Jumat, 9 Okt 2026
dark_mode

Pledoi Zairan-Bambang, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

Kuasa hukum Zairan dan Bambang Suryadi menilai dakwaan JPU terkait dugaan penggunaan surat palsu tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan dan meminta Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun menjatuhkan putusan bebas.

Karimun||HITV — Tim penasihat hukum Zairan dan Bambang Suryadi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membebaskan kedua terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Permintaan tersebut disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Namun, yang menjadi sorotan penasihat hukum bukan sekadar permintaan bebas, melainkan dasar pembuktian yang digunakan dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum Ronald Reagan Barimbing, S.H., mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan sebagai surat palsu.

Menurut Ronald, hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan dokumen tersebut “non-identik” tidak otomatis membuktikan bahwa surat tersebut palsu.

“Non-identik atau tidak identik bukan berarti palsu,” ujar Ronald.

Ia menegaskan, kesimpulan tersebut juga berkaitan dengan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

“Ahli yang dihadirkan oleh jaksa saja sudah menjawab dengan kesimpulan, menyatakan non-identik bukan berarti palsu,” katanya.

Ronald kemudian mempertanyakan apakah kesimpulan mengenai kepalsuan surat dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi.

“Apakah bisa berdasarkan asumsi pribadi daripada Jaksa Penuntut Umum menyatakan itu palsu? Tentu tidak. Harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyoroti rentang waktu dalam proses penanganan perkara.

Patas menyebut penetapan tersangka dilakukan pada 2024, sementara keterangan ahli serta pemeriksaan forensik yang disebut berkaitan dengan objek surat dilakukan pada 2025.

“Penyidik menetapkan tersangka tahun 2024, keterangan ahli tahun 2025, kemudian uji forensik yang sebagai dasar objek surat palsu itu tahun 2025,” kata Patas.

Menurut Patas, rangkaian tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya dalam perkara tersebut.

Ia kemudian melontarkan kritik terhadap proses penyidikan yang menurutnya perlu dipertanyakan.

“Bahasanya, tersangkakan dulu baru mencari bukti,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Zairan sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU, sedangkan Bambang Suryadi dituntut dua tahun penjara.

Tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan kedua terdakwa bersalah berdasarkan fakta persidangan.

“Kami yakin bahwasanya dakwaan ini tidak terbukti,” kata Ronald.

Atas seluruh argumentasi tersebut, Ronald dan Patas berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap Zairan dan Bambang Suryadi.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Karimun, dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim, berkenan kiranya untuk memutus bebas terdakwa,” ujar Patas.

Penulis: Saiful
Editor: AM

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karimun Pimpin Apel Satkamling di Polres Karimun

    Bupati Karimun Pimpin Apel Satkamling di Polres Karimun

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Saipul Polres Karimun bersama Forkopimda menggelar Apel Satkamling dalam rangka meningkatkan Kondusifitas Harkamtibmas di Kabupaten Karimun Tahun 2025, di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, Senin (22/09/2025). HITVBERITA.COM | Karimun – Apel yang dipimpin langsung Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah selaku Inspektur Apel, dirangkaikan kegiatan penyerahan piagam penghargaan kepada Pos Satkamling Perumahan Meral Permata Asri […]

  • Pastikan Kesiapan Personel Berikan Pelayanan, Kapolda Babel Cek Pos Pelayanan Bandara dan Pelabuhan!

    Pastikan Kesiapan Personel Berikan Pelayanan, Kapolda Babel Cek Pos Pelayanan Bandara dan Pelabuhan!

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • 0Komentar

    Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo didampingi Pejabat Utama melakukan pengecekan ke Pos Pelayanan yang berada di Bandara Depati Amir Bangka dan Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang, hari Selasa pagi, 24 Desember 2024. (Dok/Foto/IS) HITVBERITA.COM | BABEL – Pengecekan oleh Kapolda Bangka Belitung tersebut, guna memastikan pelayanan masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru di dua […]

  • Menjaga Martabat Pers, Menegakkan Hukum Berkeadilan

    Menjaga Martabat Pers, Menegakkan Hukum Berkeadilan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • 0Komentar

    Dewan Etik MIO: Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan Harus Menjadi Momentum Penegakan Hukum yang Objektif. JAKARTA, HITV – Sebuah negara hukum tidak pernah diukur dari seberapa keras ia menghukum seseorang. Ukurannya justru terletak pada kemampuan negara menghadirkan keadilan secara objektif tanpa membedakan status sosial, profesi, maupun popularitas seseorang. Prinsip itulah yang menurut Ketua Dewan Etik Media […]

  • Ismail Ratusimbangan Desak Usut Tuntas Kasus Foto “Black List” Wakil Ketua PWI Kepri

    Ismail Ratusimbangan Desak Usut Tuntas Kasus Foto “Black List” Wakil Ketua PWI Kepri

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas polemik pemajangan foto Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM yang dipasang dengan label “Black List” di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam. BATAM, HITV – Menurut Ismail, tindakan memperlihatkan […]

  • Penyelundupan Mikol di Lingga Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Transparan

    Penyelundupan Mikol di Lingga Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Transparan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Sebuah mobil pick up yang terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Kabupaten Lingga, seharusnya menjadi insiden lalu lintas biasa. Namun, fakta bahwa kendaraan itu diduga membawa ratusan kardus minuman beralkohol (mikol) bermerek Heineken membuat kasus ini bergulir menjadi isu hukum sekaligus sosial yang kini menyedot perhatian publik. HITVBERITA.COM | Lingga – Pertanyaan besar […]

  • Direktur PT KJB Diduga Gelapkan Dana dan Salahgunakan Data Karyawan

    Direktur PT KJB Diduga Gelapkan Dana dan Salahgunakan Data Karyawan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • 0Komentar

      Penulis: Ismail Ratusimbangan Seorang warga negara China sekaligus Direktur PT Kemilau Jaya Bersama (KJB), Ghuanghao Zhu, diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, mulai dari penggelapan dana perusahaan, kelalaian pembayaran gaji, penanganan lambat terhadap kecelakaan kerja, hingga penyalahgunaan data karyawan HITVBERITA.COM | Bintan —Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan polisi ke Polres Bintan pada Rabu […]

expand_less