Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

MIO Indonesia Laporkan Pengacara Hotman ke Polda Metro Jaya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya bukan merupakan persoalan pribadi maupun upaya membungkam kebebasan berpendapat.

JAKARTA | HITV – Laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap organisasi dalam membela marwah profesi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar Prayogie, Selasa (21/7/2026).

MIO Indonesia menilai pernyataan yang antara lain bernada, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan.

Menurut AYS Prayogie, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.

MIO Indonesia menegaskan bahwa Hotman Paris memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, maupun memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Namun, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik,” kata Prayogie.

MIO Indonesia juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers.

MIO Indonesia menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya,” pungkas AYS Prayogie. (tr)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silvanus Dio, Suara Lantang Dayak Manuhing Menuntut Plasma Sawit

    Silvanus Dio, Suara Lantang Dayak Manuhing Menuntut Plasma Sawit

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Gunung Mas – Sosok Silvanus Dio, pemuda Dayak Manuhing dari Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dikenal sebagai figur yang lantang memperjuangkan hak-hak komunitasnya. Dio disegani terutama karena sikapnya yang tegas dan konsisten membela utus—suku dan tanah kelahirannya, terutama soal tuntutan plasma 20 persen dari luas perkebunan kelapa sawit. Di kampung halamannya, Dio […]

  • Operasi Ketupat Lodaya 2025 Resmi Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Apresiasi

    Operasi Ketupat Lodaya 2025 Resmi Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Apresiasi

    • 1Komentar

    Operasi Ketupat Lodaya 2025 telah resmi berakhir. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polres Purwakarta atas dedikasi dan totalitas mereka selama pelaksanaan pengamanan. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Menurut AKBP Lilik, rangkaian pengamanan dilakukan sejak awal bulan Ramadan, malam takbiran, arus mudik, pelaksanaan salat Idulfitri, pengamanan […]

  • Die Legende Von Ochi 2025 To𝚛rent Aggregator

    Die Legende Von Ochi 2025 To𝚛rent Aggregator

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD FILE Die Legende von Ochi: Regie von Jesaja Saxon. Mit Helena Zengel, Willem Dafoe, Emily Watson, Finn Wolfhard. In einem abgelegenen Dorf auf der Insel Carpathia wird ein schüchternes Mädchen aufgewachsen, um eine schwer fassbare Tierart zu fürchten, die als Ochi bekannt ist. Aber als sie entdeckt, dass ein […]

  • Penyalahgunaan Dana PIP Viral, Dinas Pendidikan Purwakarta Laporkan Oknum Operator Sekolah ke Polisi

    Penyalahgunaan Dana PIP Viral, Dinas Pendidikan Purwakarta Laporkan Oknum Operator Sekolah ke Polisi

    • 0Komentar

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melaporkan seorang operator sekolah ke Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta atas dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Sukasari ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial […]

  • Roadshow Pasar Modal Syariah Digelar di Palangka Raya

    Roadshow Pasar Modal Syariah Digelar di Palangka Raya

    • 0Komentar

    Penulis: Royke Jhony Piay Literasi keuangan syariah diperluas ke daerah. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Palangka Raya menggelar roadshow Pasar Modal Syariah bertema “Pasar Modal Syariah: Gaya Investasi Kekinian untuk Semua Kalangan”, Rabu (27/8), di aula rumah jabatan Wali Kota Palangka Raya. Kegiatan ini diharapkan melahirkan lebih banyak investor syariah baru di Kalimantan Tengah. HITVBERITA.COM […]

  • Terbitkan SKPT Tidak Sesuai Ketentuan, Kejari Karimun Tahan Kades dan Tokoh Masyarakat Sugie

    Terbitkan SKPT Tidak Sesuai Ketentuan, Kejari Karimun Tahan Kades dan Tokoh Masyarakat Sugie

    • 0Komentar

    Kedua tersangka diduga menerbitkan surat sporadik tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan yang sah dalam buku register desa. Penulis: M. Saipul HITVBERITA.COM – KARIMUN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan Kepala Desa Sugie berinisial M dan tokoh masyarakat berinisial Dj karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau […]

expand_less