Kerja Sama Moya, Tarif, Remunerasi hingga Cakupan Layanan: PAM JAYA Buka Suara
- account_circle Bainana Bahthy
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

Kerja Sama Moya, Tarif, Remunerasi hingga Cakupan Layanan: PAM JAYA Buka Suara. (Dok/Foto/Ilustrasi/AI)
Pengelolaan Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) kembali menjadi perhatian publik.
JAKARTA, HITV — Sejumlah isu mulai dari kerja sama dengan PT Moya Indonesia, tarif air bagi penghuni rumah susun, kualitas dan kontinuitas layanan, remunerasi jajaran direksi dan dewan pengawas, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tunggakan, hingga perubahan status badan usaha sebelumnya menjadi bahan sorotan.
Sorotan tersebut antara lain muncul dalam pemberitaan media Mapikor yang memuat sejumlah klaim dan pertanyaan terkait tata kelola PAM JAYA.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, HITVberita.com mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada PAM JAYA. Pihak perusahaan kemudian memberikan penjelasan tertulis terkait delapan isu yang menjadi perhatian.
Kerja Sama dengan Moya Disebut Bagian dari Perluasan Layanan
SALAH satu isu utama adalah kerja sama PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia melalui PKS Nomor 049/PAM/K/X/2022.
Kerja sama tersebut sebelumnya dipersoalkan sejumlah pihak, termasuk terkait dasar kajian, mekanisme pemilihan mitra serta potensi dampak finansialnya terhadap PAM JAYA.
Menanggapi hal tersebut, PAM JAYA menjelaskan bahwa kerja sama dengan Moya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mempercepat perluasan layanan air minum perpipaan di Jakarta.
Menurut PAM JAYA, kerja sama dilakukan melalui optimalisasi aset eksisting sekaligus penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling.
“Pemilihan mitra dilakukan melalui proses pengadaan yang mencakup market sounding, prakualifikasi, evaluasi, hingga penetapan pemenang,” demikian penjelasan PAM JAYA kepada HITVberita.com.
Dalam proses tersebut, PAM JAYA menyebut terdapat pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Perusahaan menegaskan, kerja sama tersebut diarahkan untuk menambah kapasitas produksi dan infrastruktur sehingga cakupan pelayanan air perpipaan kepada masyarakat Jakarta dapat diperluas.
Klaim Kerugian Puluhan Triliun Dibantah
SALAH satu klaim yang beredar sebelumnya menyebut kerja sama dengan PT Moya berpotensi menimbulkan kerugian hingga puluhan triliun rupiah.
PAM JAYA tidak membenarkan klaim tersebut.
Perusahaan menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja PAM JAYA dilakukan melalui audit auditor independen serta audit kinerja oleh BPKP DKI Jakarta.
“Pada prinsipnya, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya PAM JAYA sebagai badan usaha untuk mengembangkan layanan dan membangun kemandirian pembiayaan, tanpa bergantung pada Penyertaan Modal Daerah (PMD),” kata PAM JAYA.
Dengan demikian, klaim mengenai potensi kerugian puluhan triliun tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan atau audit resmi yang secara eksplisit menetapkan adanya kerugian keuangan daerah atau negara.
Cakupan Layanan Kini Diklaim Capai 83,1 Persen
PERSOALAN lain yang menjadi perhatian adalah capaian cakupan pelayanan air perpipaan.
Jika sebelumnya angka cakupan layanan PAM JAYA pada 2024 berada di kisaran 70 persen, perusahaan kini menyampaikan adanya peningkatan signifikan.
Per September 2026, PAM JAYA menyebut cakupan layanan air minum perpipaannya telah mencapai sekitar 83,1 persen.
Angka tersebut menjadi perkembangan penting dalam mengejar target cakupan layanan 100 persen.
PAM JAYA menargetkan cakupan 100 persen dapat dicapai pada 2029.
Untuk mengejar target tersebut, perusahaan menyatakan terus mempercepat pembangunan dan optimalisasi infrastruktur melalui penambahan kapasitas produksi dan sumber air baku, pembangunan jaringan distribusi, penambahan sambungan rumah serta optimalisasi aset yang telah dimiliki.
Dengan capaian 83,1 persen, masih terdapat sekitar 16,9 persen wilayah atau kebutuhan layanan yang harus dikejar menuju target penuh.
Keluhan Air Keruh dan Berbau
PERSOALAN kualitas air juga menjadi bagian dari sorotan publik. Keluhan mengenai air keruh, berbau, tekanan air maupun gangguan distribusi sebelumnya disebut terjadi di sejumlah wilayah.
PAM JAYA menyatakan memahami bahwa kualitas, kuantitas dan kontinuitas merupakan tiga unsur penting dalam pelayanan air minum.
