Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak
(Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH.

HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah.

Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.

Penetapan Paslon oleh KPU-KPU daerah diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa hukum.

Dan, salah satu yang menjadi kajian Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, Aria Wicaksana SH dan Ahmad Maulana SH dari Tim Kantor Hukum OC Kaligis adalah menyoroti terkait permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang prsktisi hukum tersebut saat mereka menggelar Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (18/9), di Jakarta

MENURUT Caesario David Kaligis, bahwa syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, advokad dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian dikarenakan Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkapnya.

David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim nya saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

PENEGASAN senada disampaikan oleh .
Aria Wicaksana. Dia pun dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

Aria Wicaksana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

DISEBUTKAN oleh Aria Wicaksana bahwa pihaknya pada kasus dugaan pelanggaran ini, akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaijan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegadkan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

DITAMBAHKAN oleh Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

Ahmad Maulana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana.

(MIO/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • O2SN Belitung 2025 Resmi Dibuka, Dorong Sportivitas dan Pembinaan Atlet Muda

    O2SN Belitung 2025 Resmi Dibuka, Dorong Sportivitas dan Pembinaan Atlet Muda

    • 0Komentar

      Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Belitung Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (3/6/2025) pagi di Gedung Olahraga (GOR) Jalan A. Yani, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan. Kegiatan yang diikuti ratusan pelajar jenjang SD dan SMP ini diharapkan menjadi ajang pembinaan bakat serta pembentukan karakter generasi muda melalui olahraga. Reporter: ISWANDI HITVBERITA.COM | Tanjungpandan […]

  • Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Ke 79, Presiden Jokowi, Gelar Dzikir Kebangsaan

    Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Ke 79, Presiden Jokowi, Gelar Dzikir Kebangsaan

    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Jakarta.- Bertempat di Istana Merdeka Jakarta, tadi Malam 1 Agustus 2024, dilaksanakan Dzikir Kebangsaan, dan ini merupakan rangkaian pertama menyambut HUT RI ke 79 tahun 2024. Menurut keterangan Deputi Protokol dan Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada para Wartawan, jumlah undangan yang hadir dalam acara tersebut lebih kurang 3.163 orang, termasuk Presiden dan Wakil […]

  • Kasus Dugaan Penggelapan Dana Miliaran oleh Komisaris PT PSU, 10 Bulan Mengendap di Polres Metro Jakarta Utara

    Kasus Dugaan Penggelapan Dana Miliaran oleh Komisaris PT PSU, 10 Bulan Mengendap di Polres Metro Jakarta Utara

    • 0Komentar

    Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah yang dilaporkan seorang pengusaha asal Batam, Dong Jingwei, ke Polres Metro Jakarta Utara menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak 27 Mei 2025 hingga kini telah berjalan sekitar 10 bulan, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. JAKARTA, HITV— Melalui kuasa hukumnya, pihak pelapor mengeluhkan lambannya […]

  • Turnamen Mini Soccer di Penuba Timur Meriahkan Tahun Baru Islam

    Turnamen Mini Soccer di Penuba Timur Meriahkan Tahun Baru Islam

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan Lingga Editor: Lutfi Gunawan Turnamen mini soccer dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang digelar di Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, resmi ditutup pada Sabtu (12/7/2025). Kegiatan yang berlangsung selama 15 hari itu berjalan sukses dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. HITVBERITA.COM | Lingga — Turnamen tersebut […]

  • Polisi: Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-Ugalan di Tangerang

    Polisi: Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-Ugalan di Tangerang

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Tangerang – Sementara ini belum ada laporan adanya korban jiwa akibat ulah sopir truk kontainer atau truk wing box ugal-ugalan di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) sore WIB kemarin. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan data sementara dari korban lakalantas tersebut berjumlah 6 (enam) orang. Dari data sementara, unit Lakalantas Polres […]

  • Polres dan Kejari Barru Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    Polres dan Kejari Barru Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    • 0Komentar

    Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., berkunjung ke Kajari Barru, Syamsuresky, S.H., M.H., untuk berkoordinasi antara aparat penegak hukum agar informasi tidak terputus. (Foto: Humas Polres Barru)  Penulis: Syamsu Marlin Kepala Kepolisian Resor Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Barru, di terima langsung Kepala Kejaksaan Negeri […]

expand_less