Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya

SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 314
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ketegangan antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Kapuas. Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat yang menaungi petani kelapa sawit di tujuh desa Kecamatan Kapuas Barat menuntut pengelolaan swakelola kebun sawit plasma setelah menuding PT Graha Inti Jaya (GIJ) tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota koperasi, meski kredit pembangunan kebun telah dinyatakan lunas.

KAPUAS | HITV— Petani dari tujuh wilayah—Kelurahan Mandomai serta Desa Anjir Kalampan, Pantai, Saka Tamiang, Penda Ketapi, Teluk Hiri, dan Sei Dusun—sejak 2011 menjalin kemitraan dengan PT GIJ untuk pembangunan kebun sawit plasma.

Skema kemitraan itu dibiayai melalui pinjaman sebesar Rp 75 miliar dari Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya, dengan agunan berupa SHM milik anggota koperasi.

Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Ir. Barisan Tinambunan M, App.Se, menegaskan bahwa kredit tersebut telah dinyatakan lunas pada April 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tertanggal 18 April 2012.

“Namun hingga kini, SHM milik anggota koperasi belum juga dikembalikan oleh PT Graha Inti Jaya, padahal kewajiban kredit telah selesai,” ujar Tinambunan, Rabu (4/2/2026).

Masuk Ranah Pidana

Persoalan tersebut kini telah berujung ke ranah pidana. KSU Handep Hapakat melaporkan dugaan penggelapan SHM ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/345/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 September 2024.

Perkara itu disebut telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor B/154a/II/Res.1.11/2025/DITTIPIDUM tertanggal 27 Februari 2025, dengan penetapan tersangka Direktur PT Graha Inti Jaya.

Tinambunan menjelaskan, kewajiban pengembalian sertifikat secara tegas diatur dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 03 tertanggal 3 Mei 2011. Dalam Pasal 3 ayat 6 huruf d disebutkan bahwa setelah kredit revitalisasi perkebunan lunas, sertifikat tanah kebun wajib dikembalikan kepada masing-masing anggota koperasi.

Selain persoalan SHM, KSU Handep Hapakat juga menyoroti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 perjanjian, porsi petani semestinya meningkat menjadi 65 persen setelah kredit lunas. Namun, menurut koperasi, ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Target Kebun Tak Terpenuhi

Kritik juga diarahkan pada realisasi pembangunan kebun plasma. Dari target 1.001 hektare kebun kemitraan yang disepakati sejak 2011, PT GIJ disebut hanya membangun sekitar 883 hektare. Kondisi itu dinilai menyalahi kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.

“Sejak pembangunan hingga panen, seluruh kegiatan dilakukan oleh perusahaan. Ketika petani menuntut haknya, justru muncul persoalan hukum yang berujung kriminalisasi terhadap pengurus koperasi,” kata Tinambunan, merujuk pada kasus hukum yang menjerat salah satu pengurus koperasi di Polda Kalimantan Tengah.

Swakelola Mulai Februari

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai merugikan petani, KSU Handep Hapakat memutuskan mengambil alih pengelolaan kebun sawit plasma secara swakelola mulai 5 Februari 2026. Langkah tersebut akan ditandai dengan pemasangan baliho pemberitahuan di lokasi kebun plasma.

Keputusan itu diambil meski PT GIJ tengah mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang kini masih dalam tahap mediasi.

“Kami menilai mediasi tidak akan menghasilkan titik temu jika hak-hak dasar petani tidak dikembalikan,” ujar Tinambunan.

Ia berharap kehadiran investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah semestinya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan petani plasma yang sejak awal menjadi bagian dari kemitraan.

“Perusahaan seharusnya membina dan merangkul petani, agar kemitraan benar-benar menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama,” kata dia. (\•/)

Kategori Berita: Sengketa Lahan
Sumber: HITV Kalteng
Editor: AYS

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPD Desa Tanah Merah Bentuk Panitia Pemilihan PAW Kades

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Zulfahmi Arsun
    • visibility 669
    • 0Komentar

    BPD Desa Tanah Merah membentuk panitia pelaksana Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa INDRAGIRI HILIR | HITV – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Merah membentuk panitia pelaksana Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa dalam rapat yang digelar di aula Kantor Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (19/1/2026). Kegiatan […]

  • Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Selasa 19 Agustus 2025.

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 04.50 Wib di Jl. Jendral Ahmad Yani, Gang Perdamaian, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem BP 2341 LK yang diparkir di depan rumah […]

  • Disebut Pembangunan Waduk Marunda Gunakan Bahan Material Ilegal, Adalah Informasi Berita Hoaks!

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKUT | Adanya sebuah pemberitaan bernada miring yang di buat oleh salah seorang oknum LSM Pendoa, terkait pembangunan proyek Waduk Marunda yang di kerjakan oleh PT BRP, yang dituding  menggunakan bahan material dari tambang ilegal dan juga gunakan bahan-bahan lainnya yang tidak berkualitas, menuai reaksi keras dari PT BRP selaku pelaksana proyek pembangunan waduk […]

  • RAKERNAS MIO INDONESIA 2024

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Dibaca: 21

  • Warga Sebong Lingga Desak Audit Anggaran Transportasi Sekolah

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Warga Desa Sebong, Kabupaten Lingga, meminta Inspektorat mengaudit anggaran rehabilitasi transportasi anak sekolah setelah motor laut yang dananya dicairkan sejak 2024 dilaporkan tak kunjung diperbaiki hingga rusak. LINGGA | HITV – Warga Desa Sebong, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, meminta Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi transportasi anak sekolah berupa motor laut di Desa Baran. […]

  • Pemkab Purwakarta Buka Seleksi Terbuka untuk 10 Jabatan Eselon II

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis : Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon II, yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) se-Jawa Barat. Seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan 10 posisi jabatan strategis di lingkungan Pemkab. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui surat pengumuman Nomor […]

expand_less
Exit mobile version