Selasa, 4 Agu 2026
light_mode

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Lingga

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Sebanyak 42 karung pasir timah dengan nilai sekitar Rp1,33 miliar diamankan bersama seorang terduga pelaku dalam operasi patroli di Perairan Pekajang Besar.

LINGGA | HITV – TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,6 ton pasir timah ilegal di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam operasi itu, aparat mengamankan 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.627 kilogram, seorang terduga pelaku, serta barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,33 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep, Senin (3/8/2026). Ia didampingi Asintel, Asops, Askomlek, Dandenintel Kodaeral IV, dan Komandan Lanal Dabo Singkep.

Widjanarko mengatakan, penyelundupan berhasil digagalkan setelah personel TNI AL melakukan patroli dan pengawasan di perairan Pekajang Besar. Dari hasil pemeriksaan awal, pasir timah diduga disembunyikan di bawah keramba apung untuk menghindari pengawasan aparat.

“Modus tersebut diduga digunakan agar barang tidak mudah terdeteksi saat dilakukan patroli di wilayah perairan,” kata Widjanarko.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TNI AL masih mendalami asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.

Wilayah perairan Kepulauan Riau selama ini menjadi salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan berbagai komoditas, termasuk hasil tambang. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga membuat pengawasan laut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

TNI AL menyatakan akan meningkatkan intensitas patroli dan operasi pengamanan di perairan strategis guna mencegah penyelundupan sumber daya alam maupun tindak pidana lainnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan ilegal.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Aparat belum mengungkap identitas terduga pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemilik pasir timah tersebut. (tr)

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less