Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • print Cetak

Penulis: Kistolani Mangun Jaya
Editor: Juliana Rachman

Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (26/6/2025). Suasana persidangan berlangsung hangat setelah pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Brata Ruswanda, menghadirkan empat orang saksi.

HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun —Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Juru Bicara Kesultanan Kotawaringin, Gusti Achmad NS. Ia menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan memiliki keterkaitan historis dengan Kesultanan Kotawaringin. Menurutnya, surat keterangan adat atas tanah tersebut pernah dikeluarkan oleh Kepala Kampung Baru saat itu, Gusti Muhammad Yusup, pada tahun 1974.

Dua saksi lainnya merupakan warga yang mengaku pernah membeli bidang tanah dari Brata Ruswanda. Seorang mantan staf Kelurahan Kampung Baru yang bertugas antara 1981 hingga 2012 juga turut memberi kesaksian dalam persidangan.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki kliennya merupakan dokumen asli, termasuk sejumlah sertifikat hak milik dan surat keterangan tanah (SKT). Ia menegaskan, proses legalisasi lahan telah berlangsung sesuai prosedur, termasuk pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah, semestinya penerbitan sertifikat akan ditolak sejak awal,” ujar Poltak kepada Hitvberita.com seusai sidang.

Dalam sidang tersebut, pihak ahli waris menyerahkan 25 dokumen tambahan, termasuk 10 sertifikat hak milik dan tiga SKT.

Menurut Poltak, lahan yang disengketakan sebelumnya telah dikapling dan dijual oleh Brata Ruswanda kepada masyarakat sekitar untuk keperluan ekonomi.

Poltak juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dijadikan dasar klaim oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia mempertanyakan legalitas dokumen tersebut karena disebut diterbitkan atas nama perseorangan dan bukan institusi resmi.

“Secara hukum, SK tersebut cacat administratif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terhadap keterangan saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diajukan kedua belah pihak.

Sengketa ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut lahan yang cukup luas dan sejumlah warga yang telah memegang sertifikat hak milik. ((*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi, PWI Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan Kejari

    Perkuat Sinergi, PWI Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan Kejari

    • 0Komentar

    Kajari Purwakarta foto bersama dengan Pengurus dan Anggota PWI Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu    Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis (5/6/2025). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, DR Martha Parulina Berliana, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Febrianto Ari Kustiawan, SH., […]

  • Ratama Saragih: Dugaan Mega Korupsi SKK Migas Harus Diusut Kejagung

    Ratama Saragih: Dugaan Mega Korupsi SKK Migas Harus Diusut Kejagung

    • 0Komentar

    MEDAN | HITV – Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengusut dugaan mega korupsi di tubuh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dugaan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan potensi kerugian […]

  • Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda Menjadi Tangguh dan Disiplin

    Pramuka Membentuk Karakter Generasi Muda Menjadi Tangguh dan Disiplin

    • 0Komentar

    Penulis: Indra Mulyadi Gerakan Pramuka sebagai wadah untuk membentuk karakter generasi muda menjadi disiplin, tangguh, dan berjiwa sosial. Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah SDN Pengadilan 1, Elsa Kristina, M.Pd, saat memperingati Hari Pramuka ke-64, Rabu, (14/08/2025). HITVBERITA.COM | Tasikmalaya — Elsa menyatakan, selamat hari Pramuka 2025 untuk seluruh anggota Gerakan Pramuka di Indonesia, khususnya siswa SDN […]

  • Titiek Soeharto Apresiasi Polri Tanam Jagung untuk Swasembada Pangan

    Titiek Soeharto Apresiasi Polri Tanam Jagung untuk Swasembada Pangan

    • 0Komentar

    Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto saat sambutan dilokasi penanaman jagung di Grobogan Jawa Tengah. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menginisiasi penanaman jagung di kawasan Perhutanan Sosial, Hutan Selo Lestari, Grobogan, Jawa Tengah. […]

  • MIO Indonesia Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tapanuli Tengah

    MIO Indonesia Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tapanuli Tengah

    • 0Komentar

    “Menyerang Wartawan adalah Serangan terhadap Publik JAKARTA | HITV— Media Independen Online (MIO) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan yang bersangkutan bersama seorang narasumber mendatangi sebuah rumah yang disebut-sebut […]

expand_less