Jumat, 30 Okt 2026
dark_mode

Kuasa Hukum Korban Soroti Tuntutan Enam Bulan Penjara, Hakim Diminta Tegakkan Keadilan

  • account_circle Erwin Lubis
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Tuntutan pidana enam bulan penjara terhadap terdakwa Siti Saripah dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, SH. M.Kn, menuai keberatan dari pihak korban.

BOGOR, HITV — Kuasa hukum korban, Amrullah, SH.I, MH.I, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan putusan yang proporsional dan mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Perkara yang terjadi di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, tersebut kembali bergulir dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026). Dalam agenda sidang, terdakwa Siti Saripah melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di tengah proses tersebut, pihak korban menyoroti tuntutan JPU yang dinilai belum sebanding dengan kepentingan perlindungan korban dan penegakan hukum, terutama karena perkara ini melibatkan seorang advokat yang disebut mengalami dugaan penganiayaan.

“Kami mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya enam bulan penjara. Padahal, pasal yang didakwakan adalah Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan. Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan bagi korban,” tegas Amrullah.

Minta Hakim Cermati Fakta Persidangan

Amrullah menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim tidak semata-mata berpatokan pada tuntutan penuntut umum, tetapi menilai secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

  • Penulis: Erwin Lubis

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less