Dana BOSP SMPN 11 Depok Rp2,07 Miliar: Angka Penggunaan Sebesar Rp549 Juta Mengalir ke Perpustakaan
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di SMP Negeri 11 Kota Depok tahun anggaran 2025 menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.
DEPOK, HITV — Berdasarkan data yang diterima Media HITV, sekolah dengan 1.645 siswa penerima tersebut tercatat memperoleh dana BOSP sebesar Rp2.072.470.419 dalam dua tahap pencairan.
Tahap pertama tercatat cair pada 21 Januari 2025 sebesar Rp1.036.350.000. Sementara tahap kedua tercatat pada 17 September 2025 sebesar Rp1.036.120.419.
Namun, ketika angka penerimaan tersebut dibandingkan dengan rincian penggunaan, muncul perbedaan pencatatan.
Total rincian penggunaan dua tahap tercatat mencapai Rp2.072.700.000, atau terdapat selisih sekitar Rp229.581 dibandingkan total dana yang tercatat diterima.
Perbedaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penyimpangan. Akan tetapi, dalam pengelolaan dana publik, setiap perbedaan angka perlu dapat dijelaskan melalui dokumen anggaran, pembukuan, dan laporan pertanggungjawaban.
Rp549,87 Juta untuk Pengembangan Perpustakaan
Salah satu pos yang paling menonjol adalah pengembangan perpustakaan.
Pada tahap pertama, anggaran yang tercatat mencapai Rp344.850.500, sedangkan tahap kedua sebesar Rp205.026.800.
Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp549.877.300.
Nominal tersebut cukup besar sehingga menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri. Pertanyaan utamanya bukan semata mengenai besarnya anggaran, melainkan apa yang dibeli, berapa volumenya, siapa penyedianya, berapa harga satuannya, serta bagaimana barang atau pekerjaan tersebut direalisasikan.
Apabila anggaran tersebut digunakan untuk buku, rak, meja, kursi, perangkat teknologi, atau kebutuhan perpustakaan lainnya, maka dokumen pengadaan, faktur, bukti pembayaran, berita acara serah terima, hingga kondisi fisik barang menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Dengan demikian, angka Rp549,87 juta tersebut idealnya dapat ditelusuri dari dokumen perencanaan hingga bentuk fisiknya di sekolah.
Pemeliharaan Sarana-Prasarana Rp334,18 Juta
Pos besar lainnya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana, yang tercatat mencapai Rp334.181.586.
Pada tahap pertama dialokasikan Rp106.838.760, sedangkan tahap kedua meningkat menjadi Rp227.342.826.
Perbedaan nilai antar-tahap tersebut membutuhkan penjelasan mengenai pekerjaan yang dilakukan.
Mulai dari jenis pekerjaan, lokasi, volume, waktu pelaksanaan, metode pengadaan, hingga pihak yang mengerjakan perlu dapat dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban.
Lebih penting lagi, realisasi fisiknya perlu dilihat di lapangan.
Apakah pekerjaan yang tercantum dalam dokumen benar-benar telah dilaksanakan? Apakah volumenya sesuai? Dan apakah nilai yang dibayarkan sesuai dengan barang atau pekerjaan yang diterima sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Honor Rp235,5 Juta, Siapa Penerimanya?
Data juga mencatat pembayaran honor sebesar Rp235.500.000.
Rinciannya, Rp124.500.000 pada tahap pertama dan Rp111.000.000 pada tahap kedua.
Untuk memastikan akuntabilitas, diperlukan penjelasan mengenai siapa penerima honor tersebut, periode pembayaran, besaran masing-masing pembayaran, tugas yang menjadi dasar pemberian honor, serta dokumen pendukungnya.
Data penerima dan dasar pembayaran menjadi penting karena pos honor menggunakan dana yang bersumber dari anggaran publik.
Anggaran Asesmen Tembus Rp204,09 Juta
Pos asesmen atau evaluasi pembelajaran juga tercatat cukup besar, yakni Rp204.094.250.
Tahap pertama sebesar Rp97.743.050 dan tahap kedua Rp106.351.200.
Besarnya anggaran tersebut perlu dibaca bersama dengan rincian kegiatan yang dibiayai.
