Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak
(Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH.

HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah.

Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.

Penetapan Paslon oleh KPU-KPU daerah diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa hukum.

Dan, salah satu yang menjadi kajian Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, Aria Wicaksana SH dan Ahmad Maulana SH dari Tim Kantor Hukum OC Kaligis adalah menyoroti terkait permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang prsktisi hukum tersebut saat mereka menggelar Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (18/9), di Jakarta

MENURUT Caesario David Kaligis, bahwa syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, advokad dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian dikarenakan Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkapnya.

David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim nya saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

PENEGASAN senada disampaikan oleh .
Aria Wicaksana. Dia pun dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

Aria Wicaksana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

DISEBUTKAN oleh Aria Wicaksana bahwa pihaknya pada kasus dugaan pelanggaran ini, akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaijan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegadkan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

DITAMBAHKAN oleh Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

Ahmad Maulana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana.

(MIO/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Gabungan Polda Banten, Berhasil Tangkap AS Penyewa Mobil Rental

    Tim Gabungan Polda Banten, Berhasil Tangkap AS Penyewa Mobil Rental

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • 0Komentar

    Tim Resmob Polda Banten, Polres Pandeglang dan Polresta Tangerang, berhasil menciduk AS pelaku penyewa mobil rental Brio milik Ilyas Abdurahman yang tewas tertembak di rest Area Km 45 jalan tol Tangerang-Merak. Tampak dalam foto Tersangka Pelaku AS usai ditangkap petugas gabungan Polda Banten. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | JAKARTA –Penangkapan AS tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, ditempat […]

  • Dikawal Ketat Satpolairud, 50 Kapal dan 352 Pemancing Adu Hoki di Perairan Kalimambang

    Dikawal Ketat Satpolairud, 50 Kapal dan 352 Pemancing Adu Hoki di Perairan Kalimambang

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Perairan Pulau Kalimambang dan Lengir mendadak ramai, Sabtu (22/8/2026). Forum Nelayan Baro sukses menggelar lomba mancing bersama yang diikuti 50 kapal nelayan dengan total 352 pemancing. Lomba dimulai pukul 09.00 WIB. Pesertanya merupakan gabungan nelayan lokal dan komunitas pemancing yang sehari-hari beraktivitas di sekitar perairan Kalimambang dan Lengir. Demi memastikan lomba […]

  • Prabowo: Ancaman Krisis Global Jadi Momentum Percepat Swasembada Energi dan Pangan Play Button

    Prabowo: Ancaman Krisis Global Jadi Momentum Percepat Swasembada Energi dan Pangan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 8Komentar

    Pemerintah Indonesia melihat potensi krisis global imbas perang di Timur Tengah bukan semata ancaman, tetapi momentum peluang untuk menjadikan Indonesia makin kuat. JAKARTA | HITV – Presiden Prabowo Subianto menilai situasi dunia yang penuh ketidakpastian justru memaksa Indonesia bergerak lebih cepat mewujudkan swasembada energi dan pangan yang selama ini telah dirancang pemerintah. Dalam sidang kabinet […]

  • Apresiasi Ketum MIO Indonesia: Kongresda II PD Garut Dimulai dari Komitmen Merawat Alam

    Apresiasi Ketum MIO Indonesia: Kongresda II PD Garut Dimulai dari Komitmen Merawat Alam

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • 0Komentar

    Kongres Daerah (Kongresda) II Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Daerah Kabupaten Garut diawali dengan langkah simbolik yang sarat makna. GARUT | HITV – Di Puncak Tegal Malaka, Sabtu (14/2/2026), jajaran pengurus menanam pohon kihujan sebagai penanda komitmen organisasi dalam menjaga keseimbangan hubungan manusia dan alam. Ketua Umum Pengurus Pusat MIO Indonesia, AYS Prayogie menyampaikan […]

  • Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

    Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    Hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga masyarakat, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara […]

  • Gempa M4,9 Guncang Iran, 4 Orang Tewas dan 120 Terluka

    Gempa M4,9 Guncang Iran, 4 Orang Tewas dan 120 Terluka

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 182

expand_less