Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak
(Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH.

HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah.

Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.

Penetapan Paslon oleh KPU-KPU daerah diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa hukum.

Dan, salah satu yang menjadi kajian Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, Aria Wicaksana SH dan Ahmad Maulana SH dari Tim Kantor Hukum OC Kaligis adalah menyoroti terkait permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang prsktisi hukum tersebut saat mereka menggelar Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (18/9), di Jakarta

MENURUT Caesario David Kaligis, bahwa syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, advokad dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian dikarenakan Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkapnya.

David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim nya saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

PENEGASAN senada disampaikan oleh .
Aria Wicaksana. Dia pun dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

Aria Wicaksana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

DISEBUTKAN oleh Aria Wicaksana bahwa pihaknya pada kasus dugaan pelanggaran ini, akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaijan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegadkan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

DITAMBAHKAN oleh Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

Ahmad Maulana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana.

(MIO/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Djoko Goenawan: Teknologi Hujan Buatan Bisa Jadi Kunci Ketahanan Pangan dan Energi

    Djoko Goenawan: Teknologi Hujan Buatan Bisa Jadi Kunci Ketahanan Pangan dan Energi

    • 1Komentar

    Kiri ke Kanan: AYS Prayogie (Ketum MIO INDONESIA), Cheppy Endhi (Penulis), Dr. Raden Djoko Goenawan (Ilmuwan Bidang Hidro), Christy Lemon (TikTokers), Taufiq Rahman (Wartawan Senior). (Dok/Foto/HITV) Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dinilai sebagai salah satu solusi strategis dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. HITVBERITA.COM | Jakarta – […]

  • Pengelolaan Jalan Produksi Batu Bara PT Adaro Lintas Kabupaten Bartim di Pertanyakaan

    Pengelolaan Jalan Produksi Batu Bara PT Adaro Lintas Kabupaten Bartim di Pertanyakaan

    • 0Komentar

    Pengelolaan ruas jalan produksi batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, kembali dipertanyakan! BARITO TIMUR | HITV – Dugaan ketidakjelasan kerja sama angkutan serta kompensasi bagi masyarakat terdampak, memunculkan sorotan terhadap potensi kerugian daerah hingga triliunan rupiah. Hal ini mencuat dengan adanya informasi tentang penanganan awal dalam […]

  • Polres Belitung dan Bhayangkari Berbagi Berkah Ramadan 1446 H kepada Masyarakat

    Polres Belitung dan Bhayangkari Berbagi Berkah Ramadan 1446 H kepada Masyarakat

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Polres Belitung bersama Bhayangkari menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Rabu, 12 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan menyediakan makanan dan minuman untuk berbuka. Acara yang berlangsung di Halaman Mapolres Belitung ini dihadiri langsung oleh Kapolres […]

  • Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun

    Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun

    • 1Komentar

    KARIMUN  | HITV – Oknum LSM berinisial AIT alias TB dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta penggiringan opini yang berujung pada provokasi di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/SP2HP/98/XII.RES.1.11/2025/SATRESKRIM. Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh dan pemuka masyarakat Karimun pada 3 Desember 2025, karena unggahan […]

  • Kades Panyindangan Gugat 4 Warga dan Media Online Rp 6 Miliar, Tuntut Ganti Rugi atas Tudingan Penyalahgunaan Anggaran!

    Kades Panyindangan Gugat 4 Warga dan Media Online Rp 6 Miliar, Tuntut Ganti Rugi atas Tudingan Penyalahgunaan Anggaran!

    • 0Komentar

    Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Kepala Desa (Kades) Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Mengajukan Gugatan Senilai Rp 6 Miliar Terhadap Empat Warga Desa dan Sebuah Portal Media Online di Pengadilan Negeri Purwakarta. Gugatan Tersebut Berkaitan Dengan Tuduhan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Yang Dianggap Telah Mencemarkan Nama Baik sang Kades. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Menurut Agung, […]

  • Kapolri Lantik Tujuh Kapolda, Brigjen Marzuki Ali Basyah Pimpin Polda Aceh

    Kapolri Lantik Tujuh Kapolda, Brigjen Marzuki Ali Basyah Pimpin Polda Aceh

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik tujuh kepala kepolisian daerah (kapolda), termasuk Brigjen Marzuki Ali Basyah yang kini resmi memimpin Polda Aceh. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik tujuh kepala kepolisian daerah (kapolda), termasuk […]

expand_less