Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Arthur Noija Soroti Bahaya Impunitas Pejabat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Polsek Balai Karimun dalam konferensi pers mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di area publik. (Dok/Foto/Saipul)
Hukum diuji bukan ketika berhadapan dengan mereka yang lemah, melainkan ketika harus menyentuh mereka yang pernah berada di pusat kekuasaan.
JAKARTA, HITV — Persoalan itu menjadi sorotan Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija. Ia menilai, dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi atau mantan pejabat penegak hukum dalam perkara pidana, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif dan tidak tunduk pada jabatan.
Menurut Arthur, negara hukum tidak boleh mengenal pengecualian berdasarkan status sosial, kekuasaan, maupun jabatan.
Seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana harus dipertanggungjawabkan secara pribadi apabila proses hukum dan pembuktian membuktikan adanya pelanggaran hukum.
“Jabatan tidak boleh menjadi perisai hukum. Pertanggungjawaban pidana melekat pada individu yang melakukan perbuatan pidana, bukan pada institusi tempat orang tersebut pernah menjabat,” demikian pandangan Arthur.
Hukum Tidak Boleh Berhenti di Gerbang Kekuasaan
Menurut Arthur, salah satu persoalan paling serius dalam penegakan hukum adalah ketika hukum tampak tegas terhadap masyarakat biasa, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.
Dalam konteks dugaan TPPU atau kejahatan jabatan yang melibatkan pejabat tinggi, menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan dengan standar yang sama.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa.
Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan.
Dan tidak boleh ada proses hukum yang berhenti hanya karena seseorang pernah berada di lingkaran kekuasaan.
Arthur memandang, prinsip equality before the law harus diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar menjadi norma konstitusional yang terus dikutip dalam berbagai forum.
“Jika hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan elite, maka yang rusak bukan hanya rasa keadilan masyarakat. Yang ikut rusak adalah kepercayaan terhadap negara hukum itu sendiri,” ujarnya.
Perspektif Hans Kelsen: Jabatan Tidak Mengungguli Norma
Arthur menggunakan perspektif Teori Hukum Murni Hans Kelsen untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Dalam konsep Stufenbau, hukum merupakan sistem norma yang tersusun secara hierarkis. Setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Dalam kerangka itu, seorang pejabat penegak hukum tidak memiliki posisi yang lebih tinggi daripada hukum.
Justru, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawaban yang melekat kepadanya.
Menurut Arthur, apabila seorang pejabat yang memiliki kewenangan menegakkan hukum justru terbukti melanggar hukum, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab, tindakan tersebut berpotensi menciptakan kontradiksi antara fungsi jabatan dan perilaku pribadi.
Di satu sisi, pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Di sisi lain, apabila terbukti melakukan kejahatan, ia justru menjadi subjek yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam kondisi demikian, hukum harus tetap bekerja secara objektif.
Donald Black dan Potensi Hukum yang Bergerak Vertikal
Arthur juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Teori Sosiologi Hukum Donald Black.
Dalam The Behavior of Law, Black melihat bahwa bekerjanya hukum dalam masyarakat dapat dipengaruhi oleh stratifikasi sosial, termasuk perbedaan kekuasaan, kekayaan, dan status sosial.
Teori tersebut menjadi relevan ketika hukum berhadapan dengan elite.
Sebab, dalam realitas sosial, terdapat kekhawatiran bahwa hukum lebih mudah bergerak terhadap kelompok yang berada di posisi sosial lebih rendah dibandingkan mereka yang memiliki kekuasaan.
Arthur menyebut, kondisi semacam itu harus diwaspadai dalam setiap proses penegakan hukum.
Terlebih apabila pihak yang diperiksa atau diproses pernah memiliki kewenangan dalam sistem penegakan hukum.
“Di sinilah hukum diuji. Apakah hukum benar-benar bekerja sebagai instrumen keadilan, atau hanya bergerak mengikuti struktur kekuasaan?” kata Arthur.
Ketika Pengawas Hukum Berubah Menjadi Subjek yang Diawasi
Menurut Arthur, dugaan kejahatan yang melibatkan pejabat penegak hukum menciptakan paradoks sosial dan institusional.
Mereka yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial justru dapat menjadi objek kontrol hukum.
Dalam perspektif Donald Black, kondisi tersebut menunjukkan adanya guncangan terhadap hubungan hukum dan kekuasaan.
Ketika pejabat tinggi penegak hukum terseret dugaan perkara pidana, masyarakat tidak hanya menunggu hasil proses hukum terhadap individu tersebut.
Publik juga mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal bekerja.
Apakah terdapat mekanisme pencegahan?
Apakah dugaan pelanggaran tersebut berlangsung secara individual atau terdapat kelemahan sistem?
Dan yang paling penting, apakah institusi mampu memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada satu individu apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Arthur, harus dijawab secara transparan.
Institusi Tidak Boleh Berlindung di Balik Kesalahan Individu
Arthur menegaskan, pertanggungjawaban pidana memang bersifat personal.
Namun, dampak terhadap institusi tidak dapat diabaikan.
Apabila seorang pejabat tinggi penegak hukum terlibat perkara pidana, institusi yang menaunginya tetap memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk melakukan evaluasi.
Kejaksaan, sebagai institusi penegak hukum, memiliki kepentingan besar dalam menjaga kepercayaan publik.
Sebab, proses penegakan hukum membutuhkan legitimasi masyarakat.
Ketika legitimasi itu runtuh, setiap tindakan hukum berpotensi dipandang dengan kecurigaan.
“Institusi tidak bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan personal seseorang, kecuali terdapat dasar hukum yang membuktikannya. Namun, secara moral dan etik, institusi memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan memulihkan kepercayaan publik,” ujar Arthur.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Menjadi Formalitas
Arthur menilai, negara tidak boleh berhenti pada pencitraan penegakan hukum.
Penegakan hukum harus benar-benar menyentuh substansi keadilan.
Jika seorang warga negara biasa dapat diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana, maka pejabat yang memiliki kedudukan tinggi juga harus diperlakukan berdasarkan prinsip yang sama.
Perbedaan jabatan tidak boleh melahirkan perbedaan perlakuan di hadapan hukum.
“Bagi Arthur, penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila hukum mampu menembus seluruh lapisan sosial, termasuk ruang kekuasaan.
Sebab, ketika hukum takut menyentuh orang kuat, maka hukum kehilangan keberaniannya.
Dan ketika hukum kehilangan keberanian, penegakan hukum hanya akan menyisakan prosedur tanpa keadilan.
“Penegakan hukum menjadi hampa apabila hukum hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat biasa, tetapi tidak mampu mengontrol mereka yang memiliki kekuasaan. Negara hukum harus membuktikan bahwa tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum,” tegas Arthur Noija.
Editor: Tim Redaksi HITV
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.