Tak Capai Kata Sepakat, Sengketa Sekdes Tlogorejo Berlanjut ke Tahap Eksekusi
- account_circle Alam Massiri
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum pemohon, Edi Prastio, menyatakan kliennya, Riri Erayanti, telah memenangkan gugatan hingga tingkat banding di PTUN Surabaya, (dok/foto/massiri)
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Purworejo, Nur Dwi, menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi dikenal istilah putusan yang bersifat eksekutorial dan uneksekutorial.
Penolakan masyarakat, kata dia, dapat dikategorikan sebagai hambatan non-teknis yang berpotensi menjadikan putusan sulit dieksekusi, namun hal itu tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan.
“Jika eksekusi tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, maka harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut di pengadilan,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Camat Butuh, Dyah Sumanti Wulandriani, menekankan pentingnya menjaga stabilitas wilayah.
Pemerintah kecamatan, kata dia, berupaya memposisikan diri sebagai penengah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Situasi di desa saat ini kondusif. Itu yang harus terus dijaga,” katanya.
Dengan buntu-nya mediasi, pihak pemohon memastikan akan melangkah ke tahap berikutnya, yakni mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan agar putusan yang telah inkrah dapat dijalankan.
Perkara ini pun diperkirakan memasuki fase krusial, di mana kepastian hukum diuji di tengah dinamika sosial di tingkat desa. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: Alam Massiri





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.