Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Diduga di Korupsi, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut DD Kaburan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

Penulis: Royke Jhoni Piay

HITVBERITA.COM | Kapuas – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera untuk memeriksa dan mengusut keberadaan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) Kaburan Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kurun waktu tiga tahun anggaran terakhir ini.

ADD dan DD yang diterima oleh desa Kaburan, paska terpilihnya Kepala Desa (Kades) Kaburan tiga tahun silam, hingga sampai saat ini tidak ada pembangunan fisik yang telah dilakukan oleh kadesnya.

Metro selaku kades Kaburan saat ini, diduga telah melakukan hal yang merugikan hak-hak masyarakat desa Kaburan, yang seharusnya dapat menikmati pembangunan di wilayah desanya baik itu pembangunan infrastruktur penunjang desa dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Namun selang tiga tahun terakhir ini setelah dilantik dirinya sebagai Kades Kaburan terpilih, pembangunan desa baik itu infrastruktur jalan dan prasaran pendukung lainya tidak ada pembangunan yang telah di lakukannya.

 “Anggaran desa untuk kegiatan tersebut setiap tahun, baik melalui musdes ataupun musrembang telah dianggarkan, namun tidak ada pembangunannya,” kata nara sumber yang disembunyikan identitasnya ini.

Dirinya yang juga sebagai salah satu perangkat desa Kaburan, merasa terpanggil akan keadaan ini dan berharap agar pihak-pihak yang berkoompeten dalam hal penindak maupun pemerikasaan untuk segera mengaudit anggaran desa Kaburan.

Diduga kuat Kades Kaburan dalam pengelolaan dan pelaksanaannya, tidak melaksanakan apa yang telah di mufakatkan melalui musrembang ataupun musdes dengan perangkat desanya.

 “Untuk segera memeriksa kepala desa Kaburan saat ini, karena selang tiga tahun terakhir ini tidak ada pembangunan namun anggaran tetap ada dialokasikan,” sebutnya kembali.

Selain itu juga, kades Kaburan dalam pengelolaan Kas desa tidak ada keterbukaan (Transfaransi) ke perangkat desanya dan umumnya masyarakat desa Kaburan.

Ini terkait penerimaan dana Kas desa dari Koperasi Makmur Lestari Bersama yang bekerjasama/mitra dengan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Ria Sejahtera (PT.KRS).

Lahan kemitraan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Koperasi Makmur Lestari Bersama seluas kurang lebih 200 hektar dan 10 hektar masuk kas desa Kaburan.

Dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, per tiga bulan. Koperasi mendapatkan keuntungan setiap bulan berkisar dari 16 juta hingga 30 juta rupiah yang langsung dananya masuk ke kas desa Kaburan.

 “Hampir dua tahun ini, kas desa dari penjualan TBS di pegang dan dikuasai oleh kades Kaburan saat ini,” ucapnya menceritakan.

Ditegaskannya bahwa hingga sampai saat ini baik itu penggunaan dana desa ataupun anggaran desa  serta uang kas desa yang dikelola oleh koperasi tidak jelas pertanggung jawaban oleh kades Kaburan saat ini.

Dirinya berharap kepada pihak terkait khususnya aparat penegak hukum, kejaksaan tinggi kalimantan tengah, kejaksaan negeri Kuala Kapuas dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, untuk segera memeriksa kepala desa Kaburan terkait penggunaan dana baik bersumber dari negara ataupun kemitraan.

DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, selaku penerima kuasa dari masyarakat Kaburan ini, juga meminta agar permasalah ini menjadi atensi bagi Aparat Penegakan Hukum dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di desa Kaburan.

Julius, Sekjen LEMBAPHUM Kalteng inipun menekan kan kembali bahwa selain dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kades Kaburan ini.

Paska dilantik sebagai Kades Kaburan secara devinitif, dirinya langsung melakukan pemberhentian/pencopotan perangkap desa dan mengantikan dengan perangkap desa pilihannya saat ini.

Atas tindakan nya tersebut dinilai melanggar peraturan yang mengaturnya bahwa perangkap desa dilarang melakukan pemberhentian sepihak perangkat desanya, namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Peraturan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, dan telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

 “Penggantian perangkat desa harus melalui prosedur resmi, tidak bisa semena-mena,” ditegaskannya kembali.

