Selasa, 5 Mei 2026
light_mode

Kelangkaan BBM Serentak di Dabo Singkep, Indikasi Masalah Distribusi Menguat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin terjadi hampir serentak di sejumlah kios pengecer di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Minggu (3/5/2026).

LINGGA, HITV Terpantau hanya dalam kurun satu hari saja, mayoritas kios bensin di pusat kota hingga wilayah Singkep Pesisir dan Singkep Selatan telah dilaporkan kehabisan stok.

Kekosongan BBM tersebut telah memicu keluhan warga sekaligus memunculkan kecurigaan dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak kios memasang tulisan “Bensin Habis” sejak pagi. Kondisi ini dinilai tidak lazim karena terjadi bersamaan tanpa adanya pemberitahuan resmi terkait pengurangan pasokan dari lembaga penyalur.

“Semua habis dalam waktu bersamaan, ini janggal. Seolah tidak ada jejak ke mana bensin itu disalurkan,” kata Yanto, aktivis komunitas Lang Laut Kabupaten Lingga.

Menurut dia, fenomena tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada dugaan di tingkat pengecer. Ia mendesak pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh.

“Perlu dicek semua kios, termasuk di Singkep Pesisir dan Singkep Selatan. Kalau perlu, sampai ke gudang atau tempat penyimpanan milik pemilik kios. Tujuannya agar terbuka dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Yanto juga menekankan pentingnya pendataan ulang kios BBM, baik yang memiliki izin resmi maupun yang beroperasi secara eceran. Menurutnya, ketidakjelasan jumlah dan status kios dapat memperbesar celah terjadinya penyimpangan distribusi.

Kelangkaan ini terjadi di tengah sistem pengawasan distribusi BBM yang sejatinya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Dalam regulasi tersebut, pengawasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, aparat kepolisian, hingga badan usaha penyalur dan regulator seperti BPH Migas.

Kepolisian memiliki kewenangan menindak dugaan penimbunan berdasarkan Undang-Undang Migas, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap perizinan dan pengawasan usaha niaga BBM skala kecil. Di sisi lain, badan usaha penyalur bertugas memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga wilayah Kepulauan Riau menyatakan pasokan BBM ke SPBU Dabo Singkep pada 2 Mei 2026 telah disalurkan sebanyak 16 kiloliter Pertalite. Namun, distribusi dari SPBU ke tingkat pengecer disebut berada dalam ranah pengawasan daerah.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa persoalan kemungkinan terjadi pada mata rantai distribusi setelah BBM keluar dari SPBU.

Sejumlah rekomendasi pun mengemuka. Di antaranya, perlunya audit terbuka terhadap distribusi BBM dari SPBU ke pengecer dalam beberapa hari terakhir untuk memastikan alur penyaluran. Selain itu, digitalisasi kios melalui sistem terintegrasi dinilai dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan.

Langkah lain yang dinilai mendesak adalah operasi pasar jika terbukti terjadi penimbunan, serta publikasi data kios berizin sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kecamatan maupun aparat penegak hukum terkait langkah penanganan atas kelangkaan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan dilindungi asas praduga tak bersalah. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less