Sabtu, 10 Okt 2026
dark_mode

KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak
(Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH.

HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah.

Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat lokal tersebut.

Penetapan Paslon oleh KPU-KPU daerah diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa hukum.

Dan, salah satu yang menjadi kajian Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, Aria Wicaksana SH dan Ahmad Maulana SH dari Tim Kantor Hukum OC Kaligis adalah menyoroti terkait permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan oleh ketiga orang prsktisi hukum tersebut saat mereka menggelar Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (18/9), di Jakarta

MENURUT Caesario David Kaligis, bahwa syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua harus mengacu pada Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Caesario David Kaligis, BSc, SH, MH, advokad dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

Lanjut dia, dimana pada salah satu poin yang tertuang pada ketentuan tersebut menyatakan bahwa Calon Gubernur/Wakil Gubernur haruslah Orang Asli Papua.

“Dan dalam Peraturan KPU juga menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya haruslah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP),” papar David Kaligis

“Hal ini menjadi perhatian dikarenakan Pasca terbitnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya bernomor 10/MPR.PBD/2024 tertanggal 6 September 2024, dimana dalam keputusan tersebut tidak menyetujui salah satu Pasangan Calon Gubernur,” ungkapnya.

David Kaligis juga menjelaskan bahwa tim nya saat ini telah mendapatkan temuan terkait adanya salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga memiliki hutang.

Menurut David Kaligis, syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

PENEGASAN senada disampaikan oleh .
Aria Wicaksana. Dia pun dan Tim akan mencoba mengawal cita-cita masyarakat Papua Barat Daya untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri.

Aria Wicaksana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

DISEBUTKAN oleh Aria Wicaksana bahwa pihaknya pada kasus dugaan pelanggaran ini, akan terus mengawal ketat, agar sosok kandidat pemimpin kedepan di Pilkada Papua Barat Daya, tidak memiliki beban hutang masa lalu.

“Jika tidak dikawal dengan ketat terkait aturan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan baku itu, bisa saja membuat pada pemimpin tersebut nantinya ketika terpilih, justru tidak bisa fokus dalam tugas membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria Wicaksana.

Lebih jauh disampaijan oleh Aria, bahwa dalam waktu dekat ini, dia bersama rekannya yang tergabung pada Tim Kantor Hukum OC Kaligis, akan berkomunikasi dengan KPU RI terkait tentang kondisi terkini di Papua Barat Daya.

Aria juga menegadkan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat jika memang dianggap ada potensi pelanggan oleh penyelenggara pilkada.

DITAMBAHKAN oleh Ahmad Maulana, bahwa saat ini masyarakat Papua masih bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sampai tanggal 18 September 2024 (besok).

Ahmad Maulana SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum OC Kaligis Jakarta. (dok/foto/mio)

“Dimana tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pertimbangan dalam mengesahkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September nanti,” tandas Ahmad Maulana.

(MIO/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Garut Terapkan WFA 17 Maret, Sekda Ingatkan Disiplin dan Konsistensi

    Garut Terapkan WFA 17 Maret, Sekda Ingatkan Disiplin dan Konsistensi

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang berlangsung di Lapang Apel Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (16/3/2026). GARUT, HITV – Apel gabungan ini menjadi pertemuan tatap muka terakhir sebelum diberlakukannya kebijakan kerja fleksibel menjelang hari raya. Sekda Nurdin Yana menyampaikan bahwa mulai Selasa, […]

  • Aksi Tarian Pacu Jalur Hingga Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kapolres Basel Warnai Semarak Karnaval HUT Ke 80 RI

    Aksi Tarian Pacu Jalur Hingga Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kapolres Basel Warnai Semarak Karnaval HUT Ke 80 RI

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Iskandar  Aksi tarian Pacu Jalur mewarnai semarak Karnaval dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia di Kabupaten Bangka Selatan. HITVBERITA.COM | Bangka Selatan -Aksi yang juga dikenal dengan “Aura Farming” itupun dilakukan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto. Dalam video berdurasi 1.28 menit yang dibagikan akun resmi Polres Bangka Selatan ini, Kapolres […]

  • Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda NS Diproses Pidana

    Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda NS Diproses Pidana

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • 0Komentar

    Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Direktorat Samapta terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. BATAM, HITV— Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Kepri. Keempat anggota yang dijatuhi sanksi yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. […]

  • Anggaran MBG Rp335 Triliun Disorot, Pengawasan Lemah Dinilai Rawan Kebocoran

    Anggaran MBG Rp335 Triliun Disorot, Pengawasan Lemah Dinilai Rawan Kebocoran

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • 0Komentar

    Besarnya anggaran Program MBG tahun 2026 yang hingga mencapai Rp335 triliun itu, telah memunculkan kekhawatiran karena dinilai rentan bocor apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat dan menyeluruh. JAKARTA, HITV — Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pembina Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), H. Taufiq Rahman, SH, S.Sos. Ia menilai peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait […]

  • Pempek Tumpah, Wisata Kuliner Hits di Kota Palembang!

    Pempek Tumpah, Wisata Kuliner Hits di Kota Palembang!

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • 2Komentar

    Pempek Tumpah kini menjadi kuliner khas Palembang yang sedang viral di media sosial dan menarik perhatian banyak orang, mulai dari masyarakat umum, selebgram, hingga selebriti Tanah Air. HITVBERITA.COM | Palembang- Abdul Rosad, Koordinator Lapangan Nasional Media Portal Hitvberita.com, yang langsung mengunjungi lokasi Pempek Tumpah, melihat antusiasme pengunjung yang datang untuk menikmati pempek di tempat tersebut. […]

expand_less