Warga Desa Posek Sepakati Lokasi Kampung Nelayan Perikanan, Dipusatkan di RT 01/RW 06 Dusun III
- account_circle Ruslan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Tokoh pemuda Desa Posek, Suhari Junan, sebutkan keberadaan kawasan kampung nelayan nantinya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga dapat mendorong tumbuhnya usaha pengolahan hasil laut dan kegiatan ekonomi turunan lainnya. (Dok/Foto/Ruslan)
Musyawarah warga Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, akhirnya menetapkan satu lokasi pembangunan Kampung Nelayan Perikanan setelah melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat lingkungan, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
LINGGA, HITV — Kesepakatan itu dicapai dalam musyawarah desa yang digelar pada Selasa (13/5/2026) di rumah salah seorang warga RT 01/RW 06, Dusun III, Desa Posek.
Forum tersebut dihadiri Kepala Desa Posek, Wakil Ketua BPD, Sekretaris Desa, Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat dan pemuda, termasuk Suhari Junan.
Dalam forum itu, warga sempat mengajukan dua alternatif lokasi untuk pembangunan kawasan kampung nelayan. Namun, setelah melalui diskusi dan pertimbangan bersama, peserta musyawarah sepakat menetapkan lokasi pembangunan di RT 01/RW 06, Dusun III, Desa Posek.
Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah yang ditandatangani seluruh peserta dan akan menjadi dokumen resmi desa.
Kepala Desa Posek menegaskan, penetapan lokasi dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan tanpa persoalan di kemudian hari, terutama terkait penggunaan lahan.
“Musyawarah ini penting agar tidak muncul sengketa atau persoalan baru saat pembangunan berjalan. Lokasi yang dipilih sudah menjadi kesepakatan bersama masyarakat,” ujarnya.
Selain menetapkan lokasi, forum musyawarah juga menghasilkan komitmen bersama bahwa seluruh pihak tidak akan menimbulkan hambatan terhadap proses pembangunan kampung nelayan perikanan sesuai lokasi yang telah disepakati.
Kesepakatan itu sekaligus mempertegas posisi Kampung Baru sebagai kawasan percontohan pembangunan kampung nelayan di Desa Posek. Warga, Ketua RT, dan Ketua RW juga menyatakan, apabila pembangunan tidak direalisasikan di lokasi tersebut, maka rencana pembangunan kampung nelayan dianggap batal dan tidak dialihkan ke lokasi lain di desa itu.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga kesepahaman masyarakat sekaligus menghindari munculnya kekecewaan dari pihak-pihak yang telah menyediakan lokasi khusus bagi program tersebut.
Wakil Ketua BPD Desa Posek mengatakan, hasil musyawarah akan menjadi dasar administratif bagi pemerintah desa untuk menindaklanjuti usulan pembangunan ke tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Dengan adanya keputusan resmi ini, pemerintah desa memiliki dasar yang jelas untuk melanjutkan proses pengajuan program,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda Desa Posek, Suhari Junan, menilai pembangunan kampung nelayan perikanan berpotensi membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat pesisir, terutama generasi muda.
Menurut dia, keberadaan kawasan kampung nelayan nantinya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga dapat mendorong tumbuhnya usaha pengolahan hasil laut dan kegiatan ekonomi turunan lainnya.
“Anak-anak muda nantinya bisa ikut terlibat langsung, baik di sektor perikanan maupun pengolahan hasil laut. Ini peluang yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Program Kampung Nelayan Perikanan dirancang untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana masyarakat pesisir, mulai dari fasilitas tambat perahu, gudang penyimpanan, tempat pelelangan ikan, hingga fasilitas pengolahan hasil laut.
Setelah penetapan lokasi ini, tahapan berikutnya adalah verifikasi teknis dan pengajuan anggaran ke pemerintah kecamatan serta kabupaten. Warga berharap proses tersebut berjalan lancar agar program yang telah lama dinantikan segera terealisasi dan memberi dampak langsung bagi kehidupan nelayan di Desa Posek. (\•/)
Editor: Ismail Ratusimbangan
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.