” Rp 157 Juta Sarpras SMPN 28 Depok Dipertanyakan, Sekolah Masih Menumpang, Anggaran ke Mana?”
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS SMP Negeri 28 Kota Depok menjadi sorotan Media HITV. Bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi karena terdapat sejumlah pos belanja yang perlu diuji dengan kondisi riil sekolah di lapangan.
Depok||HITV –SMPN 28 Depok pada 2025 tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap dengan total pencairan mencapai Rp885.750.800 untuk 703 siswa.
Pencairan pertama pada 21 Januari 2025 tercatat sebesar Rp442.890.000, sedangkan pencairan kedua pada 17 September 2025 sebesar Rp442.860.800.
Di tengah besarnya anggaran tersebut, kondisi SMPN 28 Depok yang disebut masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan gedung SMPN 8 Depok menjadi salah satu titik yang menarik perhatian.
Pertanyaannya sederhana: ke mana dan untuk apa anggaran sarana dan prasarana tersebut direalisasikan?
Rp157,02 Juta Sarpras, Apa Saja yang Dibiayai?
Data penggunaan anggaran yang diterima redaksi mencatat adanya belanja sarana dan prasarana dalam dua tahap.
Pada pencairan pertama tercatat Rp59.846.000, sementara pada pencairan kedua mencapai Rp97.177.000.
Jika dijumlahkan, total anggaran pada pos tersebut mencapai Rp157.023.000.
Nilai itu tentu membutuhkan penjelasan yang rinci, terlebih ketika sekolah disebut masih menggunakan fasilitas gedung SMPN 8 Depok.
Media HITV mempertanyakan, apa saja barang yang dibeli atau pekerjaan yang dilakukan dengan anggaran Rp157,02 juta tersebut?
Apakah berupa pembelian peralatan, perangkat pembelajaran, perawatan, perbaikan fasilitas, atau kebutuhan lainnya?
Di mana barang atau pekerjaan tersebut berada?
Berapa nilai masing-masing pengadaan?
Siapa penyedia atau pelaksana pekerjaannya?
Dan yang paling penting, apakah seluruh realisasi tersebut dapat diverifikasi secara fisik?
Pertanyaan ini bukan tuduhan penyimpangan. Namun, transparansi menjadi penting agar setiap rupiah anggaran pendidikan dapat diketahui bentuk dan manfaatnya.
Daya dan Jasa Juga Perlu Dijelaskan
Selain sarpras, pos langganan daya dan jasa juga menjadi perhatian.
Pada tahap pertama, anggaran daya dan jasa tercatat Rp18.473.151. Sementara pada tahap kedua tercatat Rp24.513.049.
Total kedua tahap mencapai Rp42.986.200.
Angka tersebut perlu dikaitkan dengan kondisi operasional SMPN 28 Depok yang disebut masih menggunakan gedung SMPN 8.
Media HITV menilai perlu ada penjelasan mengenai komponen daya dan jasa apa saja yang dibayarkan menggunakan Dana BOS SMPN 28 Depok.
Apakah mencakup listrik, internet, telekomunikasi, air, atau layanan lainnya?
Jika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di fasilitas sekolah lain, bagaimana pembagian tanggung jawab pembayaran listrik dan utilitas antara SMPN 28 dengan SMPN 8?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dan agar penggunaan anggaran dapat dipahami publik secara terang.
Bukan Hanya Sarpras
Sorotan juga muncul pada sejumlah pos anggaran lain yang nilainya cukup besar.
Pada tahap pertama, tercatat:
– Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp94.733.000
– Administrasi kegiatan sekolah: Rp84.533.900
– Pengembangan perpustakaan: Rp40.719.900
– Langganan daya dan jasa: Rp18.473.151
– Sarana dan prasarana: Rp59.846.000
Sedangkan pada tahap kedua tercatat:
– Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp160.225.000
– Administrasi kegiatan sekolah: Rp133.183.400
– Pengembangan perpustakaan: Rp52.057.600
– Langganan daya dan jasa: Rp24.513.049
– Sarana dan prasarana: Rp97.177.000
Sementara untuk pembayaran honor, data mencatat Rp9.500.000 pada tahap pertama dan Rp9.000.000 pada tahap kedua.
