#Hukum Maksimal
Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Terbukti, Hukum Maksimal; Jika Tidak, Bebaskan
- 0Komentar
Perkara dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat Zairan dan Bambang Suryadi memasuki fase krusial. KARIMUN, HITV — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zairan tiga tahun penjara dan Bambang Suryadi dua tahun penjara. Namun, tim penasihat hukum kedua terdakwa justru meminta majelis hakim tidak setengah-setengah dalam menjatuhkan putusan. Bagi penasihat hukum, persoalannya bukan semata-mata soal berat […]





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.