimal.

Di sisi lain, muncul pula pandangan bahwa eskalasi konflik tidak lepas dari dinamika personal antara pihak-pihak yang terlibat. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sebong belum memberikan keterangan resmi terkait proses penanganan konflik tersebut, termasuk peran pemerintah desa dalam upaya mediasi.

Upaya konfirmasi kepada Ketua RW Muzalifah dan pihak Polsek Senayan masih dilakukan.

Dalam kerangka hukum, dugaan penghinaan di ruang publik dapat berkaitan dengan ketentuan KUHP, yang pada prinsipnya merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum bergantung pada laporan pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, terutama untuk kasus yang melibatkan konflik sosial dengan dampak terbatas dan adanya unsur saling memicu. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menempatkan kepala desa sebagai pihak yang memiliki peran dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan di masyarakat.

Sejumlah warga berharap penanganan perkara ini dapat dievaluasi agar tidak hanya berorientasi pada proses hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian berbasis musyawarah yang menjadi praktik umum di tingkat desa. (tr)

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerjasama Dengan BPS dan Bappenas, Kemendagri Kembangkan Statistik Hayati Lewat Data Kependudukan

    Kerjasama Dengan BPS dan Bappenas, Kemendagri Kembangkan Statistik Hayati Lewat Data Kependudukan

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | Jakarta – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melakukan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam rangka mengembangkan statistik hayati lewat data kependudukan. Tujuan kerjasama ketiga entitas itu, adalah guna meningkatkan nilai manfaat dari data kependudukan dengan cara mengintegrasikannya dalam peta tematik Geographic Information System (GIS) […]

  • Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

    • 0Komentar

    Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan 49 orang. Warna-warna bendera Selandia Baru akan dimunculkan selama seminggu di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kombinasi warna itu dimunculkan di JPO GBK sebagai bentuk solidaritas dan dukungan Jakarta kepada Selandia […]

  • Pengurus Koperasi di Purwakarta Protes Rekrutmen 30 Ribu Manajer, Desak Prioritas bagi Penggerak Lama

    Pengurus Koperasi di Purwakarta Protes Rekrutmen 30 Ribu Manajer, Desak Prioritas bagi Penggerak Lama

    • 0Komentar

    Rencana pemerintah pusat merekrut sekitar 30 ribu manajer untuk Koperasi Merah Putih menuai penolakan dari pengurus di daerah. Pengurus koperasi di Kabupaten Purwakarta menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan peran mereka yang selama ini membangun organisasi dari nol. PURWAKARTA, HITV — Kekecewaan itu mengemuka lantaran para pengurus mengaku telah menjalankan roda koperasi tanpa dukungan gaji maupun fasilitas […]

  • Alokasi Dana BOS di SMAN 3 Subang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran

    Alokasi Dana BOS di SMAN 3 Subang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Penggunaan Dana BOS di SMAN 3 Subang menuai sorotan publik, sehingga sejumlah pihak pun jadi mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran yang dinilai janggal pada beberapa pos kegiatan, terutama untuk pembelajaran ekstrakurikuler, asesmen serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. HITVBERITA.COM | Subang—Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima Dana BOS pada tahun 2023 […]

  • Dalam Sepekan, 2.690 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak di Bangka Belitung

    Dalam Sepekan, 2.690 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak di Bangka Belitung

    • 1Komentar

    Sebanyak 2.690 kendaraan tercatat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sepekan terakhir. Program ini berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. HITVBERITA.COM | Pangkal Pinang— Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Hendra Gunawan, Kamis (8/5/2025), mengatakan jumlah tersebut dihimpun melalui […]

  • Lapas Batang Prioritaskan Kesehatan Mental Warga Binaan lewat Layanan Psikologi Klinis

    Lapas Batang Prioritaskan Kesehatan Mental Warga Binaan lewat Layanan Psikologi Klinis

    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang menyeluruh dengan memberikan perhatian serius pada kesehatan mental warga binaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui layanan Psikologi Klinis yang digelar di Klinik Lapas Batang, Senin (26/1/2026). BATANG | HITV— Program ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan […]

expand_less