Diduga di Korupsi, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut DD Kaburan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- visibility 74
- print Cetak

Penulis: Royke Jhoni Piay
HITVBERITA.COM | Kapuas – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera untuk memeriksa dan mengusut keberadaan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) Kaburan Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kurun waktu tiga tahun anggaran terakhir ini.
ADD dan DD yang diterima oleh desa Kaburan, paska terpilihnya Kepala Desa (Kades) Kaburan tiga tahun silam, hingga sampai saat ini tidak ada pembangunan fisik yang telah dilakukan oleh kadesnya.
Metro selaku kades Kaburan saat ini, diduga telah melakukan hal yang merugikan hak-hak masyarakat desa Kaburan, yang seharusnya dapat menikmati pembangunan di wilayah desanya baik itu pembangunan infrastruktur penunjang desa dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Namun selang tiga tahun terakhir ini setelah dilantik dirinya sebagai Kades Kaburan terpilih, pembangunan desa baik itu infrastruktur jalan dan prasaran pendukung lainya tidak ada pembangunan yang telah di lakukannya.
“Anggaran desa untuk kegiatan tersebut setiap tahun, baik melalui musdes ataupun musrembang telah dianggarkan, namun tidak ada pembangunannya,” kata nara sumber yang disembunyikan identitasnya ini.
Dirinya yang juga sebagai salah satu perangkat desa Kaburan, merasa terpanggil akan keadaan ini dan berharap agar pihak-pihak yang berkoompeten dalam hal penindak maupun pemerikasaan untuk segera mengaudit anggaran desa Kaburan.
Diduga kuat Kades Kaburan dalam pengelolaan dan pelaksanaannya, tidak melaksanakan apa yang telah di mufakatkan melalui musrembang ataupun musdes dengan perangkat desanya.
“Untuk segera memeriksa kepala desa Kaburan saat ini, karena selang tiga tahun terakhir ini tidak ada pembangunan namun anggaran tetap ada dialokasikan,” sebutnya kembali.
Selain itu juga, kades Kaburan dalam pengelolaan Kas desa tidak ada keterbukaan (Transfaransi) ke perangkat desanya dan umumnya masyarakat desa Kaburan.
Ini terkait penerimaan dana Kas desa dari Koperasi Makmur Lestari Bersama yang bekerjasama/mitra dengan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Ria Sejahtera (PT.KRS).
Lahan kemitraan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Koperasi Makmur Lestari Bersama seluas kurang lebih 200 hektar dan 10 hektar masuk kas desa Kaburan.
Dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, per tiga bulan. Koperasi mendapatkan keuntungan setiap bulan berkisar dari 16 juta hingga 30 juta rupiah yang langsung dananya masuk ke kas desa Kaburan.
“Hampir dua tahun ini, kas desa dari penjualan TBS di pegang dan dikuasai oleh kades Kaburan saat ini,” ucapnya menceritakan.
Ditegaskannya bahwa hingga sampai saat ini baik itu penggunaan dana desa ataupun anggaran desa serta uang kas desa yang dikelola oleh koperasi tidak jelas pertanggung jawaban oleh kades Kaburan saat ini.
Dirinya berharap kepada pihak terkait khususnya aparat penegak hukum, kejaksaan tinggi kalimantan tengah, kejaksaan negeri Kuala Kapuas dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, untuk segera memeriksa kepala desa Kaburan terkait penggunaan dana baik bersumber dari negara ataupun kemitraan.
DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, selaku penerima kuasa dari masyarakat Kaburan ini, juga meminta agar permasalah ini menjadi atensi bagi Aparat Penegakan Hukum dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di desa Kaburan.
Julius, Sekjen LEMBAPHUM Kalteng inipun menekan kan kembali bahwa selain dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kades Kaburan ini.
Paska dilantik sebagai Kades Kaburan secara devinitif, dirinya langsung melakukan pemberhentian/pencopotan perangkap desa dan mengantikan dengan perangkap desa pilihannya saat ini.
Atas tindakan nya tersebut dinilai melanggar peraturan yang mengaturnya bahwa perangkap desa dilarang melakukan pemberhentian sepihak perangkat desanya, namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Peraturan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, dan telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
“Penggantian perangkat desa harus melalui prosedur resmi, tidak bisa semena-mena,” ditegaskannya kembali.
Kepala desa yang baru tidak memiliki wewenang untuk mengganti perangkat desa yang masih aktif, kecuali jika perangkat desa tersebut melakukan pelanggaran berat atau telah memenuhi salah satu syarat pemberhentian yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pergantian karena alasan politis atau “loyalitas” adalah tindakan yang melanggar hukum. Penggantian perangkat desa harus melalui prosedur resmi, tidak bisa semena-mena. Harus konsultasi dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi sebelum menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
Pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa tidak menjadi kewenangan mutlak dari kepala desa sendiri, melainkan melibatkan camat dan mekanisme lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
Kepala desa yang hendak memberhentikan atau mengangkat perangkat desa harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat lembaga akan membuat surat laporan resmi ke pihak terkait, atas dugaan korupsi di desa Kaburan ini,” tegas Julius.
Sementara itu, Metro kades Kaburan, melalui pesan Whatsap tidak merespon klarifikasi media ini, sore Sabtu (25/10). Bahkan setelah pesan diterima (Contrang dua), aplikasi whatsapp kades Kaburan ini tidak aktiv hingga hingga rilis diterbitkan, dan belum memberikan keterangan resmi atas dugaan terhadap dirinya. (ig/Jhn)
- Penulis: Redaksi