Dokumen kegiatan, jumlah peserta, jenis asesmen, kebutuhan yang dibeli, penyedia barang atau jasa, serta bukti transaksi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa angka dalam laporan memiliki dasar realisasi yang jelas.
Administrasi Kegiatan Rp215,19 Juta
Sementara itu, belanja administrasi kegiatan sekolah tercatat mencapai Rp215.191.200.
Tahap pertama sebesar Rp94.279.100 dan tahap kedua Rp120.912.100.
Nominal tersebut juga memerlukan rincian agar publik dapat mengetahui jenis belanja apa saja yang dimasukkan dalam pos administrasi serta kegiatan apa yang menjadi dasar pengeluarannya.
Semakin besar nilai belanja, semakin penting pula keterlacakan dokumennya.
Selisih Pencatatan Muncul di Kedua Tahap
Persoalan lainnya terdapat pada perbandingan antara dana yang tercatat diterima dengan rincian penggunaan pada masing-masing tahap.
Pada tahap pertama, dana yang tercatat diterima sebesar Rp1.036.350.000, sedangkan total rincian penggunaan mencapai Rp1.031.522.433. Terdapat selisih Rp4.827.567.
Pada tahap kedua, dana yang tercatat diterima sebesar Rp1.036.120.419, sementara rincian penggunaan mencapai Rp1.041.177.567.
Artinya, pada pencatatan tahap kedua, nilai penggunaan tercatat lebih besar sekitar Rp5.057.148 dibandingkan dana yang tercatat diterima pada tahap tersebut.
Jika kedua tahap digabungkan, perbedaan pencatatan menjadi sekitar Rp229.581 antara total dana diterima dan total rincian penggunaan.
Sekali lagi, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.
Perbedaan dapat saja berkaitan dengan mekanisme pencatatan, saldo, pembebanan lintas tahap, atau komponen administratif tertentu. Karena itu, jawabannya harus dikembalikan kepada dokumen sumber.
RKAS hingga Bukti Transfer Perlu Dibuka untuk Verifikasi
Penelusuran pengelolaan BOSP tidak berhenti pada tabel anggaran.
Dokumen seperti RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, SPJ, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, serta berita acara serah terima barang atau pekerjaan merupakan bagian penting untukmencocokkan antara rencana, pembayaran, dan realisasi.
Khusus untuk pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, pemeriksaan kondisi fisik juga menjadi relevan.
Sebab, pertanggungjawaban dana publik pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai angka di atas kertas, melainkan mengenai kesesuaian antara anggaran, transaksi, barang atau pekerjaan yang diterima, dan manfaatnya bagi peserta didik.
Kepala SMPN 11 Depok Belum Memberikan Klarifikasi
Media HITV telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMPN 11 Depok, Agus Prasetio, terkait data penerimaan dan penggunaan Dana BOSP tahun 2025 tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Agus Prasetio belum memberikan keterangan kepada Media HITV dan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi.
Keterangan dari pihak sekolah diperlukan untuk menjelaskan sejumlah poin, terutama realisasi anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp549,87 juta, pemeliharaan sarana-prasarana Rp334,18 juta, pembayaran honor Rp235,5 juta, asesmen Rp204,09 juta, serta perbedaan pencatatan dana antar-tahap.
Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada data yang diterima redaksi, tetapi juga memuat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
Data Bukan Vonis
Besarnya anggaran pada suatu pos tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, ketika dana publik dikelola hingga miliaran rupiah, setiap angka semestinya memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perbedaan pencatatan maupun nilai besar pada sejumlah pos belanja perlu ditempatkan sebagai objek verifikasi, bukan sebagai vonis.
Media HITV akan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, konfirmasi, serta hak jawab dan hak koreksi.
CATATAN REDAKSI: Data dan angka dalam pemberitaan ini bersumber dari data yang diterima Media HITV. Redaksi tidak menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP SMPN 11 Depok.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SMPN 11 Depok, bendahara BOSP, Dinas Pendidikan Kota Depok, maupun pihak terkait lainnya yang dipandang perlu, untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab atas data yang diberitakan. (/*)
Penulis: Erwin Lubis
Sumber: HITV Kota Depok
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.