AYS Prayogie Soroti Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto, Ingatkan Batas Etika dan Integritas Pers
- account_circle Alam Massiri
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

“Jika benar terdapat upaya pengondisian berita hingga permintaan imbalan, maka itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan tindakan yang mencederai marwah pers,” ujar Prayogie, Kamis (2/4), di Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa setiap insan pers wajib berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam aspek verifikasi, keberimbangan, independensi, dan akurasi.
Menurut Prayogie, di tengah disrupsi digital dan dorongan algoritma yang mengedepankan viralitas, tantangan jurnalisme semakin kompleks. Namun, integritas harus tetap menjadi pijakan utama.
“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya. Dan kepercayaan itu hanya lahir dari integritas, bukan dari sensasi,” kata dia.
Kasus ini pada akhirnya tak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pers. Integritas menjadi penentu, apakah jurnalisme tetap berdiri sebagai pilar demokrasi, atau justru tergelincir oleh kepentingan sesaat. (\•/)
Editor: La Maseng
Sumber: HITV Jatim
- Penulis: Alam Massiri





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.