Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

BPN dan Aktivis Lingga Soroti Tindakan PT SPP yang Pasang Plang Tanpa Dasar Hukum

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • print Cetak


Kekhawatiran masyarakat Lingga meningkat setelah BPN memastikan PT Singkep Payung Perkasa tidak memiliki HGU atas lahan yang mereka pasangi plang, sebuah tindakan yang dinilai dapat memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani.


HITVBERITA.COM | Lingga – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga memberikan klarifikasi resmi mengenai beredarnya informasi terkait pemasangan plang oleh PT Singkep Payung Perkasa (SPP) di sebuah lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. 

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh media HITV, BPN menegaskan bahwa PT SPP hingga saat ini belum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) dan belum memiliki HGU atas lahan yang dipasangi plang tersebut.

“PT SPP belum mengajukan permohonan HGU, apalagi memiliki HGU. Dengan demikian, pemasangan plang di lahan tersebut dilakukan tanpa dasar hak yang sah,” demikian pernyataan sumber resmi dari BPN Kabupaten Lingga.

Tindakan pemasangan plang tanpa hak ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum memasuki atau berada di tanah milik orang lain tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II sebesar Rp9 juta.

Organisasi masyarakat sipil, PERMATA Lingga, turut menyampaikan kritik dan keprihatinan atas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai tindakan PT SPP tidak hanya bertentangan dengan aturan hukum, namun juga merusak kepercayaan masyarakat. “PT SPP harus bertanggung jawab dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan PERMATA Lingga.

Hingga press release ini diterbitkan, pihak manajemen PT SPP belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan yang berkembang.

Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran bahwa dugaan pelanggaran ini dapat memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, BPN bersama aparat penegak hukum (Polres Lingga) diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum guna melindungi hak masyarakat serta menjaga ketertiban administrasi pertanahan.

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uppercut 2025 Online Magnet Dow𝚗load

    Uppercut 2025 Online Magnet Dow𝚗load

    • 0Komentar

    ➡ TORRENT MAGNET LINK Golden Globe® ving rhase and Luise Grosmann Starfyin in an Electining movie ABOUE ABOUT WOMIVIL BXELOLOME, TREVE to desroys whiting ours madzining Ourns. WHAN Elliot (Rassess), a Diffiult Former Bompion, Accepts the Challenge of Training Tonyy, Then -Commans for UNLELION. Their Sprin Insights Insights of Elliots of Elliot the Sustainable Young […]

  • Plt. Sekjen Kemendagri Minta Inspektur Daerah Terus Mengasah Diri Ikuti Kebaruan

    Plt. Sekjen Kemendagri Minta Inspektur Daerah Terus Mengasah Diri Ikuti Kebaruan

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|(BANDUNG) – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir yang sekaligus Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri meminta seluruh inspektur daerah terus mengasah diri. Pasalnya, banyak hal baru yang perlu dipahami oleh para inspektur daerah untuk mendukung kinerjanya. “Sebagai evaluator, kita harus lebih dahulu menguasai pada aturan-aturan yang baru, kita juga memahami […]

  • 0x1c8c5b6a

    0x1c8c5b6a

    • 1Komentar

    0x1c8c5b6a

  • Pembersihan Gorong-gorong di Jalan Raya Marunda oleh SDA Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara

    Pembersihan Gorong-gorong di Jalan Raya Marunda oleh SDA Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara

    • 0Komentar

    Guna mengantisipasi potensi genangan air akibat musim penghujan, Kasatpel Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sopiyan, memimpin langsung pembersihan gorong-gorong di akses Jalan Raya Marunda, tepatnya di depan PT Delta Depo Kontainer, hari Selasa, tanggal 10 November 2024. (Dok/Foto/Sunang) HITVBERITA.COM | JAKARTA — Kegiatan yang dimulai Pukul 13.00 WIB hingga selesai itu melibatkan […]

  • Wabup Terima Pengaduan Nelayan Terkait Kelangkaan Solar

    Wabup Terima Pengaduan Nelayan Terkait Kelangkaan Solar

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M. Si bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Abubakar, S.Sos.M.Si , menerima langsung pengaduan sekitar 60 nelayan dari berbagai wilayah pesisir Barru, di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Jumat malam (29/8/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut digelar untuk menampung […]

  • DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

    • 0Komentar

    DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan. PALANGKA RAYA | HITV –  DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi […]

expand_less