Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • print Cetak

Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, dan Humas PN, Ika Tina, saat menggelar pertemuan terbuka yang dihadiri 15 wartawan dari berbagai media lokal maupun nasional. (Foto/Kisto/HITV)

Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa putusan sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, telah dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan terbuka bersama wartawan di ruang pertemuan resmi PN Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025).

Pertemuan yang dipimpin Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, dan Humas PN, Ika Tina, dihadiri 15 wartawan dari berbagai media lokal maupun nasional.

Agenda utama adalah memberikan penjelasan terbuka menyusul kritik Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar) yang menilai putusan tersebut “mencederai rasa keadilan masyarakat”.

DALAM sesi tanya jawab, sejumlah wartawan menyinggung pernyataan Pemkab Kobar yang menuding majelis hakim mengabaikan bukti yang diajukan pemerintah daerah. Humas PN, Ika Tina, menegaskan bahwa seluruh bukti, baik dari penggugat maupun tergugat, telah diperiksa secara terbuka dan transparan.

“Putusan ini dibacakan secara elektronik pada 21 Agustus 2025. Semua bukti telah dianalisis komprehensif. Tidak ada yang diabaikan,” kata Ika.

Ia menambahkan, pertimbangan hukum majelis hakim tercantum dalam 133 hingga 237 halaman salinan putusan. Masyarakat, kata dia, dapat mengakses dokumen tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

MENJAWAB tudingan bahwa PN Pangkalan Bun “melampaui kewenangan” karena menyatakan fotokopi SK Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D1.5/IV/1974 tidak mengikat, Juru Bicara PN, Widana Anggara Putra, menegaskan hal itu murni penilaian atas kekuatan hukum bukti.

“Putusan itu menilai SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi unsur validitas hukum. Ini bukan soal kewenangan, tetapi soal kualitas pembuktian dalam persidangan,” ujar Widana.

Ia menekankan, pengadilan bekerja berdasarkan bukti dan hukum, bukan opini atau tekanan dari luar. Jika ada pihak yang tidak puas, jalur hukum tetap terbuka melalui upaya banding dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.

PN Pangkalan Bun memastikan masyarakat memiliki hak untuk mengakses putusan perkara perdata, baik melalui SIPP maupun permohonan resmi ke kepaniteraan.

“Kami justru menganjurkan agar pihak berkepentingan membaca isi putusan secara utuh, bukan menyusun opini dari potongan informasi,” ujar Ika.

Widana menutup pertemuan dengan ajakan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, agar menyikapi putusan hukum secara konstruktif.

“Hukum tidak melihat siapa yang kuat, tetapi siapa yang benar berdasarkan bukti. Bila tidak puas, gunakan hak konstitusional untuk banding, bukan membangun narasi di media,” katanya.

Dipenghujung Pertemuan terbuka bersama kalangan wartawan itu, Humas PN Pangkalan Bun, Ika Tina, menyampaikan kepada warga masyarakat atau pihak yang berkepentingan ingin mengetahui hasil putusan perkara sidang.

Masyarakat dan para pihak berkepentingan dapat mengakses putusan lengkap melalui situs resmi SIPP PN Pangkalan Bun atau mengajukan permintaan salinan di kepaniteraan perdata. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komite dan Orang Tua Murid Ambil Alih Tugas Upacara Hari Guru di SMAN 53 Jakarta

    Komite dan Orang Tua Murid Ambil Alih Tugas Upacara Hari Guru di SMAN 53 Jakarta

    • 0Komentar

    Penulis: S. Erfan Nurali SMAN 53 Jakarta menghadirkan inovasi pada upacara Hari Guru Nasional ke-80 tahun 2025, dengan menugaskan para orang tua murid sebagai petugas upacara, sebuah langkah yang disebut baru pertama kali dilakukan oleh sekolah tersebut. HITVBERITA.COM | Jakarta – Peringatan Hari Guru Nasional ke-80 di SMAN 53 Jakarta berlangsung unik. Pada upacara yang digelar […]

  • ‎Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU

    ‎Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manulu Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kerjasama berupa penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026. HITVBERITA.COM | Kota Bekasi – Kegiatan penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan […]

  • Lapas Batang Gandeng USM, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hukum di Tengah Pembaruan KUHP

    Lapas Batang Gandeng USM, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hukum di Tengah Pembaruan KUHP

    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas  Batang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan, Rabu (13/5/2026). BATANG, HITV — Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa itu menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi bagi para warga binaan terkait perkembangan hukum nasional, terutama pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara […]

  • Pemkab Barru Gelar Verifikasi dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Ranperda APBD-P 2025

    Pemkab Barru Gelar Verifikasi dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Ranperda APBD-P 2025

    • 0Komentar

    Penulis : Syamsu Marlin Pemkab Barru menggelar kegiatan Verifikasi Hasil Reviu dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, HITV. BERITA. COM | BARRU – Verifikasi Hasil Reviu dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses […]

  • Pelantikan di Tengah Sawah: Menanam Kepemimpinan, Menuai Harapan!

    Pelantikan di Tengah Sawah: Menanam Kepemimpinan, Menuai Harapan!

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie MENTARI belum terlalu tinggi ketika langkah-langkah kaki mulai menapaki pematang sawah di Kampung Parakanceuri, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Jumat (4/7/2025) pagi itu. Bukan petani yang membawa cangkul atau benih. Mereka adalah para pejabat, lengkap dengan setelan jas, menuju tempat pelantikan yang tak lazim: di tengah hamparan sawah. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, […]

  • Monumen Helikopter SA-330 Puma: Sebuah Penghormatan untuk Sejarah dan Pengabdian TNI Angkatan Udara

    Monumen Helikopter SA-330 Puma: Sebuah Penghormatan untuk Sejarah dan Pengabdian TNI Angkatan Udara

    • 0Komentar

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikan langsung monumen ini. (Dok/Foto/Istimewa) Oleh: AYS Prayogie PADA Jumat (25/7/2025), di kawasan Simpang Empat Kandang Roda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Monumen Helikopter SA-330 Puma resmi diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Peresmian monumen […]

expand_less