Polres Karimun Ungkap Kasus Penganiayaan terhadap Ojol Perempuan yang Viral di Media Sosial
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Berbekal laporan polisi, hasil visum et repertum, keterangan para saksi, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka. (Dok/Foto/Saipul)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan berinisial Riri yang sebelumnya viral di media sosial.
KARIMUN, HITV – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut berawal dari perselisihan keluarga yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan di bagian kepala, dicekik pada leher, serta beberapa kali dipukul. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Karimun.
Berbekal laporan polisi, hasil visum et repertum, keterangan para saksi, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka. RHF diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026, beserta sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«”Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan, dan kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum,” tegas AKBP Yunita Stevani.»
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas Polres Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.