Jumat, 2 Okt 2026
light_mode

#Hukum Maksimal

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Terbukti, Hukum Maksimal; Jika Tidak, Bebaskan

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Terbukti, Hukum Maksimal; Jika Tidak, Bebaskan

  • 0Komentar

Perkara dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat Zairan dan Bambang Suryadi memasuki fase krusial. KARIMUN, HITV — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zairan tiga tahun penjara dan Bambang Suryadi dua tahun penjara. Namun, tim penasihat hukum kedua terdakwa justru meminta majelis hakim tidak setengah-setengah dalam menjatuhkan putusan. Bagi penasihat hukum, persoalannya bukan semata-mata soal berat […]

expand_less