Sabtu, 28 Mar 2026
light_mode

#Peringatkan Dugaan Cacat Prosedur

Perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) tersebut sebelumnya diteken langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Maret 2025. (dok/foto/AYS)

Ismail Ratusimbangan Soroti KSP Pasar Induk Jodoh, Peringatkan Dugaan Cacat Prosedur hingga Potensi Monopoli 

  • 0Komentar

Upaya Pemerintah Kota Batam mengoptimalkan aset daerah melalui kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh menuai sorotan. BATAM, HITV— Pasalnya, penunjukan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) sebagai mitra dinilai belum sepenuhnya menjawab prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset publik. Perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) tersebut sebelumnya diteken langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar […]

expand_less