Jumat, 2 Okt 2026
light_mode

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Terbukti, Hukum Maksimal; Jika Tidak, Bebaskan

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

Perkara dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat Zairan dan Bambang Suryadi memasuki fase krusial.

KARIMUN, HITV — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zairan tiga tahun penjara dan Bambang Suryadi dua tahun penjara. Namun, tim penasihat hukum kedua terdakwa justru meminta majelis hakim tidak setengah-setengah dalam menjatuhkan putusan.

Bagi penasihat hukum, persoalannya bukan semata-mata soal berat atau ringannya tuntutan. Titik krusialnya adalah apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Kalau memang terdakwa ada melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memutus klien kami secara maksimal, bahkan bila perlu sepuluh tahun ke atas,” kata penasihat hukum Zairan dan Bambang, Ronald Reagen S. Baringbing, SH, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan itu menjadi respons atas tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan. Zairan dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Bambang Suryadi dituntut dua tahun.

Ronald menilai tuntutan tersebut justru relatif ringan apabila dibandingkan dengan keyakinan pihaknya terhadap konstruksi perkara.

“Menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, tuntutan ini sangat-sangat ringan sekali. Kami di awal pengennya klien kami ini dituntut sepuluh tahun bahkan lebih,” ujarnya.

Namun, sikap tersebut sekaligus menunjukkan posisi pembela. Jika unsur tindak pidana tidak terbukti, mereka meminta majelis hakim tidak ragu menjatuhkan putusan bebas.

“Kami masih berkeyakinan sampai dengan saat ini klien kami terdakwa Bambang Suryadi dan Zairan tidak bersalah dalam perkara ini. Terdakwa harus bebas dinyatakan,” kata Ronald.

Pembela Persoalkan Konstruksi Dakwaan

Tim penasihat hukum menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi perkara yang dibangun JPU. Ronald bahkan menyebut surat dakwaan tersebut “absurd” dan “kabur”.

Penilaian itu merupakan argumentasi pihak pembela yang akan diuji melalui proses persidangan. Karena itu, pihaknya menyatakan akan menguraikan secara lebih rinci seluruh keberatan dan argumentasi hukum dalam pledoi.

Pledoi tersebut dijadwalkan disampaikan sekitar satu minggu setelah pihaknya menerima surat tuntutan JPU.

Sementara itu, Patas Sulaiman Rambe, SH, penasihat hukum lainnya, menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya penting bagi majelis hakim.

Salah satunya berkaitan dengan pengembalian batas pada 2024 dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sertifikat milik pelapor bernama Willy.

Menurut Patas, terdapat persoalan dalam proses pengembalian batas tersebut. Ia juga mempertanyakan dokumen warkah sertifikat milik pelapor yang menurutnya belum diperlihatkan dalam persidangan.

“Fakta persidangan sudah jelas dan terang bahwa pengembalian batas tahun 2024 tersebut tidak dihadirkan sebagaimana mestinya dalam sertifikat dia, dan sertifikat si pelapor Willy sampai sekarang tidak ada warkanya,” ujar Patas.

Surat 128 Tahun 1988 Dipersoalkan

Sorotan lain diarahkan pada Surat Nomor 128 Tahun 1988 yang menjadi bagian penting dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu tersebut.

Patas merujuk pada pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labkrim) Polda Riau. Menurut pemahaman pihak pembela terhadap hasil pemeriksaan, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan stempel yang dinilai tidak identik, sedangkan tulisan dan tanda tangan disebut asli.

“Surat yang diduga palsu, Surat Nomor 128 Tahun 1988, di mana dalam keseluruhan surat tersebut hanya stempel yang tidak identik. Dari tulisan dan tanda tangan, itu asli menurut Labkrim Polda Riau, dan tidak identiknya stempel bukan berarti palsu,” katanya.

Bagi pihak pembela, temuan tersebut menjadi bagian penting yang akan mereka ajukan dalam pledoi untuk menguji dasar pembuktian perkara.

Namun, penilaian akhir mengenai apakah dokumen tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kini Menunggu Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, perkara memasuki tahapan pembelaan. Tim penasihat hukum menyatakan akan menggunakan pledoi untuk menjawab tuntutan JPU sekaligus menguraikan fakta persidangan yang mereka nilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara.

