Rabu, 7 Okt 2026
dark_mode

Kerja Sama Moya, Tarif, Remunerasi hingga Cakupan Layanan: PAM JAYA Buka Suara

  • account_circle Bainana Bahthy
  • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
  • print Cetak

Pengelolaan Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) kembali menjadi perhatian publik.

JAKARTA, HITV — Sejumlah isu mulai dari kerja sama dengan PT Moya Indonesia, tarif air bagi penghuni rumah susun, kualitas dan kontinuitas layanan, remunerasi jajaran direksi dan dewan pengawas, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tunggakan, hingga perubahan status badan usaha sebelumnya menjadi bahan sorotan.

Sorotan tersebut antara lain muncul dalam pemberitaan media Mapikor yang memuat sejumlah klaim dan pertanyaan terkait tata kelola PAM JAYA.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, HITVberita.com mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada PAM JAYA. Pihak perusahaan kemudian memberikan penjelasan tertulis terkait delapan isu yang menjadi perhatian.

Kerja Sama dengan Moya Disebut Bagian dari Perluasan Layanan

SALAH satu isu utama adalah kerja sama PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia melalui PKS Nomor 049/PAM/K/X/2022.

Kerja sama tersebut sebelumnya dipersoalkan sejumlah pihak, termasuk terkait dasar kajian, mekanisme pemilihan mitra serta potensi dampak finansialnya terhadap PAM JAYA.

Menanggapi hal tersebut, PAM JAYA menjelaskan bahwa kerja sama dengan Moya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mempercepat perluasan layanan air minum perpipaan di Jakarta.

Menurut PAM JAYA, kerja sama dilakukan melalui optimalisasi aset eksisting sekaligus penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling.

“Pemilihan mitra dilakukan melalui proses pengadaan yang mencakup market sounding, prakualifikasi, evaluasi, hingga penetapan pemenang,” demikian penjelasan PAM JAYA kepada HITVberita.com.

Dalam proses tersebut, PAM JAYA menyebut terdapat pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perusahaan menegaskan, kerja sama tersebut diarahkan untuk menambah kapasitas produksi dan infrastruktur sehingga cakupan pelayanan air perpipaan kepada masyarakat Jakarta dapat diperluas.

Klaim Kerugian Puluhan Triliun Dibantah

SALAH satu klaim yang beredar sebelumnya menyebut kerja sama dengan PT Moya berpotensi menimbulkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah.

PAM JAYA tidak membenarkan klaim tersebut.

Perusahaan menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja PAM JAYA dilakukan melalui audit auditor independen serta audit kinerja oleh BPKP DKI Jakarta.

“Pada prinsipnya, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya PAM JAYA sebagai badan usaha untuk mengembangkan layanan dan membangun kemandirian pembiayaan, tanpa bergantung pada Penyertaan Modal Daerah (PMD),” kata PAM JAYA.

Dengan demikian, klaim mengenai potensi kerugian puluhan triliun tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan atau audit resmi yang secara eksplisit menetapkan adanya kerugian keuangan daerah atau negara.

Cakupan Layanan Kini Diklaim Capai 83,1 Persen

PERSOALAN lain yang menjadi perhatian adalah capaian cakupan pelayanan air perpipaan.

Jika sebelumnya angka cakupan layanan PAM JAYA pada 2024 berada di kisaran 70 persen, perusahaan kini menyampaikan adanya peningkatan signifikan.

Per September 2026, PAM JAYA menyebut cakupan layanan air minum perpipaannya telah mencapai sekitar 83,1 persen.

Angka tersebut menjadi perkembangan penting dalam mengejar target cakupan layanan 100 persen.

PAM JAYA menargetkan cakupan 100 persen dapat dicapai pada 2029.

Untuk mengejar target tersebut, perusahaan menyatakan terus mempercepat pembangunan dan optimalisasi infrastruktur melalui penambahan kapasitas produksi dan sumber air baku, pembangunan jaringan distribusi, penambahan sambungan rumah serta optimalisasi aset yang telah dimiliki.

Dengan capaian 83,1 persen, masih terdapat sekitar 16,9 persen wilayah atau kebutuhan layanan yang harus dikejar menuju target penuh.

