Profesi Wartawan Direndahkan, Ketum MIO Indonesia Minta Hotman Paris Minta Maaf Terbuka!
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- print Cetak

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie. (Dok/Foto/Tata)
Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan, menuai kecaman keras dari Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia. AYS Prayogie dengan tegas meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.
JAKARTA, HITV — AYS menilai, pernyataan Hotman tersebut telah melewati batas kritik terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, kritik terhadap media merupakan hal yang sah dalam demokrasi, tetapi merendahkan profesi wartawan adalah persoalan yang berbeda.
“Kalau tidak setuju dengan pemberitaan, silakan kritik. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab atau mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi jangan merendahkan profesi wartawan,” kata AYS Prayogie di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan, wartawan bukanlah profesi yang dapat diperlakukan semena-mena hanya karena pemberitaannya tidak sesuai dengan kepentingan atau keinginan pihak tertentu.
“Wartawan bukan jongos. Wartawan bekerja untuk publik. Mereka mencari informasi, melakukan verifikasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Jangan karena memiliki popularitas, kekayaan, atau panggung publik, lalu merasa paling tinggi dan berhak merendahkan profesi orang lain,” tegasnya.
Menurut AYS, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai perselisihan antara seorang tokoh publik dan wartawan. Sebab, ketika profesi wartawan direndahkan secara terbuka, persoalannya menyentuh penghormatan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Pers memang tidak selalu menyenangkan. Wartawan bisa mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman. Pemberitaan bisa mengkritik seseorang. Tetapi itulah fungsi pers dalam negara demokrasi. Kalau ada yang salah, koreksi. Kalau ada yang dirugikan, gunakan mekanisme yang tersedia. Bukan dengan menghina profesinya,” ujarnya.
AYS mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya kekuasaan. Karena itu, menurut AYS, siapa pun yang memiliki pengaruh di ruang publik seharusnya turut menjaga kualitas demokrasi, bukan justru memperkuat budaya merendahkan profesi.
“Jangan sampai publik dibentuk dengan pemahaman bahwa wartawan adalah profesi yang boleh dihina ketika seseorang tidak menyukai pemberitaan. Itu preseden yang buruk,” katanya.
Atas pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan, MIO Indonesia meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.
AYS menyebut, permintaan maaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
“Kalau memang merasa ada ucapan yang menyinggung atau merendahkan wartawan, kami meminta permintaan maaf disampaikan secara terbuka. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.
MIO Indonesia, kata AYS, tidak anti terhadap kritik. Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan media berbasis digital, MIO Indonesia justru mendorong media dan wartawan untuk terus meningkatkan profesionalisme, akurasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Namun, profesionalisme pers tidak boleh dijadikan alasan bagi siapa pun untuk merendahkan profesi wartawan.
“Kami tidak pernah mengatakan wartawan tidak boleh dikritik. Wartawan juga manusia dan bisa salah. Tetapi kesalahan individu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina seluruh profesi,” tegasnya.
Ia menambahkan, MIO Indonesia bersama jaringan media online di berbagai daerah akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Jika ada wartawan yang salah, mari kita koreksi. Jika ada pemberitaan yang keliru, mari kita luruskan. Tetapi jika yang diserang adalah profesinya, maka kami akan berdiri bersama insan pers,” kata AYS.
Ia menegaskan, penghormatan terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan bagi pers, melainkan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Jangan merasa paling tinggi hanya karena memiliki harta, popularitas, atau panggung. Setiap profesi memiliki kehormatan. Wartawan juga memiliki martabat. Mengkritik wartawan adalah hak, tetapi merendahkan profesi wartawan bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan,” pungkas AYS Prayogie. (\•/)
Sumber:
Humas MIO Indonesia
- Penulis: Tata Rusmanto





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.