Besarnya beberapa pos tersebut membuat transparansi dokumen pendukung menjadi penting, terutama terkait jenis kegiatan, volume belanja, bukti pembayaran, serta hasil yang dapat dilihat atau dirasakan langsung oleh peserta didik.
Ada Perbedaan Angka dalam Data
Media HITV juga menemukan adanya perbedaan angka antara nilai pencairan dengan angka yang tercantum pada bagian total dana dalam rincian penggunaan.
Pada tahap pertama, dana yang tercatat diterima sebesar Rp442.890.000, sementara bagian “Total Dana” dalam rincian penggunaan tercatat Rp348.120.951.
Artinya terdapat perbedaan sekitar Rp94,77 juta.
Sementara pada tahap kedua, dana yang tercatat diterima sebesar Rp442.860.800, sedangkan angka “Total Dana” pada rincian penggunaan tercatat Rp537.659.049.
Terdapat perbedaan sekitar Rp94,80 juta.
Media HITV tidak menyimpulkan perbedaan tersebut sebagai penyimpangan. Namun, perbedaan angka ini membutuhkan klarifikasi resmi, karena publik berhak mengetahui apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan saldo, pencatatan antarperiode, komponen belanja yang belum tercantum, atau mekanisme administrasi lainnya.
Kepala SMPN 28 Diminta Jelaskan
Dengan sejumlah pertanyaan tersebut, perhatian kini mengarah kepada pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Kepala SMPN 28 Depok, Parvidia Syaeful Kahfi.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertama, rincian penggunaan Rp157,02 juta untuk sarana dan prasarana.
Kedua, realisasi anggaran daya dan jasa sebesar Rp42,98 juta dan komponen apa saja yang masuk di dalamnya.
Ketiga, status penggunaan gedung SMPN 8 Depok, termasuk pembagian tanggung jawab atas fasilitas, listrik, utilitas, dan kebutuhan operasional selama SMPN 28 masih menggunakan fasilitas tersebut.
Keempat, penjelasan mengenai perbedaan angka antara dana yang tercatat diterima dengan angka pada rincian penggunaan.
Kelima, dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa setiap belanja benar-benar digunakan untuk kepentingan operasional dan pendidikan SMPN 28 Depok.
HITV: Anggaran Harus Bisa Diuji dengan Kondisi Lapangan
Bagi Media HITV, transparansi anggaran pendidikan tidak berhenti pada angka dalam laporan.
Setiap anggaran seharusnya dapat ditelusuri: uangnya digunakan untuk apa, barang atau kegiatannya apa, di mana realisasinya, berapa nilainya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Khusus untuk anggaran sarpras Rp157,02 juta, verifikasi lapangan menjadi penting karena SMPN 28 Depok disebut masih menggunakan gedung SMPN 8 Depok.
Demikian pula dengan anggaran daya dan jasa. Harus jelas layanan apa yang dibayar dan bagaimana pembebanannya selama sekolah menggunakan fasilitas sekolah lain.
Media HITV membuka ruang klarifikasi kepada Kepala SMPN 28 Depok Parvidia Syaeful Kahfi, Dinas Pendidikan Kota Depok, maupun pihak terkait lainnya.
Klarifikasi tersebut penting agar seluruh angka yang menjadi sorotan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Media HITV akan terus menelusuri dokumen anggaran, realisasi belanja, kondisi fisik sarana-prasarana, serta pembagian tanggung jawab fasilitas antara SMPN 28 dan SMPN 8 Depok.
Sebab, ketika dana pendidikan mencapai ratusan juta rupiah, publik berhak mengetahui secara terang: untuk apa uang itu digunakan dan apa manfaatnya bagi siswa.
Redaksi HITV — Suara Warga, Suara Kita.
- Penulis: Erwin Lubis






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.