Keluhan Air Keruh dan Berbau

PERSOALAN kualitas air juga menjadi bagian dari sorotan publik. Keluhan mengenai air keruh, berbau, tekanan air maupun gangguan distribusi sebelumnya disebut terjadi di sejumlah wilayah.

PAM JAYA menyatakan memahami bahwa kualitas, kuantitas dan kontinuitas merupakan tiga unsur penting dalam pelayanan air minum.

Setiap laporan masyarakat, menurut perusahaan, akan ditindaklanjuti melalui pengecekan kondisi jaringan, kualitas air, tekanan serta kondisi lapangan untuk menentukan penanganan.

PAM JAYA juga meminta masyarakat menyampaikan keluhan melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Saluran pengaduan yang disediakan antara lain Call Center 1500 223, WhatsApp 0812 1222 2423, SMS 0816 725 952, serta kanal pengaduan melalui situs kepelangganan PAM JAYA.

Tarif Rumah Susun Mengacu Regulasi

MENGENAI keberatan sebagian penghuni rumah susun terhadap klasifikasi dan besaran tarif air, PAM JAYA menyatakan kebijakan tarif memiliki dasar regulasi.

Perusahaan menyebut penetapan tarif air minum mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.

Untuk penghuni rumah susun dan apartemen, klasifikasi tarif mengikuti kelompok pelanggan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Artinya, perdebatan mengenai besaran tarif tidak berdiri sendiri sebagai kebijakan internal perusahaan, tetapi terkait dengan ketentuan tarif yang ditetapkan melalui regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Remunerasi Direksi dan Dewan Pengawas

SOROTAN mengenai besaran remunerasi Direksi dan Dewan Pengawas PAM JAYA juga dijawab perusahaan.

PAM JAYA tidak memberikan rincian nominal remunerasi dalam jawaban tertulis kepada HITVberita.com, tetapi menegaskan bahwa penetapannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dasar yang digunakan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD.

Dengan demikian, angka remunerasi yang sebelumnya beredar di ruang publik tetap perlu dibaca berdasarkan laporan keuangan resmi dan dokumen perusahaan agar dapat diketahui komponen serta dasar perhitungannya secara utuh.

Penagihan Tunggakan Melibatkan Pihak Ketiga

PENGGUNAAN pihak ketiga dalam penagihan tunggakan pelanggan juga menjadi salah satu isu yang dipertanyakan.

PAM JAYA membenarkan adanya penggunaan pihak ketiga untuk mendukung operasional penagihan.

Menurut perusahaan, mekanisme tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa serta prinsip tata kelola perusahaan.

Pelaksanaan kerja sama dituangkan dalam perjanjian yang mengatur ruang lingkup pekerjaan sekaligus mekanisme pengawasan.

Namun, PAM JAYA menegaskan bahwa data pelanggan, data tagihan dan kewenangan penagihan tetap berada dalam pengawasan PAM JAYA.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak ketiga dalam proses penagihan pelanggan.

PAM JAYA Telah Bertransformasi Menjadi Perseroda

Isu lain yang tidak kalah menarik adalah perubahan bentuk badan usaha PAM JAYA.

Jika sebelumnya muncul wacana perubahan status Perumda menjadi Perseroda, PAM JAYA menyatakan proses tersebut kini telah dilakukan.

PAM JAYA menyebut perusahaan telah bertransformasi dari Perumda menjadi Perseroda melalui pendirian PT Air Minum Jaya (Perseroda) pada Mei 2026.

Menurut perusahaan, perubahan tersebut telah melalui kajian dan pengujian dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

PAM JAYA menyebut perubahan status badan usaha tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme perusahaan, sekaligus membuka peluang kemitraan serta sumber pendanaan.

Pada akhirnya, tujuan yang dikemukakan perusahaan tetap berkaitan dengan pengembangan layanan dan pencapaian target 100 persen cakupan layanan air minum perpipaan bagi masyarakat Jakarta pada 2029.

Publik Menunggu Pembuktian Melalui Kinerja

RANGKAIAN penjelasan PAM JAYA tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap sejumlah sorotan yang sebelumnya beredar.

Pada satu sisi, terdapat pertanyaan publik mengenai kerja sama dengan pihak swasta, tarif, remunerasi, penggunaan pihak ketiga dan perubahan bentuk badan usaha.

