Ujian Berat Kadisbud DKI Miftahulloh: Misteri Koper Rp2,48 Miliar Menuntut Kejelasan
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary. (Dok/Foto/TR)
Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta yang diemban Mochamad Miftahulloh Tamary sejak Mei 2025 bukan sekadar amanah untuk mengelola program dan kegiatan kebudayaan.
JAKARTA, HITV — Di balik tanggung jawab sebagai Kadisbud yang kini disandang Mochamad Miftahulloh Tamary tersebut, betapa terdapat persoalan serius yang masih menyisakan tanda tanya: ke mana aliran uang tunai Rp2,48 miliar dalam sebuah koper yang terungkap di persidangan perkara korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta?
Persoalan ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Miftahulloh. Bukan untuk memikul tanggung jawab pidana atas perkara yang terjadi sebelum masa jabatannya, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola, pengawasan internal, dan keterbukaan informasi di lingkungan dinas yang kini dipimpinnya berjalan sebagaimana mestinya.
Fakta mengenai koper berisi uang tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp36,3 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 26 Agustus 2025. Perkara itu menyeret mantan Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
Kesaksian di Persidangan: Koper Berisi Rp2,48 Miliar
Dalam persidangan tersebut, saksi Jacky Saleh mengungkapkan bahwa dirinya melihat Gatot Arif Rahmadi, pemilik perusahaan penyelenggara acara GR Production, datang membawa sebuah koper ke pertemuan yang dihadiri empat orang, yakni Iwan Henry Wardhana, Gatot, Jacky, dan Tonny Bako.
Jacky menyatakan bahwa atas perintah Iwan, dirinya menghitung uang tunai yang berada di dalam koper tersebut. Jumlahnya mencapai Rp2.480.000.000.
“Koper itu dibawa Gatot, kemudian Pak Iwan suruh saya menghitung. Setelah saya hitung jumlahnya Rp2.480.000.000, saya sampaikan ke Pak Iwan,” demikian kesaksian Jacky sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai persidangan.
Menurut keterangan tersebut, setelah dihitung, koper berisi uang tunai itu diletakkan di dekat kursi Iwan. Namun, persoalan justru muncul ketika pertemuan berakhir. Siapa yang membawa koper tersebut, ke mana uang itu kemudian disalurkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya, belum terjawab dalam keterangan yang disajikan dalam naskah sumber.
Tonny Bako, yang juga menjadi saksi, membenarkan melihat koper berisi uang tersebut, tetapi menyatakan tidak ikut menghitung isinya.
Hakim Ketua Rios Rahmanto bahkan mempertanyakan secara langsung siapa yang membawa koper itu setelah pertemuan selesai.
“Lantas koper tersebut siapa yang bawa?”
Jacky menjawab, “Saya tidak tahu yang mulia.”
Kesaksian tersebut menyisakan pertanyaan penting yang perlu ditelusuri melalui dokumen perkara dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Keberadaan uang dalam koper, dengan sendirinya, belum cukup untuk menyimpulkan siapa yang akhirnya menguasai uang tersebut ataupun ke mana alirannya.
Vonis Sudah Dijatuhkan, Aliran Dana Perlu Diperjelas
Iwan Henry Wardhana dilaporkan telah divonis 11 tahun penjara pada 30 Oktober 2025. Dalam putusan yang disebutkan dalam naskah sumber, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,5 miliar, dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Namun, perlu dibedakan antara uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dan uang Rp2,48 miliar yang disebut dalam kesaksian. Keduanya tidak otomatis merupakan komponen yang sama. Hubungan antara uang dalam koper, kerugian negara, dan kewajiban pembayaran uang pengganti harus dipastikan berdasarkan putusan lengkap, berkas perkara, serta penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum terdapat dokumen yang dapat memastikan apakah uang Rp2,48 miliar tersebut telah ditelusuri lebih lanjut, disita, dikembalikan, atau diperhitungkan dalam proses pemulihan kerugian negara.
Karena itu, konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi penting. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status penelusuran uang tersebut, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kerahasiaan materi penyidikan yang masih berlaku.
Miftahulloh Dihadapkan pada Tanggung Jawab Tata Kelola
Miftahulloh Tamary dilantik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 7 Mei 2025 bersama puluhan pejabat lainnya. Sebelum menduduki jabatan Kadisbud, ia memiliki rekam jejak sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Kini, tantangannya bukan sekadar menjalankan agenda kebudayaan atau menata kegiatan kesenian di ruang publik. Ia juga dituntut memastikan bahwa setiap rupiah anggaran kebudayaan dapat dipertanggungjawabkan, setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang sah, dan setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar.
