Aset Eks PT Timah di Tanjung Pendam Resmi Dikonsiliasikan, Pemkab Belitung Siapkan Penataan Kawasan
- account_circle Iswandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

HITVBERITA.COM | BELITUNG — Penantian panjang Pemerintah Kabupaten Belitung untuk memperoleh kepastian hukum atas aset eks PT Timah (Persero) Tbk di kawasan Pantai Tanjung Pendam akhirnya menemukan titik terang.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Konsiliasi Aset Eks PT Timah (Persero) Tbk yang berlangsung di kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, lahan dan bangunan eks PT Timah di kawasan strategis wisata Pantai Tanjung Pendam seluas sekitar 12,2 hektare disepakati untuk menjadi aset Pemerintah Kabupaten Belitung.
Penandatanganan itu dihadiri Bupati Belitung H Djoni Alamsyah Hidayat, Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budi Santoso, Direktur PT Timah Tbk Restu Widyantoro, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ariodillah Virgantara, serta jajaran pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung.
Sekitar 75 tamu undangan turut menghadiri agenda tersebut.
Penantian Sejak 1995

Persoalan aset tersebut bukan perkara baru. Proses penyelesaian administrasi dan legalitasnya telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan riwayat penyerahan yang tercatat sejak 1995 dan 1999.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budi Santoso mengatakan, proses pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Belitung dan PT Timah telah berjalan panjang.
Menurut dia, persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan perbedaan luas tanah antara dokumen teknis dan kondisi fisik di lapangan. Kondisi itu menyebabkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas dua bidang tanah mengalami kendala.
“Permasalahan ini mengemuka sejak penyerahan awal berdasarkan berita acara pada tahun 1995,” kata Riono dalam sambutannya.
Penyelesaian akhirnya ditempuh melalui pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Proses tersebut, kata Riono, didukung oleh itikad baik dan komitmen PT Timah serta Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sinergi dengan Kantor Wilayah BPN Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Riono menegaskan, penandatanganan berita acara bukan sekadar formalitas administratif. Menurut dia, langkah tersebut memberikan kepastian hukum atas aset sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Kami berharap kepastian hukum yang telah tercapai hari ini dapat segera ditindaklanjuti untuk optimalisasi pemanfaatan lahan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pariwisata Belitung,” ujarnya.
PT Timah Akui Masih Banyak Aset Belum Optimal

Direktur PT Timah Tbk Restu Widyantoro mengatakan penyelesaian aset tersebut menjadi momentum penting setelah masyarakat menunggu lebih dari dua dekade.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah aset PT Timah yang selama bertahun-tahun belum dimanfaatkan secara optimal karena aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah berhenti.
“Masih banyak aset PT Timah puluhan tahun lalu bermanfaat, tetapi makin ke sini makin nganggur karena tidak dilakukan penambangan lagi,” ujar Restu.
Ia berharap aset-aset tersebut ke depan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah melalui pola kerja sama yang sesuai ketentuan.
Restu juga menyampaikan apresiasi atas proses penyelesaian yang melibatkan Pemkab Belitung, Kejaksaan, dan BPN.
Menurut dia, penyelesaian aset di Tanjung Pendam menjadi salah satu kewajiban PT Timah yang akhirnya dapat dituntaskan setelah proses panjang.
Tanjung Pendam Disiapkan Jadi Kawasan Wisata Strategis

Bagi Pemkab Belitung, kepastian hukum atas aset tersebut memiliki arti lebih luas daripada sekadar penyelesaian administrasi pertanahan.
Bupati Belitung H Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan kejelasan status aset merupakan prasyarat penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan merealisasikan rencana pembangunan.
Tanpa legalitas yang jelas, kata dia, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengoptimalkan aset, termasuk dalam pengalokasian anggaran melalui APBD.
“Ini bukan sekadar persoalan pengelolaan aset, melainkan tanggung jawab moral yang harus dituntaskan. Kita tidak ingin melempar persoalan yang menggantung ini kepada generasi dan kepemimpinan mendatang,” kata Djoni.
Ia mengatakan kawasan Tanjung Pendam memiliki potensi besar sebagai kawasan wisata. Kawasan tersebut disebut memiliki luas lebih dari 200 hektare secara keseluruhan dan menawarkan panorama matahari terbenam yang menjadi salah satu daya tarik Belitung.
Pemkab Belitung, lanjut Djoni, sebenarnya telah menyiapkan sejumlah rencana penataan kawasan tersebut. Namun, implementasinya sempat terkendala status lahan yang belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.
Dengan selesainya proses konsiliasi, pemerintah daerah kini memiliki ruang lebih besar untuk melanjutkan rencana penataan.
Akan Ditata Melalui Integrated City Planning

Tahap berikutnya adalah penataan fisik kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam. Pemkab Belitung berencana mengembangkan kawasan tersebut melalui program Integrated City Planning (ICP) dengan dukungan pendanaan dari World Bank.
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing pariwisata Belitung sekaligus mengoptimalkan aset yang selama puluhan tahun belum termanfaatkan secara maksimal.
Selain penataan kawasan, kegiatan pada Rabu itu juga ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan Landmark Tugu Sejarah Timah di Belitung.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan landmark tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya merawat sejarah pertimahan yang memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan sosial dan ekonomi masyarakat Belitung.
Penyelesaian aset eks PT Timah itu dengan demikian tidak hanya mengakhiri persoalan administratif yang berlangsung selama puluhan tahun, tetapi juga membuka peluang baru bagi pengembangan kawasan strategis Tanjung Pendam.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada pekerjaan berikutnya: memastikan aset yang telah memperoleh kepastian hukum tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari penggerak ekonomi serta pariwisata Belitung. (/*)
Editor: Iswandi
- Penulis: Iswandi
- Editor: Redaksi HiTvBerita.com
- Sumber: Sulisman





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.