Buku SAE Karya Istri Wali Kota Depok Disorot, Pengadaan Lewat Dana BOS Dipertanyakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Buku SAE Karya Istri Wali Kota Depok Disorot, Pengadaan Lewat Dana BOS Dipertanyakan. (Dok/Foto/AI)
Dinas Pendidikan diminta buka mekanisme pengadaan, anggaran, hingga pihak penyedia untuk mencegah dugaan konflik kepentingan.
DEPOK, HITV — Pengadaan buku edukasi lingkungan di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kota Depok kembali menjadi sorotan. Setelah pembelian buku Sera Mijel disebut menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kini rencana peredaran buku seri terbaru berjudul Mengenal SAE (Sampah Ekonomis) Bersama Boni turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pengadaannya.
Sorotan tersebut tidak terlepas dari sosok penulis kedua buku itu, Hj. Siti Barkah Hasanah, M.Ag, yang dikenal dengan sapaan Cing Ikah. Ia merupakan istri Wali Kota Depok sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kota Depok.
Keterlibatan keluarga kepala daerah dalam karya yang berpotensi dibeli menggunakan anggaran pendidikan publik memang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, situasi tersebut menuntut keterbukaan yang lebih besar, terutama untuk memastikan proses pengadaan berlangsung objektif, sesuai kebutuhan sekolah, serta bebas dari intervensi maupun benturan kepentingan.
Kepala SDN Cipayung, Rustandi, membenarkan bahwa sekolahnya pernah membeli buku Sera Mijel menggunakan Dana BOS. Menurut dia, jumlah buku yang dibeli sekitar 30 eksemplar dan ditempatkan di perpustakaan agar dapat dibaca siswa secara bergiliran.
Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh proses pengadaan. Mulai dari siapa yang mengusulkan pembelian, bagaimana sekolah menentukan kebutuhan, siapa penyedia buku, hingga dasar penetapan harga dan sumber anggarannya.
Pertanyaan berikutnya menyangkut buku Mengenal SAE Bersama Boni. Apakah buku tersebut juga akan masuk ke sekolah-sekolah melalui mekanisme pengadaan menggunakan Dana BOS? Jika iya, bagaimana proses pemilihan dan pembeliannya dilakukan?
Hingga persoalan ini mencuat, sejumlah aspek penting masih membutuhkan penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Kota Depok. Termasuk apakah terdapat arahan atau rekomendasi tertentu kepada sekolah, bagaimana distribusi buku direncanakan, serta berapa nilai anggaran yang berpotensi dialokasikan.
Dalam konteks tata kelola pendidikan, Dana BOS merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Karena itu, pengadaan buku tidak cukup hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa materi yang disajikan memiliki nilai edukasi. Prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pemilihan produk, kewajaran harga, hingga penerimaan barang.
Apalagi, ketika produk yang berpotensi menggunakan anggaran negara merupakan karya seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah. Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan atau pemanfaatan pengaruh jabatan.
HITV memandang, persoalan ini bukan terletak pada siapa yang menulis buku maupun muatan edukasi lingkungan di dalamnya. Setiap karya tentu memiliki kesempatan yang sama untuk dimanfaatkan dunia pendidikan sepanjang memenuhi standar, kebutuhan, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Namun, uang negara tidak boleh dikelola berdasarkan kedekatan, rekomendasi informal, ataupun kepentingan pihak tertentu.
Dinas Pendidikan Kota Depok karena itu perlu memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik. Transparansi dokumen pengadaan, dasar kebutuhan sekolah, daftar penyedia, harga pembelian, serta mekanisme distribusi menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Publik berhak mengetahui apakah pengadaan tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan pendidikan atau justru berpotensi menjadi ruang yang menguntungkan pihak tertentu.
Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan pendidikan. Bukan instrumen promosi karya, bukan pula ruang bagi kepentingan keluarga pejabat. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, keterbukaan menjadi cara paling tepat untuk membuktikannya. (*/)
Penulis: Erwin Lubis
Editor: AYS
- Penulis: Redaksi






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.