Minggu, 14 Jun 2026
light_mode

Polres Purwakarta Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Pelaku dari Beragam Profesi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
  • print Cetak

Para pelaku saat diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)

Sepuluh kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, sepanjang awal Mei 2025.

HITVBERITA.COM | Purwakarta— Dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, polisi mengamankan sepuluh tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam merespons meningkatnya ancaman narkotika yang merambah berbagai lapisan masyarakat.

“Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, delapan orang merupakan pengedar dan dua lainnya pengguna. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 123,88 gram, ganja 97,7 gram, dan tembakau sintetis 33,91 gram,” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (13/5/2025).

Para tersangka diketahui berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, tukang las, hingga pengangguran. Mereka diamankan di beberapa kecamatan yang dinilai rawan peredaran narkoba, seperti Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka.

Adapun lima kasus melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26), dan AIS (27). Satu kasus ganja menjerat MNJ (45), sementara dua kasus tembakau sintetis melibatkan NS (21) dan DD (28). Dua pengguna sabu yang turut diamankan berinisial AL (26) dan ES (32).

Lilik menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, seperti sistem ‘cash on delivery’ (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung antara pengedar dan pembeli.

“Pola distribusi yang semakin kompleks menuntut aparat lebih adaptif dalam strategi penindakan. Ini menunjukkan bahwa narkoba tak lagi mengenal batas profesi atau wilayah. Baik kota maupun desa, semua jadi sasaran,” ujarnya.

Para pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, dua pengguna akan menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi hasil asesmen Tim Terpadu dari BNNK Karawang, Polres, tim medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika hingga ke akar. “Ini adalah sinyal bahwa perang terhadap narkoba belum berakhir. Kami terus memperkuat sinergi dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutur Lilik. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (1)

  • Код binance

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    24 Mei 2026 18:39

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna DPRD Purwakarta: Kolaborasi Membangun Purwakarta Istimewa

    Paripurna DPRD Purwakarta: Kolaborasi Membangun Purwakarta Istimewa

    • 0Komentar

    Bupati Saepul Bahri Binzein alias Om Zein saat berikan sambutan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu  Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi saksi bisu atas terselenggaranya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, pada Senin 28 Juli 2025 yang dihadiri oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, didampingi Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin. […]

  • Kejati Babel Gelar Siaran Pers, Terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Korupsi!

    Kejati Babel Gelar Siaran Pers, Terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Korupsi!

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Dalam Siaran Pers Nomor: -/L9.3/Kph.1/11/2024 yang digelar pihak Kejati Kepulauan Babel pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 itu, pihak Kejati Babel melaporkan kepada publik luas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan 5 orang tersangka, yang terlibat dalam Pemberian Izin dan juga dalam Pengelolaan atau Pemanfaatan secara ilegal pada […]

  • Patroli Malam Takbiran, Polres Karimun Tindak Balap Liar dan Premanisme

    Patroli Malam Takbiran, Polres Karimun Tindak Balap Liar dan Premanisme

    • 0Komentar

    Polres Karimun meningkatkan patroli keamanan pada malam menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Selasa (26/5/2026) malam. KARIMUN, HITV— Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari aksi premanisme, tindak pidana pencurian, hingga balap liar yang kerap muncul saat malam takbiran. Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut digelar oleh Tim […]

  • Ketua Umum GPIB Ir. Agung Karang Terima Apresiasi PD MIO Jakarta Timur atas Kontribusi Sukseskan Kongresda

    Ketua Umum GPIB Ir. Agung Karang Terima Apresiasi PD MIO Jakarta Timur atas Kontribusi Sukseskan Kongresda

    • 0Komentar

      Pengurus Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur memberikan piagam penghargaan kepada Ir. Agung Karang atas kontribusinya dalam menyukseskan Kongres Daerah (Kongresda) Ke-2 PD MIO Indonesia Kota Jakarta Timur. Apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dukungan dan peran aktif Ir. Agung Karang dalam mendorong kelancaran agenda konsolidasi organisasi pers daerah tersebut. […]

  • Aalambana 2025 New Release To𝚛rent

    Aalambana 2025 New Release To𝚛rent

    • 2Komentar

    ➡ DOWNLOAD TORRENT (MAGNET) Aalambana: Director of Pari K. Vijay. With Kabir Duhan Singh, Murli Sharma, Yogi Babu, Parvati Nair. A good -hearted but fighting farmer has financial difficulties and concerns about the well -being of his family. His life takes a fantastic turn when he accidentally discovered a magical lamp with a genius. Aalambana […]

  • ANIES DAN RANO KARNO UNTUK JAKARTA, MUNGKINKAH?

    ANIES DAN RANO KARNO UNTUK JAKARTA, MUNGKINKAH?

    • 0Komentar

    “Memadukan Rano Karno bersama Anies, berarti sama halnya memberikan Palu Godam untuk diadu dengan Ridwan Kamil dan Suswono yang lebih dekat perumpamaannya dengan palu kecil, yang biasa digunakan oleh Tukang Kayu untuk memalu paku kecil”. (SHE) SERING orang tidak mengetahui bahwa kekalahan Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu, tidak terlepas dari faktor skenario politik […]

expand_less