Pledoi Zairan-Bambang, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti di Persidangan
- account_circle Alam Massiri
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum Zairan dan Bambang Suryadi menilai dakwaan JPU terkait dugaan penggunaan surat palsu tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan dan meminta Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun menjatuhkan putusan bebas.
Karimun||HITV — Tim penasihat hukum Zairan dan Bambang Suryadi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membebaskan kedua terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.
Permintaan tersebut disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Namun, yang menjadi sorotan penasihat hukum bukan sekadar permintaan bebas, melainkan dasar pembuktian yang digunakan dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum Ronald Reagan Barimbing, S.H., mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan sebagai surat palsu.
Menurut Ronald, hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan dokumen tersebut “non-identik” tidak otomatis membuktikan bahwa surat tersebut palsu.
“Non-identik atau tidak identik bukan berarti palsu,” ujar Ronald.
Ia menegaskan, kesimpulan tersebut juga berkaitan dengan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Ahli yang dihadirkan oleh jaksa saja sudah menjawab dengan kesimpulan, menyatakan non-identik bukan berarti palsu,” katanya.
Ronald kemudian mempertanyakan apakah kesimpulan mengenai kepalsuan surat dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi.
“Apakah bisa berdasarkan asumsi pribadi daripada Jaksa Penuntut Umum menyatakan itu palsu? Tentu tidak. Harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyoroti rentang waktu dalam proses penanganan perkara.
Patas menyebut penetapan tersangka dilakukan pada 2024, sementara keterangan ahli serta pemeriksaan forensik yang disebut berkaitan dengan objek surat dilakukan pada 2025.
“Penyidik menetapkan tersangka tahun 2024, keterangan ahli tahun 2025, kemudian uji forensik yang sebagai dasar objek surat palsu itu tahun 2025,” kata Patas.
Menurut Patas, rangkaian tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya dalam perkara tersebut.
Ia kemudian melontarkan kritik terhadap proses penyidikan yang menurutnya perlu dipertanyakan.
“Bahasanya, tersangkakan dulu baru mencari bukti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Zairan sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU, sedangkan Bambang Suryadi dituntut dua tahun penjara.
Tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan kedua terdakwa bersalah berdasarkan fakta persidangan.
“Kami yakin bahwasanya dakwaan ini tidak terbukti,” kata Ronald.
Atas seluruh argumentasi tersebut, Ronald dan Patas berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap Zairan dan Bambang Suryadi.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Karimun, dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim, berkenan kiranya untuk memutus bebas terdakwa,” ujar Patas.
Penulis: Saiful
Editor: AM
- Penulis: Alam Massiri






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.