Setiap laporan masyarakat, menurut perusahaan, akan ditindaklanjuti melalui pengecekan kondisi jaringan, kualitas air, tekanan serta kondisi lapangan untuk menentukan penanganan.
PAM JAYA juga meminta masyarakat menyampaikan keluhan melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Saluran pengaduan yang disediakan antara lain Call Center 1500 223, WhatsApp 0812 1222 2423, SMS 0816 725 952, serta kanal pengaduan melalui situs kepelangganan PAM JAYA.
Tarif Rumah Susun Mengacu Regulasi
MENGENAI keberatan sebagian penghuni rumah susun terhadap klasifikasi dan besaran tarif air, PAM JAYA menyatakan kebijakan tarif memiliki dasar regulasi.
Perusahaan menyebut penetapan tarif air minum mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
Untuk penghuni rumah susun dan apartemen, klasifikasi tarif mengikuti kelompok pelanggan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Artinya, perdebatan mengenai besaran tarif tidak berdiri sendiri sebagai kebijakan internal perusahaan, tetapi terkait dengan ketentuan tarif yang ditetapkan melalui regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Remunerasi Direksi dan Dewan Pengawas
SOROTAN mengenai besaran remunerasi Direksi dan Dewan Pengawas PAM JAYA juga dijawab perusahaan.
PAM JAYA tidak memberikan rincian nominal remunerasi dalam jawaban tertulis kepada HITVberita.com, tetapi menegaskan bahwa penetapannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dasar yang digunakan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD.
Dengan demikian, angka remunerasi yang sebelumnya beredar di ruang publik tetap perlu dibaca berdasarkan laporan keuangan resmi dan dokumen perusahaan agar dapat diketahui komponen serta dasar perhitungannya secara utuh.
Penagihan Tunggakan Melibatkan Pihak Ketiga
PENGGUNAAN pihak ketiga dalam penagihan tunggakan pelanggan juga menjadi salah satu isu yang dipertanyakan.
PAM JAYA membenarkan adanya penggunaan pihak ketiga untuk mendukung operasional penagihan.
Menurut perusahaan, mekanisme tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa serta prinsip tata kelola perusahaan.
Pelaksanaan kerja sama dituangkan dalam perjanjian yang mengatur ruang lingkup pekerjaan sekaligus mekanisme pengawasan.
Namun, PAM JAYA menegaskan bahwa data pelanggan, data tagihan dan kewenangan penagihan tetap berada dalam pengawasan PAM JAYA.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak ketiga dalam proses penagihan pelanggan.
PAM JAYA Telah Bertransformasi Menjadi Perseroda
Isu lain yang tidak kalah menarik adalah perubahan bentuk badan usaha PAM JAYA.
Jika sebelumnya muncul wacana perubahan status Perumda menjadi Perseroda, PAM JAYA menyatakan proses tersebut kini telah dilakukan.
PAM JAYA menyebut perusahaan telah bertransformasi dari Perumda menjadi Perseroda melalui pendirian PT Air Minum Jaya (Perseroda) pada Mei 2026.
Menurut perusahaan, perubahan tersebut telah melalui kajian dan pengujian dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
PAM JAYA menyebut perubahan status badan usaha tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme perusahaan, sekaligus membuka peluang kemitraan serta sumber pendanaan.
Pada akhirnya, tujuan yang dikemukakan perusahaan tetap berkaitan dengan pengembangan layanan dan pencapaian target 100 persen cakupan layanan air minum perpipaan bagi masyarakat Jakarta pada 2029.
Publik Menunggu Pembuktian Melalui Kinerja
RANGKAIAN penjelasan PAM JAYA tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap sejumlah sorotan yang sebelumnya beredar.
Pada satu sisi, terdapat pertanyaan publik mengenai kerja sama dengan pihak swasta, tarif, remunerasi, penggunaan pihak ketiga dan perubahan bentuk badan usaha.
Pada sisi lain, PAM JAYA memberikan penjelasan bahwa berbagai kebijakan tersebut memiliki dasar regulasi, proses pengadaan, mekanisme pengawasan serta tujuan memperluas pelayanan air perpipaan.
Yang kemudian menjadi penting adalah bagaimana seluruh kebijakan tersebut dapat diuji melalui dokumen resmi, audit, transparansi pengelolaan keuangan dan capaian pelayanan di lapangan.
Terlebih, air minum merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Target cakupan 100 persen pada 2029 juga menjadi ukuran penting yang nantinya dapat dilihat publik: apakah perluasan jaringan, peningkatan kapasitas produksi dan pembangunan infrastruktur benar-benar berjalan sebanding dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
HITVberita.com tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan data, klarifikasi maupun hak jawab atas setiap informasi yang berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai prinsip UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (*/)
Penulis: Bainana Bahthy
Editor: AYS
- Penulis: Bainana Bahthy






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.