Pemkab Belitung Buka Beasiswa Parsial 2026
- account_circle Iswandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

HITVBERITA.COM | TANJUNGPANDAN – Kabar baik bagi mahasiswa asal Kabupaten Belitung. Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung resmi membuka pendaftaran Bantuan Beasiswa Parsial dan Bantuan Biaya Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Program ini menyasar mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan Diploma III (D-III) dan Strata 1 (S-1) di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga batas akhir penyerahan berkas pada 9 November 2026. Berkas dapat diserahkan secara langsung ke Bagian Kesra Setda Belitung atau dikirim melalui cap pos.
Sasaran dan Tujuan Program
Berdasarkan pengumuman resmi Setda Belitung, bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang secara administratif merupakan masyarakat Kabupaten Belitung, dibuktikan dengan terdaftar di Kartu Keluarga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mendorong peningkatan prestasi akademik mahasiswa Belitung.
Rincian Bantuan dan Syarat IPK
Terdapat dua skema bantuan yang disalurkan:
1. Bantuan Biaya Pendidikan (Semua Program Studi)
Syarat utamanya, mahasiswa harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) peringkat 1 sampai 5. Pendaftar wajib melampirkan Surat Keterangan Terdaftar DTSEN dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung.
Selain itu, wajib melampirkan Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa lain, serta keterangan apakah berstatus anak yatim piatu atau orang tua merupakan kepala keluarga perempuan.
2. Beasiswa Parsial (Khusus Kedokteran dan Umum)
Untuk skema ini, Pemkab menetapkan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) berdasarkan akreditasi kampus:
• Prodi Kedokteran di PTN: IPK minimal 3,0 (Akreditasi A/Unggul), 3,2 (Akreditasi B/Baik Sekali), dan 3,3 (Akreditasi C/Baik). • PT di Pulau Belitung (Semua Prodi): IPK minimal 3,75 (A/Unggul atau B/Baik Sekali) dan 3,85 (C/Baik). • PT di Luar Pulau Belitung (Semua Prodi): IPK minimal 3,75 (A/Unggul), 3,80 (B/Baik Sekali), dan 3,85 (C/Baik).
Syarat Umum Wajib Dipenuhi
Setiap pendaftar juga wajib memenuhi syarat umum berikut:
a. Fotokopi KTP Mahasiswa dan KTP Orang Tua serta Kartu Keluarga yang telah dilegalisir / barcode.
b. Fotokopi Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Perguruan Tinggi.
c. Status mahasiswa aktif kuliah dan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari pihak lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi dan fotokopi Buku Rekening.
d. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Belitung melalui Sekretaris Daerah.
e. Surat Keterangan Bebas Narkotika dan Zat Adiktif setelah dinyatakan lolos sebagai penerima.
Jangan Salah Warna Map
Panitia menetapkan ketentuan warna map untuk mempermudah verifikasi:
• Biru: Bantuan Biaya Pendidikan • Merah: Program Kedokteran • Kuning: Perguruan Tinggi Dalam Pulau • Hijau: Perguruan Tinggi Luar Pulau
Untuk format resmi dan informasi lengkap, mahasiswa dapat mengunduh berkas melalui laman resmi Setda Belitung: setda.belitung.go.id atau menghubungi Narahubung Pak Alimuddin (0819-4920-8917) Bagian Kesra Setda Belitung.
Pihak Setda mengimbau agar calon pendaftar segera melengkapi berkas jauh sebelum deadline untuk menghindari keterlambatan.
(HINETWORK)
- Penulis: Iswandi
- Editor: Redaksi HiTvBerita.com
- Sumber: Pemkab Belitung






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.