Sabtu, 22 Agu 2026
light_mode

Polda Babel Ungkap Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan 90,151 Ton Pasir Timah Ilegal

  • account_circle REDAKSI HITVBERITA.COM
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung merilis keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ilegal periode bulan Agustus 2026. Ada 4 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan khususnya diwilayah Kabupaten Belitung.

Hal ini disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Tribrata Polda, Jumat (21/8/26) siang.

Dalam konferensi pers, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menjelaskan bahwa ada 4 kasus penambangan timah ilegal yang diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung yang digagalkan Polda Bangka Belitung bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Belitung Timur,”kata Viktor mengawali konferensi pers.

“Sehingga total pengungkapan sebanyak sekitar 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 90,1 miliar rupiah,”timpalnya.

Viktor juga menjelaskan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (4/8/26) disebuah rumah di Gang Jagung Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Viktor, Tim gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat 52.524 kilogram atau kurang lebih 52,5 ton.

Ia juga menyebutkan, penyidik telah menetapkan 5 tersangka yakni AC selaku Direktur CV. HJP, YO selaku pengatur lapangan, HA selaku kolektor, ED selaku penjaga rumah atau gudang penampungan, FK selaku kolektor atau pengumpul dana dari AC.

Penyidik juga mengungkapkan modus operandinya menggunakan CV. Mitra PT. Timah dalam melakukan pembelian pasir timah ilegal dan penampungan pasir timah yang diduga akan diselundupkan untuk dijual keluar negeri.

Sehingga dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 52 miliar rupiah.

Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (9/8/26) di Dusun Kelekak Usang Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dari kasus ini, petugas gabungan dari Polres Belitung dan Satlap Tricakti berhasil mengamankan sebanyak 56 karung pasir timah dengan total berat 1.680 kilogram atau kurang lebih 1,68 Ton.

Namun, pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, sehingga Tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain diduga terlibat.

Selang beberapa hari kemudian, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel kembali menggagalkan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Total, ada sebanyak 578 karung pasir timah atau 28,907 ton yang diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM. Selain itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RR sebagai kolektor serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan. Petugas juga menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 28,9 miliar.

Terakhir, pengungkapan keempat terjadi pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Tim gabungan berhasil menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.

Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp 7 miliar.

“Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan keluar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 90,1 Milyar rupiah,”ungkap Viktor.

Eks Kadivkum Polri ini juga menuturkan akan melakukan pengembangan dan percepatan pada setiap penanganan perkara dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain baik pemilik perusahaan maupun pemodal.

Selain itu, Jenderal Bintang Dua Polri ini menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Satlap Tricakti, TNI AL, PT. Timah serta Stakeholder lainnya terkait.

“Para tersangka ini ada yang menjalani pemeriksaan atau penyidikan di Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel. Mereka dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Babel ini turut dihadiri oleh Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi serta sejumlah Pejabat Utama Polda.

(HINETWORK)

  • Penulis: REDAKSI HITVBERITA.COM
  • Editor: REDAKSI HITVBERITA.COM
  • Sumber: HUMAS POLDA BABEL

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya

    Dua Perempuan NTB Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Libya

    • 0Komentar

    Penulis: Sahbudin SPd.i Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menyeret warga Nusa Tenggara Barat. Dua perempuan, masing-masing berasal dari Kabupaten Bima dan Dompu, diduga dipaksa bekerja di Libya setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Turki. HITVBERITA.COM | Bima— Keduanya adalah Suharni, warga Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, serta Nuraini, warga Kecamatan […]

  • Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karimun Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karimun Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    • 0Komentar

    Polres Karimun mengikuti kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Sabtu (16/5/2026), di Jalan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. KARIMUN | HITV – Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani didampingi Wakapolres, pejabat utama Polres Karimun, para kapolsek […]

  • Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

    Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi Berjanji, akan menindak Oknum Anggota Ormas, yang meresahkan dan kerap meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol M Syahdudi kepada para Wartawan di Mapolres Jakarta Barat pada hari Jumat 6 September 2024. ” Kami dari Kepolisian khususnya Polres Metro […]

  • Polda Babel Pastikan Pengamanan Selama Pilkada 2024 Berjalan Aman Dan Kondusif

    Polda Babel Pastikan Pengamanan Selama Pilkada 2024 Berjalan Aman Dan Kondusif

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung memastikan bahwa selama pelaksanaan pengamanan tahapan Pilkada 2024 diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan dengan aman dan kondusif. Demikian hal ini disampaikan Dir Reskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana pada saat Rapat Penguatan Lembaga di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung. “Dari beberapa kegiatan pengamanan […]

  • DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    • 0Komentar

    Penulis: Jhon P Tobing Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi meminta Pemerintah Kota memastikan pembentukan panitia Natal Oikumene 2025 dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh lembaga gereja serta organisasi umat Kristiani di kota itu. Langkah ini dinilai penting agar perayaan Natal menjadi momentum kebersamaan, bukan sumber perpecahan di tengah masyarakat HITVBERITA.COM | Tebing Tinggi —Ketua […]

  • Polres Kebumen Dinilai Lambat Tangkap Pelaku Pengeroyok Wartawan, Ada Apa?

    Polres Kebumen Dinilai Lambat Tangkap Pelaku Pengeroyok Wartawan, Ada Apa?

    • 0Komentar

    Pewarta: Purwanto HITVberita.COM | KEBUMEN – Kasus Penganiayaan Wartawan Siaran Indonesia bernama WNH yang terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024, hingga kini belum ada penetapan tersangka satu pun. Padahal terdapat rekaman CCTV, 9 unit sepeda motor ditahan sebagai barang bukti, pernyataan saksi, dan olah TKP pun sudah dilakukan. Lebih dari itu, sejumlah identitas terduga pelaku […]

expand_less