Jumat, 3 Apr 2026
light_mode

Lima Saksi Akui Tak Mengetahui Aliran Dana BOK, Sidang Korupsi Puskesmas Kutasari Berlanjut

  • account_circle Hadi Lempe
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas IA Semarang, Rabu (1/4/2026).

SEMARANG, HITV — Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang seluruhnya mengaku tidak mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut.

Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari tenaga kesehatan dan staf Puskesmas Kutasari, yakni Ambar, dr Frida, Martini, Misno, dan Listy.

Mereka memberikan keterangan untuk menguatkan pembuktian unsur dakwaan terhadap dua terdakwa, Isnaelul Muna dan Puji Astuti.

Dalam persidangan terungkap, para saksi tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana BOK tahun anggaran 2020–2021.

Namun, mereka membenarkan bahwa anggaran kegiatan yang seharusnya digunakan untuk operasional tidak dicairkan dan disebut-sebut dialihkan untuk kegiatan di luar peruntukan.

Salah satu saksi, Martini, mengungkapkan bahwa dalam rapat informal, Kepala Puskesmas saat itu, Dorys, pernah menyampaikan rencana penggunaan anggaran untuk kegiatan rekreasi. Namun, ia dan rekan-rekannya tidak berani membantah.

“Kami tidak berani protes karena ada konsekuensi jika melawan atasan,” ujar Martini di hadapan majelis hakim.

Keterangan senada disampaikan saksi Ambar. Ia menyebut kegiatan rekreasi tersebut bahkan telah dilaksanakan di Bandung dan sekitarnya, menggunakan dana yang sebelumnya tidak dicairkan untuk kegiatan resmi.

  • Penulis: Hadi Lempe

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less