Pulau Katang Viral Dijual Rp65 Miliar, Memantik Polemik Kepemilikan Pulau Kecil di Kepri
- account_circle Ruslan
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Dalam iklan disebut Pulau Katang dengan luas sekitar 73 hektare itu, memiliki posisi strategis karena berada dekat jalur pelayaran internasional dan tidak terlalu jauh dari Singapura. (Dok/Foto/Istimewa)
Pulau Katang di Kecamatan Karang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mendadak menjadi perhatian publik setelah sebuah iklan penjualan pulau itu beredar luas di media sosial.
LINGGA, HITV — Dalam iklan tersebut, Pulau Katang ditawarkan dengan harga Rp65 miliar lengkap dengan klaim perizinan dan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.
Kemunculan iklan bertuliskan for sale itu tidak hanya memicu rasa penasaran masyarakat, tetapi juga kembali membuka perdebatan lama mengenai praktik penguasaan pulau-pulau kecil di Indonesia, terutama di wilayah strategis perbatasan seperti Kepulauan Riau.
Pulau seluas sekitar 73 hektare itu disebut memiliki posisi strategis karena berada dekat jalur pelayaran internasional dan tidak terlalu jauh dari Singapura. Narasi promosi tersebut menonjolkan potensi investasi pariwisata eksklusif, resort, hingga pengembangan kawasan privat.
Namun, di balik promosi bernilai fantastis itu, muncul pertanyaan mendasar: benarkah sebuah pulau dapat diperjualbelikan secara bebas?
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurnadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang memang sedang beredar luas di ruang digital.
“Kami sudah menerima informasi terkait iklan tersebut. Benar, iklan penjualan Pulau Katang saat ini memang beredar di media sosial,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Menurut Hendri, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas kepemilikan, status lahan, serta izin pemanfaatan pulau tersebut.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, terutama menyangkut pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir.
Persoalan ini menjadi sensitif karena Pulau Katang bukan sekadar sebidang lahan biasa. Pulau kecil di kawasan perbatasan memiliki dimensi strategis, baik dari sisi ekologis, kedaulatan wilayah, maupun kepentingan ekonomi nasional.
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.