Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BPN dan Aktivis Lingga Soroti Tindakan PT SPP yang Pasang Plang Tanpa Dasar Hukum

BPN dan Aktivis Lingga Soroti Tindakan PT SPP yang Pasang Plang Tanpa Dasar Hukum

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak


Kekhawatiran masyarakat Lingga meningkat setelah BPN memastikan PT Singkep Payung Perkasa tidak memiliki HGU atas lahan yang mereka pasangi plang, sebuah tindakan yang dinilai dapat memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani.


HITVBERITA.COM | Lingga – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga memberikan klarifikasi resmi mengenai beredarnya informasi terkait pemasangan plang oleh PT Singkep Payung Perkasa (SPP) di sebuah lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. 

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh media HITV, BPN menegaskan bahwa PT SPP hingga saat ini belum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) dan belum memiliki HGU atas lahan yang dipasangi plang tersebut.

“PT SPP belum mengajukan permohonan HGU, apalagi memiliki HGU. Dengan demikian, pemasangan plang di lahan tersebut dilakukan tanpa dasar hak yang sah,” demikian pernyataan sumber resmi dari BPN Kabupaten Lingga.

Tindakan pemasangan plang tanpa hak ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum memasuki atau berada di tanah milik orang lain tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II sebesar Rp9 juta.

Organisasi masyarakat sipil, PERMATA Lingga, turut menyampaikan kritik dan keprihatinan atas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai tindakan PT SPP tidak hanya bertentangan dengan aturan hukum, namun juga merusak kepercayaan masyarakat. “PT SPP harus bertanggung jawab dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan PERMATA Lingga.

Hingga press release ini diterbitkan, pihak manajemen PT SPP belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan yang berkembang.

Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran bahwa dugaan pelanggaran ini dapat memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, BPN bersama aparat penegak hukum (Polres Lingga) diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum guna melindungi hak masyarakat serta menjaga ketertiban administrasi pertanahan.

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less