Polda Babel Ungkap 165 Kasus Narkotika Periode Triwulan I 2026, Sabu Hingga Ganja Dimusnahkan
- account_circle ISWANDI
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing memimpin konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, Selasa (14/4/26).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan transparansi kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Irjen Pol Viktor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus Direktorat Narkoba Polda dan Polres jajaran periode Januari – April 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sekitar 4,6 kilogram, ekstasi 4.293 butir, ganja hampir 5 kilogram, serta obat keras jenis ketamin sebanyak lebih dari 47,3 kilogram.
“Untuk ketamin ini sebenarnya sejenis obat bius (Anestesi), obat ini termasuk dalam golongan anestesi disosiatif, artinya dapat menyebabkan seseorang merasa terpisah dari tubuh dan lingkungannya, serta menghilangkan rasa sakit (analgesik), tetapi disalahgunakan dan tanpa resep Dokter, ini sangat berbahaya tubuh,”kata Viktor.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sejumlah sampel barang bukti diambil secara acak yang disaksikan langsung oleh tim eksternal dari Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNN Bangka Belitung serta Media.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi membuktikan bahwa barang yang ada memang benar mengandung unsur narkotika.
“Kami ingin membuktikan bahwa barang bukti yang ada di hadapan kita ini memang mengandung narkotika dan obat berbahaya,”ujarnya.
Viktor juga membeberkan dampak dahsyat jika barang haram ini lolos beredar. Berdasarkan perhitungan, barang sitaan tersebut berpotensi dikonsumsi oleh sebanyak 928.021 jiwa.
Oleh karena itu, Eks Kadivkum Polri ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi narkoba.
“Kalau kita biarkan beredar, ini akan mengganggu perkembangan generasi muda karena ancaman narkoba ini tidak mengenal kalangan. Oleh sebab itu, penanganan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu keterlibatan semua pihak untuk mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba,”tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung memaparkan capaian kinerja selama Triwulan I 2026 (1 Januari – 8 April).
Menurut Ronald, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 165 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 206 tersangka.
Total barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu 7,9 kg, ganja 5,9 kg, ekstasi 5.551 butir, ketamin 47,3 kg, tramadol 145 ml, serta berbagai obat keras tanpa izin edar.
“Kegiatan ini merupakan dukungan terhadap visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ke-7, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan bangsa,”pungkasnya.
(HINETWORK)
- Penulis: ISWANDI
- Editor: REDAKSI HITVBERITA.COM
- Sumber: HUMAS POLDA BABEL






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.