Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Sengketa Status Lahan Proyek VinFast Dinilai Lebih Tepat Ranah Administratif 

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

Perkara dugaan korupsi penjualan tanah yang berkaitan dengan proyek pabrik mobil listrik VinFast di Subang dinilai tim kuasa hukum lima tersangka lebih tepat diposisikan sebagai persoalan administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.

JAKARTA, HITV— Tim pembela menilai, pokok masalah dalam perkara ini, menurutnya terletak pada perbedaan penafsiran status tanah, sehingga seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi dan hukum tata usaha negara sebelum masuk ke ranah pidana.

Salah satu kuasa hukum, Stenny Widya Asmara, SH, menyatakan lahan yang dipersoalkan penyidik Kejaksaan Negeri Subang bukan lagi berstatus tanah kas desa maupun tanah negara. Menurut dia, lahan tersebut merupakan hasil program redistribusi tanah yang telah ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atas nama warga.

“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan telah terdaftar atas nama warga penerima,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Titik Krusial: Status Tanah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Namun, tim kuasa hukum kelima tersangka mempersoalkan penerapan konstruksi hukum tersebut. Pasalnya, karena tanah tesebut telah beralih status menjadi hak milik warga, melalui mekanisme redistribusi yang sah dan diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka statusnya tanah tersebut bukan lagi aset desa atau negara.

Dalam skema redistribusi, tanah yang saat ini telah menjadi obyek hukum itu, negara melalui badan pertanahan telah  memberikan tanah kepada warga yang dinilai memenuhi syarat tertentu. Setelah kewajiban administratif terpenuhi, penerima pun dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.

“Jika sertifikat sudah terbit dan atas nama warga, maka persoalan yang muncul semestinya diuji secara administrasi—apakah ada cacat prosedur atau tidak—bukan langsung dipidanakan,” kata Stenny.

Transaksi Melalui Mekanisme Resmi

Tim pembela tersangka yang terdiri dari Pahala Manurung, SH, MH (Ketua Tim), Stenny Widya Asmara SH (Anggota Tim) dan Asto Pratondo, SH (Anggota Tim), menegaskan proses jual beli lahan untuk kepentingan investasi dilakukan kliennya melalui mekanisme formal di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut mereka, sepanjang pengetahuan klien, tidak ada keberatan administratif yang diajukan sebelum perkara ini bergulir ke penyidikan pidana. Hal ini, kata kuasa hukum, semakin menguatkan bahwa duduk perkara semestinya diuji melalui aspek tata kelola administrasi pertanahan.

Unsur Kerugian Negara Dipertanyakan

Aspek lain yang disorot adalah klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan kerugian tersebut, terutama jika objek tanah telah bersertifikat hak milik warga.

“Jika tanah sudah sah menjadi milik warga, maka di mana letak kerugian negaranya? Itu yang perlu diuji secara objektif, termasuk melalui audit resmi,” ujarnya.

Untuk memperkuat argumentasi, pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi pemerintahan guna menjelaskan mekanisme redistribusi, peningkatan status hak, serta peralihan kepemilikan.

Soroti Prosedur Penyidikan

Ketua Tim Kuasa Hukum, Pahala Manurung SH, MH  juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Subang di Kantor Desa Cibogo pada 24 Februari 2026.

Pahala menyatakan pihaknya selaku penasehat hukum para tersangka, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun tembusan sebelumnya dari Kejari terkait tindakan penggeledahan tersebut.

Meski mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik, Pahala menilai keterlibatan penasihat hukum tetap penting dalam menjamin prinsip due process of law.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun proses hukum juga harus memperhatikan aspek prosedural dan hak-hak pihak yang diperiksa,” ujar Pahala Manurung

Administratif atau Pidana?

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

“Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, tim pembela berpendapat inti persoalan terletak pada administrasi pertanahan dan penafsiran status aset.

Perdebatan mengenai apakah lahan tersebut masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum selanjutnya.

Bagi tim kuasa hukum, sebelum unsur pidana ditarik, semestinya terlebih dahulu dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif yang nyata dan berdampak hukum. Jika yang terjadi adalah sengketa atau perbedaan tafsir administratif, maka penyelesaiannya dinilai lebih tepat melalui mekanisme hukum administrasi, bukan langsung melalui jerat tindak pidana korupsi. (\•/)

Sumber:
Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Agustiar Sabran Bagikan 26.836 Paket Sembako di Tiga Kabupaten

    Gubernur Agustiar Sabran Bagikan 26.836 Paket Sembako di Tiga Kabupaten

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    Kegiatan yang berlangsung pada 16–17 November 2025 tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. (Dok/Foto/Kistolani/Hitv) Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pasar murah di tiga kabupaten sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan dan membantu masyarakat berpendapatan rendah menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 16–17 […]

  • Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • 0Komentar

    Dua orang pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19), pada hari Jumat 15 November 2024, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dikalangan pengguna dengan sebutan “Tembakau Gorilla”. (Dok/Fot/Not/Raffa/Yog) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi […]

  • Kodam II/Sriwijaya Luncurkan Program “Dapur Masuk Sekolah” di Belitung

    Kodam II/Sriwijaya Luncurkan Program “Dapur Masuk Sekolah” di Belitung

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • 0Komentar

    Kodam II/Sriwijaya melalui Kodim 0414/Belitung meluncurkan program “Dapur Masuk Sekolah” di Sekolah TK Kartika II-37 Tanjungpandan, hari Kamis (23/1/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sekolah serta mencegah stunting. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Dandim 0414 Belitung, Letkol Inf Karuniawan Hanif Arrido SE, MM, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait program “Dapur Masuk Sekolah” yang […]

  • Alexius Esliter Pimpin KONI Kotim, Fokus pada Pembinaan Atlet Lokal

    Alexius Esliter Pimpin KONI Kotim, Fokus pada Pembinaan Atlet Lokal

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masa bakti 2025–2029 resmi dilantik, Kamis (14/8/2025). Ketua Harian KONI Kalimantan Tengah, M Hasanudin, melantik Alexius Esliter sebagai Ketua KONI Kotim yang baru. HITVBERITA.COM |Kotim — Pelantikan kali ini disebut berbeda dengan periode sebelumnya yang kerap berlangsung secara aklamasi. Hasanudin menilai, dinamika […]

  • Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

    Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • 0Komentar

    INDONESIA kembali dikejutkan oleh sebuah peristiwa yang mengguncang ketenteraman beragama. Pada Minggu petang, 27 Juli 2025, sebuah insiden kekerasan terjadi di rumah ibadah yang digunakan oleh Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat. Insiden ini bukan sekadar gangguan fisik terhadap fasilitas ibadah, tetapi juga menjadi simbol nyata ancaman terhadap kehidupan beragama yang […]

  • ‎84 Ormas Gelar “Indonesia Berdoa”, Serukan Persatuan dan Keadilan bagi Negeri

    ‎84 Ormas Gelar “Indonesia Berdoa”, Serukan Persatuan dan Keadilan bagi Negeri

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Bainanah Bahthy Dalam suasana yang khusyuk dan penuh semangat kebangsaan, 84 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) menggelar acara “Indonesia Berdoa” di Ballroom Kuningan City, Jakarta, Sabtu (18/10/2025). Doa lintas agama ini menjadi simbol kuat bahwa semangat persatuan dan kolaborasi tetap menjadi fondasi bagi masa depan Indonesia yang berkeadilan dan […]

expand_less