Pesan mereka kepada majelis hakim pun dibuat tegas: apabila kesalahan kedua terdakwa terbukti, mereka meminta hukuman dijatuhkan secara maksimal. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terbukti, mereka meminta putusan bebas.

“Jika memang bersalah, jatuhkanlah hukuman maksimal. Tetapi jika tidak bersalah, tolong Majelis Hakim berani memutuskan bebas,” ujar Patas.

Kini, argumentasi kedua belah pihak akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya. Putusan akhir akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap dakwaan, tuntutan, pembelaan, serta seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. (*/)

Bersambung…

Penulis: Saipul
Editor: AYS

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Sanggar Tampilkan Aksi Spektakuler, Gelar Seni Kuda Lumping!

    Lima Sanggar Tampilkan Aksi Spektakuler, Gelar Seni Kuda Lumping!

    • 0Komentar

    Gelar seni budaya Kuda Lumping di Lapangan Desa Kedumpring, Kemranjen, Banyumas, berlangsung meriah dengan menghadirkan lima sanggar ternama sekaligus, mengundang ribuan penonton yang memadati area pertunjukan dan menjadikan acara ini salah satu perhelatan seni terbesar di wilayah tersebut. BANYUMAS | HITV – Gelar seni budaya Kuda Lumping mewarnai Lapangan Desa Kedumpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, […]

  • Polres Jakarta Utara Tertibkan Atribut Ormas di Ruang Publik

    Polres Jakarta Utara Tertibkan Atribut Ormas di Ruang Publik

    • 0Komentar

    Polres Metro Jakarta Utara Menertibkan Sejumlah Bendera dan Spanduk Milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Dalam Rangkaian Operasi Brantas Jaya 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta— Penertiban tersebut dilakukan di delapan wilayah yang berada dalam naungan Polsek Cilincing. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, STK, SIK, menjelaskan bahwa penurunan atribut ormas yang dilakukan pihaknya tersebut, merupakan bagian dari upaya menjaga […]

  • KJI Gelar Pra-UKW Desember 2025, Dorong Profesionalisme Jurnalis Anggota

    KJI Gelar Pra-UKW Desember 2025, Dorong Profesionalisme Jurnalis Anggota

    • 0Komentar

    Pra-UKW bertujuan untuk membekali para anggota agar lebih siap menghadapi proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang sesungguhnya. Penulis: Ernita Desyanti HITVBERITA.COM | Padang – Organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI)akan menyelenggarakan Pra-Uji Kompetensi Wartawan (Pra-UKW) pada Desember 2025mendatang. Kegiatan ini dirancang khusus bagi anggota KJI sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jurnalis di […]

  • Casino Gran Vía sobre Madrid: Consejos desplazándolo hacia el pelo Reseña  Abril 2025

    Casino Gran Vía sobre Madrid: Consejos desplazándolo hacia el pelo Reseña Abril 2025

    • 0Komentar

    Si encuentras que nuestro esparcimiento estaría afectando negativamente su historia, busca ayuda y emplea las la mecánica y la bici sobre entretenimiento formal que deben las más casinos online desplazándolo hacia el pelo las organismos especializadas. Varios casinos ademí¡s se fabrican con posibilidades menor tradicionales como Bizum, tarjetitas en línea o bien trabajos comercios especialistas. […]

  • Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Wotan Ditahan Kejari Bojonegoro!

    Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Wotan Ditahan Kejari Bojonegoro!

    • 0Komentar

    Tersangka AW saat digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (dok/foto,/AR) HiTvBerita.COM | Bojonegoro – Diduga lakukan tindak korupsi pembelian 386 Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Kades Wotan Kecamatan Sumberrejo berinisial AW ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri, telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dari rekanan, yakni […]

  • Direktur PT Lansena Jaya Diperiksa Kejaksaan, Materi Pemeriksaan Masih Tertutup

    Direktur PT Lansena Jaya Diperiksa Kejaksaan, Materi Pemeriksaan Masih Tertutup

    • 0Komentar

    Direktur PT Lansena Jaya sekaligus pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas (BMM), H. Alan, menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan pada Selasa (19/5/2026). PURWAKARTA, HITV — Pemeriksaan terhadap H. Alan berlangsung sejak pagi hingga menjelang magrib dan memunculkan perhatian publik karena durasinya yang cukup panjang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, H. Alan terlihat memasuki kantor kejaksaan pada pagi […]

expand_less