Kemendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri Asal Aman dan Kondusif
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- visibility 24
- print Cetak

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, saat memberi keterangan kepada wartawan, diperbolehkannya kepala daerah ke luar negeri. (Foto: Istimewa)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengizinkan para kepala daerah untuk pergi ke luar negeri. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada saat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan se-Sumatera yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (21/9/2025).
HITVBERITA.COM | Batam – “Salah satu poin yang disampaikan pak menteri saat rapat koordinasi pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam adalah terkait dengan izin keluar negeri bagi pejabat dan ASN di daerah. Pak menteri membolehkan kepala daerah pergi ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan.
Sebelumnya, kata Benni, kepala daerah sempat dilarang meninggalkan daerah mereka masing-masing ketika aksi unjukrasa terjadi dimana-mana. “Beberapa waktu yang lalu, sejalan dengan adanya dinamika penyampaian aspirasi oleh masyarakat kita, jadi sempat dilarang bepergian,” ujar Benni.
Benni menyebut, saat terjadi unjukrasa di berbagai daerah beberapa waktu lalu, kondisi tertentu dalam keadaan rawan dan tidak aman. Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, tidak mungkin kepala daerah meninggalkan wilayahnya.
“Sehingga dilarang oleh pak menteri. Jadi tidak boleh pejabat atau kepala daerah, ASN termasuk DPRD di wilayah itu untuk keluar negeri dalam kondisi daerah yang tidak aman dan tidak kondusif,” ucapnya.
Namun, setelah melihat perkembangan daerah yang sudah aman dan kondusif saat ini, Mendagri mengizinkan kepala daerah dan para pejabat daerah untuk keluar negeri kembali, asalkan daerah tempatnya memimpin sedang tidak terjadi riak-riak.
“Jika ada kepala daerah, ada bupati daerah, ada ASN di daerah yang ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, akan di pertimbangkan untuk diberikan izin. Sepanjang kondisi daerahnya aman,” terangnya.
Kemendagri juga akan melihat alasan perjalanan ke luar negeri kepala daerah sebelum mengeluarkan izin. Perjalanan yang bertujuan untuk berobat atau tugas dinas akan di pertimbangkan untuk diberikan izin.
“Tapi yang paling di garis bawahi, daerahnya harus aman dan dalam keadaan kondusif,” ungkap mantan Penjabat Bupati Purwakarta ini.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar