Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode

KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak
(Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH.

HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah.

Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.

Penetapan Paslon oleh KPU-KPU daerah diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa hukum.

Dan, salah satu yang menjadi kajian Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, Aria Wicaksana SH dan Ahmad Maulana SH dari Tim Kantor Hukum OC Kaligis adalah menyoroti terkait permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang prsktisi hukum tersebut saat mereka menggelar Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (18/9), di Jakarta

MENURUT Caesario David Kaligis, bahwa syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, advokad dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian dikarenakan Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkapnya.

David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim nya saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

PENEGASAN senada disampaikan oleh .
Aria Wicaksana. Dia pun dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

Aria Wicaksana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

DISEBUTKAN oleh Aria Wicaksana bahwa pihaknya pada kasus dugaan pelanggaran ini, akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaijan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegadkan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

DITAMBAHKAN oleh Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

Ahmad Maulana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana.

(MIO/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purwakarta Siapkan Layanan Call Center 24 Jam Menyambut Mudik Lebaran 2025

    Polres Purwakarta Siapkan Layanan Call Center 24 Jam Menyambut Mudik Lebaran 2025

    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat check layanan call center 110 Polri. (Dok/Foto/Raffa) Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Purwakarta Meningkatkan Kesiapsiagaan Dengan Membuka Layanan Call Center 110 Polri Selama 24 jam. Layanan Ini Diharapkan Dapat Mempermudah Masyarakat Untuk Melaporkan Kejadian Darurat Terkait Keamanan dan Ketertiban Selama Musim Mudik. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kapolres Purwakarta, […]

  • Komunitas BERMOTUBA adakan Kopdar Vol. 4

    Komunitas BERMOTUBA adakan Kopdar Vol. 4

    • 0Komentar

    Jakarta, Hitvberita.com – Komunitas BERMOTUBA adakan Kopdar Vol. 4. Dibaca: 74

  • Wapres Ma’ruf Amin dan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Hadiri HUT RI Ke-79 Di Istana Merdeka!

    Wapres Ma’ruf Amin dan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka, Hadiri HUT RI Ke-79 Di Istana Merdeka!

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Wapres Mar’uf Amin dan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka saat hadiri perayaan Proklamasi Kemedekaan RI Ke-79 di Istana Merdeka. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Jakarta – Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, untuk tahun ini, dilaksanakan di dua lokasi, yakni di IKN dan juga di Istana Merdeka Jakarta. Upacara di IKN dipimpin langsung oleh […]

  • Sejumlah 55 Desa/Kelurahan Miliki Posbankum, Wujud Barru Berkeadilan

    Sejumlah 55 Desa/Kelurahan Miliki Posbankum, Wujud Barru Berkeadilan

    • 0Komentar

    ? Pasangan Bupati Andi Ina Kartika Sari-Wabup Abustan A. Bintang berhasil mendorong seluruh Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Barru untuk mendirikan Pos Bantuan Hukum wujud visi Barru berkeadilan.  HITVBERITA.COM | Barru – Sejumlah 55 Posbankum akhirnya terbentuk, enam bulan pasca keduanya dilantik 20 Februari lalu melalui pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel. Dengan dukungan pendidikan pelatihan Paralegal […]

  • Polres Belitung Gelar Apel Operasi Patuh Menumbing 2025: Wujud Nyata Disiplin Berlalu Lintas Menuju Indonesia Emas

    Polres Belitung Gelar Apel Operasi Patuh Menumbing 2025: Wujud Nyata Disiplin Berlalu Lintas Menuju Indonesia Emas

    • 0Komentar

    HITVBERITA COM | Belitung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Polres Belitung melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing 2025 di Lapangan Mapolres Belitung, Senin (14/07/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., yang menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan langkah strategis guna menciptakan […]

  • ‎95 Tahun Menulis Sejarah Kesehatan: RSUD Bayu Asih Mantapkan Langkah Pelayanan Publik ‎

    ‎95 Tahun Menulis Sejarah Kesehatan: RSUD Bayu Asih Mantapkan Langkah Pelayanan Publik ‎

    • 0Komentar

    Reporter: Raffa Christ Manalu RSUD Bayu Asih menapaki usia ke-95 dengan semangat baru dalam memperkuat komitmen pelayanan kesehatan kepada masyarakat. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Alih-alih merayakan dengan kemeriahan seremonial, rumah sakit kebanggaan warga Purwakarta itu justru memilih langkah efisiensi dengan mengalihkan anggaran kegiatan perayaan untuk peningkatan mutu layanan. ‎ ‎Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang […]

expand_less