Selasa, 16 Jun 2026
light_mode

KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak
(Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH.

HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah.

Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.

Penetapan Paslon oleh KPU-KPU daerah diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa hukum.

Dan, salah satu yang menjadi kajian Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, Aria Wicaksana SH dan Ahmad Maulana SH dari Tim Kantor Hukum OC Kaligis adalah menyoroti terkait permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang prsktisi hukum tersebut saat mereka menggelar Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (18/9), di Jakarta

MENURUT Caesario David Kaligis, bahwa syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, advokad dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian dikarenakan Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkapnya.

David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim nya saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

PENEGASAN senada disampaikan oleh .
Aria Wicaksana. Dia pun dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

Aria Wicaksana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

DISEBUTKAN oleh Aria Wicaksana bahwa pihaknya pada kasus dugaan pelanggaran ini, akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaijan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegadkan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

DITAMBAHKAN oleh Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

Ahmad Maulana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana.

(MIO/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    • 0Komentar

    Hasan Bugis, anggota PARFI asal Tanjung Periuk. (Dok/Foto/AR) Kongres PARFI Ke-18 yang berlangsung pada Februari 2025 di Gedung Film MT Haryono, Jakarta, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hasan Bugis, anggota PARFI asal Periuk, saat ditemui oleh hitvberita.com di Kantor PB PARFI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret […]

  • Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

    Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Dua pemuda tanggung berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung usai mencuri sepeda motor diwilayah Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial HS alias Aresta (19) warga asal Kabupaten Bangka Barat dan HB alias Helbi (20) warga asal Kabupaten Bangka. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes […]

  • Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok Jakarta menggelar program padat karya. Sedikitnya 60 orang warga dari Kelurahan Tanjung Priok, Pademangan Barat, Sungai Bambu, dan Warakas Jakarta Utara turut terlibat dalam kegiatan ini. “Program padat karya yang dilaksanakan di berbagai kantor Distrik Navigasi yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk […]

  • Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke 78, Kapolda Babel Sampaikan Terimakasih Dan Minta Dukungan Kepada Masyarakat

    Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke 78, Kapolda Babel Sampaikan Terimakasih Dan Minta Dukungan Kepada Masyarakat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-BABEL,Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing memimpin upacara Pembinaan Tradisi yang dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/7/24). Upacara ini merupakan puncak kegiatan peringatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024. Kapolda menyampaikan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung Kepolisian untuk terus menjalankan pengabdian sebagai pelindung, pengayom […]

  • Relawan SOHIB Indonesia Temui Ketum Forkabi Terpilih, Bahas Konsolidasi Organisasi dan Dukungan untuk Jakarta

    Relawan SOHIB Indonesia Temui Ketum Forkabi Terpilih, Bahas Konsolidasi Organisasi dan Dukungan untuk Jakarta

    • 0Komentar

    Ketua Umum terpilih Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) periode 2026–2031, H. Abdul Ghoni, menerima kunjungan silaturahmi jajaran Relawan SOHIB Indonesia di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. JAKARTA, HITV — Rombongan Relawan SOHIB Indonesia dipimpin Sekretaris Jenderal Syahroni dan turut dihadiri sejumlah pengurus serta anggota, antara lain Join Hani, Habsyi, Tirta Ramadhan, Umar Wira, Amil, […]

  • Tokoh Akademis Kalteng Prof Dr Andrie Embang: Sesuai UU, Polri Tetap di Bawah Presiden

    Tokoh Akademis Kalteng Prof Dr Andrie Embang: Sesuai UU, Polri Tetap di Bawah Presiden

    • 0Komentar

    Akademisi Kalimantan Tengah Prof Dr Andrie Elia Embang menyatakan dukungannya terhadap putusan yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, karena dinilai sesuai dengan ketentuan undang-undang dan penting untuk menjaga independensi serta profesionalisme Polri. PALANGKA RAYA | HITV – Akademisi Kalimantan Tengah Prof Dr Andrie Elia Embang menyatakan dukungannya terhadap […]

expand_less