Pada sisi lain, PAM JAYA memberikan penjelasan bahwa berbagai kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi, proses pengadaan, mekanisme pengawasan serta tujuan memperluas pelayanan air perpipaan.

Yang kemudian menjadi penting adalah bagaimana seluruh kebijakan tersebut dapat diuji melalui dokumen resmi, audit, transparansi pengelolaan keuangan dan capaian pelayanan di lapangan.

Terlebih, air minum merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Target cakupan 100 persen pada 2029 juga menjadi ukuran penting yang nantinya dapat dilihat publik: apakah perluasan jaringan, peningkatan kapasitas produksi dan pembangunan infrastruktur benar-benar berjalan sebanding dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.

HITVberita.com tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan data, klarifikasi maupun hak jawab atas setiap informasi yang berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai prinsip UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (*/)

Penulis: Bainana Bahthy
Editor: AYS

  • Penulis: Bainana Bahthy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum MIO Indonesia Tanggapi Kasus Penyiraman Air Keras

    Ketua Umum MIO Indonesia Tanggapi Kasus Penyiraman Air Keras

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), AYS Prayogie, menyampaikan keprihatinan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. JAKARTA, HITV— Pernyataan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan para pegiat masyarakat sipil serta pentingnya penegakan hukum dalam negara demokrasi itu, disampaikan AYS Prayogie saat […]

  • Banjarsari Melesat ke Puncak! Ciburuy Dipaksa Menyerah 3-1 di Liga Voli Bayongbong

    Banjarsari Melesat ke Puncak! Ciburuy Dipaksa Menyerah 3-1 di Liga Voli Bayongbong

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • 0Komentar

    Tim Banjarsari sukses menaklukkan Ciburuy dengan skor 3-1 setelah melalui pertandingan sengit dan penuh tensi tinggi, Jum’at (22/5/2026). Foto: Hendra YG GARUT||HITV – Euforia Turnamen Bola Voli Antar Desa se-Kecamatan Bayongbong Tahun 2026 semakin membakar semangat warga. Memasuki hari kelima pertandingan yang digelar di Lapangan Voli Alun-alun Bayongbong, ribuan pasang mata tampak memadati arena untuk […]

  • Diduga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Pejabat Desa di Subang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Desa Kalijati!

    Diduga Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Pejabat Desa di Subang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Desa Kalijati!

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • 0Komentar

    Kejari Subang Tetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Pasar Desa Kalijati Timur. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Mangasih Saor Marulitua Editor: Raffa Christ Manalu   Kejaksaan Negeri Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa di Kalijati Timur, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan […]

  • Spontan, Kapolres Basel Mendadak Turun Dari Mobil Dinas Dan Bantu Anak SD Seberangi Jalan

    Spontan, Kapolres Basel Mendadak Turun Dari Mobil Dinas Dan Bantu Anak SD Seberangi Jalan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BANGKA SELATAN – Aksi tak terduga dilakukan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto yang memberhentikan kendaraan dinasnya secara mendadak saat perjalanan menuju ke Kantor Pemda Parit 3 Basel. Bukan tanpa alasan, ternyata aksinya tersebut dilakukan usai melihat seorang anak Sekolah Dasar (SD) berada ditengah jalan sedang kebingungan ingin menyeberang. Tanpa ragu, Kapolres […]

  • Di Tengah Persaingan Dengan Pasar Online, Perumda Pasar Jaya Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Para Pedagang

    Di Tengah Persaingan Dengan Pasar Online, Perumda Pasar Jaya Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Para Pedagang

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Perumda Pasar Jaya merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sepertinya tidak pernah berhenti melakukan strategi dan upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu Perumda Pasar Jaya pun melaksanakan rapat kordinasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Perumda Pasar Jaya, Jl. Cikini Raya No.90, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari […]

  • Kapolri Jelaskan Alasan Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

    Kapolri Jelaskan Alasan Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • 2Komentar

    Hitvberita.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung flag off atau pelepasan one way nasional dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Km 70 Gerbang tol Cikampek Utama. Kapolri mengungkap one way nasional ini dilakukan karena volume kendaraan arus balik Lebaran sudah melebihi rata-rata. “Alhamdulillah, baru saja kita melaksanakan kegiatan flag […]

expand_less