Tanggung jawab tersebut tidak berarti Kadisbud baru harus mengambil tindakan berdasarkan tuduhan atau langsung merotasi pejabat tertentu. Langkah yang lebih mendasar ialah melakukan evaluasi berbasis data, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh dokumen yang relevan tersedia bagi auditor dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Perhatian publik juga tertuju pada nama Cucu Rita Sary, yang disebut dalam naskah sumber sebagai Kasudin Kebudayaan Jakarta Utara, serta Imam Hadi Purnomo, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Dalam persidangan, Cucu Rita Sary disebut mengakui pernah meminjam Rp102 juta dari Gatot untuk kebutuhan operasional kegiatan. Sementara itu, Imam Hadi Purnomo disebut mengakui menerima Rp150 juta dari Gatot.
Keterangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pinjaman maupun penerimaan uang tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Tujuan pemberian, status pengembalian, pencatatan administrasi, dan kaitannya dengan perkara harus diuji berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Apabila keduanya masih menduduki jabatan di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, klarifikasi dan pemeriksaan administrasi yang objektif menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi. Hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Dugaan Penyimpangan SPJ Juga Menuntut Verifikasi
Persoalan lain turut mencuat melalui informasi yang dinisbatkan kepada Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) pada 26 September 2026. Dalam informasi tersebut, disebutkan adanya 373 surat pertanggungjawaban (SPJ) honorarium senilai Rp3,3 miliar, dengan 79 transaksi senilai Rp875 juta yang diduga fiktif dan dikaitkan dengan 19 sanggar yang disebut tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Informasi itu juga menyebut adanya dugaan pencairan dana melalui nama sanggar, kemudian uang tunai ditarik setelah pencairan dilakukan.
Jika temuan tersebut benar, persoalannya bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, melainkan juga efektivitas sistem verifikasi penerima, validitas kegiatan, bukti pembayaran, dan mekanisme pengawasan anggaran.
Meski demikian, angka dan dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen SPJ, data penerima, bukti pelaksanaan kegiatan, hasil pemeriksaan auditor, serta konfirmasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan pihak-pihak yang disebutkan. Tanpa verifikasi tersebut, informasi ASNI belum dapat diperlakukan sebagai temuan hukum yang telah terbukti.
Pola pencairan yang disebutkan juga tidak boleh serta-merta disamakan dengan perkara koper Rp2,48 miliar. Keduanya perlu ditelusuri berdasarkan bukti masing-masing, meskipun sama-sama menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kebudayaan.
Transparansi Menjadi Ukuran Kepemimpinan
Bagi Miftahulloh, perkara koper dan dugaan penyimpangan administrasi anggaran tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan internal. Langkah konkret dapat dimulai dengan mengevaluasi sistem pengawasan, memeriksa dokumen yang relevan melalui mekanisme audit, memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, serta membuka akses informasi kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepada Kejati DKI Jakarta, publik juga patut menunggu penjelasan mengenai perkembangan penelusuran uang Rp2,48 miliar yang disebut dalam persidangan. Apakah aliran dananya telah dipetakan? Apakah uang tersebut telah menjadi bagian dari barang bukti atau proses pemulihan kerugian negara? Jika belum, apa kendala yang dihadapi?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta, bukan spekulasi.
Gubernur Pramono Anung, saat pelantikan pejabat, juga mengingatkan agar pejabat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat melobi atas namanya maupun atas nama wakil gubernur. Pesan tersebut relevan sebagai pengingat bahwa jabatan publik harus dijalankan berdasarkan integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Miftahulloh bukan terletak pada kerasnya pernyataan atau banyaknya kegiatan seremonial yang diselenggarakan. Ukurannya adalah sejauh mana ia mampu memastikan anggaran kebudayaan dikelola secara transparan, setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara objektif, dan institusi yang dipimpinnya kooperatif dalam proses pemeriksaan yang sah.
Misteri koper Rp2,48 miliar tidak boleh berhenti sebagai potongan kesaksian di ruang sidang. Namun, pengungkapannya juga tidak boleh dibangun melalui tuduhan tanpa bukti. Yang dibutuhkan ialah penelusuran aliran dana, kejelasan status hukum, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
HITVberita.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati DKI Jakarta, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menghadirkan informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang. (*/)
Penulis: Tata R
Editor: AYS
- Penulis: Tata Rusmanto






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.