Kepala desa yang baru tidak memiliki wewenang untuk mengganti perangkat desa yang masih aktif, kecuali jika perangkat desa tersebut melakukan pelanggaran berat atau telah memenuhi salah satu syarat pemberhentian yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pergantian karena alasan politis atau “loyalitas” adalah tindakan yang melanggar hukum. Penggantian perangkat desa harus melalui prosedur resmi, tidak bisa semena-mena. Harus konsultasi dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi sebelum menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

Pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa tidak menjadi kewenangan mutlak dari kepala desa sendiri, melainkan melibatkan camat dan mekanisme lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Kepala desa yang hendak memberhentikan atau mengangkat perangkat desa harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

 “Dalam waktu dekat lembaga akan membuat surat laporan resmi ke pihak terkait, atas dugaan korupsi di desa Kaburan ini,” tegas Julius.

Sementara itu, Metro kades Kaburan, melalui pesan Whatsap tidak merespon klarifikasi media ini, sore Sabtu (25/10). Bahkan setelah pesan diterima (Contrang dua), aplikasi whatsapp kades Kaburan ini tidak aktiv hingga hingga rilis diterbitkan, dan belum memberikan keterangan resmi atas dugaan terhadap dirinya. (ig/Jhn)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Patroli Presisi Dit Samapta Polda Babel Amankan 2 Pria Di Pantai Pukan, Temukan 20 Paket Sabu

    Tim Patroli Presisi Dit Samapta Polda Babel Amankan 2 Pria Di Pantai Pukan, Temukan 20 Paket Sabu

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Tim Patroli Presisi Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 pria saat melaksanakan patroli di Jalan Pantai Pukan Lintas Timur Kabupaten Bangka, Minggu (14/9/25) dini hari. Alhasil, saat diamankan Tim berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu dari tangan kedua pria tersebut. Dir Samapta Polda Babel Kombes Pol Nuryono membenarkan […]

  • Posko Kesehatan Siaga di Purwakarta Untuk Lancarkan Arus Mudik Balik Lebaran 2025

    Posko Kesehatan Siaga di Purwakarta Untuk Lancarkan Arus Mudik Balik Lebaran 2025

    • 2Komentar

    Posko Ciganea: Salah satu Posko Kesehatan yang disiagakan Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Menyambut arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menyiapkan posko kesehatan di sejumlah titik strategis. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik dengan memberi rasa aman dan nyaman selama perjalanan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Dinas […]

  • Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya

    Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya

    • 0Komentar

    Penulis: Sahbudin SPd.i Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret warga Nusa Tenggara Barat. Dua perempuan, masing-masing berasal dari Kabupaten Bima dan Dompu, diduga dipaksa bekerja di Libya setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Turki. HITVBERITA.COM | Bima— Keduanya adalah Suharni, warga Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, serta Nuraini, warga Kecamatan […]

  • Propam Polda Kepri Tegaskan Disiplin, Dua Anggota Polres Karimun Langgar Aturan

    Propam Polda Kepri Tegaskan Disiplin, Dua Anggota Polres Karimun Langgar Aturan

    • 0Komentar

    Penulis: M. Saipul Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau menggelar asistensi dan supervisi dalam rangka Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin) terhadap jajaran Polres Karimun, Kamis (28/8/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu dipimpin Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Kepri, AKBP Ahmad Andi Suryadi, yang hadir bersama sejumlah perwira […]

  • Pemkot Salatiga

    One Stop Service” Pencatatan Pernikahan, Wujud Kemudahan Layanan Adminduk bagi Warga

    • 0Komentar

    Penulis : Adi Waelah Editor : Hadi Lempe Pemerintah Kota Salatiga, kini terus meningkatkan pelayanan Adminduk untuk masyarakat mendapat kemudahan. Antara lain ialah Pencatatan Pernikahan dengan sistem “One Stop Service” ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Dengan sistem ini, pelayanan masyarakat akan berjalan secara mudah dan baik. HITVBERITA.COM | KOTA SALATIGA – Wali Kota Salatiga […]

  • Hingga Hari Ke 10, Polda Babel Catat Berikan Tindakan Kepada 3.309 Pelanggar Lalu Lintas

    Hingga Hari Ke 10, Polda Babel Catat Berikan Tindakan Kepada 3.309 Pelanggar Lalu Lintas

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL, Hingga hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2024, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung telah melakukan penindakan sebanyak 3.309 pelanggar lalu lintas. Berdasarkan data yang didapatkan dari Posko OPM 2024, tindakan berupa teguran yang terbanyak yang diberikan kepada para pelanggar. “Untuk 10 hari pelaksanaan Operasi ini berlangsung ada sebanyak 1.672 pelanggar […]

expand_less