Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perdamaian sebagai Fakta Kunci

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • print Cetak

Advokat yang juga pendeta, Horas Sianturi, SH, MTh mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).

JAKARTA, HITV— Langkah ini ditempuh Horas Sianturi sebagai upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya, yang dinilainya sarat dugaan kriminalisasi dan penyimpangan proses hukum.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Horas mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan langsung berkas permohonan RDP.

Ia pun berharap parlemen menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.

Permohonan tersebut mengemuka di tengah perkembangan baru perkara yang menjeratnya, yakni adanya kesepakatan damai antara para pihak pada 12 Maret 2026 di Pematangsiantar.

Perdamaian Jadi Titik Balik

Dalam dokumen kesepakatan perdamaian, para pihak menyatakan saling memaafkan dan mengakhiri konflik. Seluruh dokumen objek sengketa berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) telah dikembalikan. Selain itu, seluruh laporan pidana dan gugatan perdata dicabut, serta disepakati tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa perkara bermula dari kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan perbuatan pidana yang dilandasi niat jahat.

Sejumlah dokumentasi yang menyertai kesepakatan itu memperlihatkan penyerahan dokumen, penandatanganan perjanjian, serta kehadiran saksi. Fakta ini memperkuat bahwa perdamaian tidak sekadar administratif, melainkan penyelesaian substantif secara sosial dan hukum.

Unsur Pidana Dipertanyakan

Dengan adanya perdamaian, konstruksi perkara yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dinilai patut dipertanyakan. Secara yuridis, tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, sementara hubungan hukum dinilai bersifat perdata berbasis kuasa.

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ismeth Abdullah Dianugerahi Penghargaan Alumni Politeknik Negeri Batam

    Ismeth Abdullah Dianugerahi Penghargaan Alumni Politeknik Negeri Batam

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • 0Komentar

    Atas Dedikasinya pada Pendidikan Kepri, Ismeth Abdullah Terima Penghargaan dari Alumni Politeknik Negeri Batam. (Dok/Foto/Is/Hitv) Penulis: Ismail Ratusimbangan Ikatan Alumni Politeknik Negeri Batam menggelar Reuni Akbar dan Malam Penganugerahan Alumni 2025 di Batam, Sabtu (22/11/2025). Acara ini menjadi ajang temu lintas angkatan dan wadah mempererat jejaring alumni melalui rangkaian kegiatan makan malam, hiburan, serta penyerahan […]

  • Bupati Purwakarta Luncurkan Program “Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung”

    Bupati Purwakarta Luncurkan Program “Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung”

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com – Purwakarta – Program Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, secara resmi diluncurkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jumat 11 April 2025. Program Nyaah ka Indung, atau Ibu Asuh yang mengandung slogan Indung Asuh Bagja, Purwakarta Istimewa ini patut […]

  • MIO Indonesia Bahas Arah Organisasi Menuju 2026 dalam Silaturahmi Dewan Kehormatan

    MIO Indonesia Bahas Arah Organisasi Menuju 2026 dalam Silaturahmi Dewan Kehormatan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menggelar silaturahmi Dewan Kehormatan untuk membahas arah dan tantangan organisasi menjelang tahun 2026. JAKARTA TIMUR | HITV – Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menggelar silaturahmi Dewan Kehormatan untuk membahas arah dan tantangan organisasi menjelang tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Makan Raja Sate dan Tengkleng […]

  • Polres Purwakarta Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP di Plered, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

    Polres Purwakarta Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP di Plered, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15), yang jasadnya ditemukan di saluran air area persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu, 18 Oktober 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, […]

  • Polda Babel Gelar Bazar Polri Presisi, Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Jelang Idul Fitri

    Polda Babel Gelar Bazar Polri Presisi, Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • 1Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Polda Bangka Belitung menggelar Bazar Ramadhan Polri Presisi yang berlangsung di Halaman Taman Bhaypark, Senin (24/3/25) pagi. Total ada sebanyak belasan stand bazar yang disiapkan untuk membantu masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan pergelaran bazar ini dilakukan guna membantu masyarakat dalam memenuhi […]

  • Sore Basah, Tawa Hangat: Cerita Langkah Kaiya

    Sore Basah, Tawa Hangat: Cerita Langkah Kaiya

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • 0Komentar

    SORE itu, ruang keluarga rumah keluarga Kaiya Asha Faranisha berubah menjadi tempat paling meriah di rumah. Hujan baru saja reda, menyisakan aroma tanah basah yang menyelinap masuk melalui pintu yang sedikit terbuka. Tetesan air masih menurun perlahan dari genteng rumah, sementara cahaya keemasan matahari senja muncul kembali dari balik awan, memantul lembut ke dalam ruangan. […]

expand_less