Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Bahaya Manipulasi Buku Tanah Desa, Peduli Nusantara Tunggal Soroti Celah Praktik Mafia Tanah di Bogor

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyoroti praktik manipulasi Buku Tanah Desa atau Letter C yang dinilai masih menjadi salah satu celah utama bagi jaringan mafia tanah dalam menjalankan aksinya.

BOGOR, HITV — Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik itu menilai transparansi administrasi pertanahan, terutama terhadap arsip riwayat tanah di tingkat desa dan kelurahan, merupakan kunci untuk mencegah lahirnya sengketa berkepanjangan.

Sorotan tersebut mengemuka setelah muncul berbagai persoalan pertanahan di Kelurahan Bantarjati dan Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara. Sejumlah kasus yang berkembang di wilayah tersebut memperlihatkan dugaan adanya persoalan administrasi yang berujung pada klaim kepemilikan ganda atas bidang tanah yang sama.

Menurut Peduli Nusantara Tunggal, Buku Tanah Desa atau Letter C masih menjadi titik rawan dalam sistem administrasi pertanahan karena sebagian besar arsip lama masih berbentuk dokumen fisik. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya perubahan data, penghilangan dokumen, hingga penyusunan riwayat kepemilikan yang tidak sesuai dengan fakta.

Selain persoalan administrasi, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah.

Berdasarkan berbagai perkara yang pernah terungkap secara nasional, modus serupa kerap melibatkan kolaborasi antara perantara (calo), oknum aparat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan pertanahan untuk melegitimasi dokumen yang diduga bermasalah.

Faktor lain yang dinilai memperbesar potensi persoalan adalah pemekaran wilayah administratif. Tegal Gundil yang sebelumnya merupakan bagian dari Kelurahan Bantarjati dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam penelusuran arsip lama apabila koordinasi data tidak dilakukan secara tertib dan transparan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di kawasan Jalan Arzimar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan organisasi tersebut, seorang warga yang mengaku menguasai lahan sejak 1983 mendapati telah terbit sertifikat lain atas bidang tanah yang sama melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Kasus tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidakcermatan dalam penelusuran riwayat tanah sebelum sertifikat diterbitkan.

Kasus lain menyangkut ahli waris Kaiin Arimin di kawasan Jalan Pandu. Dalam perkara itu, kuasa hukum ahli waris disebut telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung melakukan pemeriksaan, membuka data pertanahan, serta mempertemukan seluruh pihak melalui mekanisme adu data guna memperoleh kepastian hukum.

Peduli Nusantara Tunggal juga mengingatkan publik pada kasus yang pernah diungkap Kepolisian Resor Bogor mengenai dugaan penyalahgunaan Program PTSL.

Dalam perkara tersebut, aparat kepolisian membongkar sindikat yang diduga memanfaatkan program sertifikasi tanah dengan melibatkan calo dan oknum aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan informasi yang pernah dipublikasikan aparat penegak hukum, sindikat tersebut diduga menggunakan sertifikat PTSL yang belum diserahkan kepada pemilik, menghapus identitas asli menggunakan bahan kimia, kemudian menggantinya dengan data pemohon lain.

Dugaan manipulasi juga dilakukan melalui penyalahgunaan akses terhadap sistem administrasi pertanahan sehingga dokumen yang telah diubah dapat memperoleh legitimasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri atas seorang ASN BPN, tiga petugas pembantu PTSL, serta dua orang perantara.

APARAT juga menyita ratusan dokumen pertanahan beserta sejumlah barang bukti lainnya. Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • WRC PAN-RI Desak APH Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Notaris Terkait Tambang di Kalsel!

    WRC PAN-RI Desak APH Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Notaris Terkait Tambang di Kalsel!

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • 1Komentar

    Ketua Umum Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), Arie Chandra SH, MH meminta aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Selatan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan oknum notaris serta pejabat terkait. HITVBERITA.COM | Jakarta— Dugaan ini berkaitan dengan kegiatan penambangan batu bara di lahan milik CV Keluarga […]

  • VIRAL 2024, Purwakarta Raih Penghargaan JSH Award

    VIRAL 2024, Purwakarta Raih Penghargaan JSH Award

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTVBerita.com | Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berhasil meraih penghargaan Jabar Saber Hoaks (JSH) Award sebagai Unit Saber Hoaks Daerah (USHD) Teraktif peringkat kedua. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono pada acara Festival Literasi Digital (VIRAL) 2024 yang digelar di Hotel Aryaduta, Bandung, Kamis, […]

  • MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

    MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. JAKARTA | HITV –  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah […]

  • HUT ke-67 Kobar, Gubernur Agustiar Sabran Dorong Inovasi dan Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

    HUT ke-67 Kobar, Gubernur Agustiar Sabran Dorong Inovasi dan Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tidak sekadar menjadi momentum mengenang perjalanan sejarah daerah. PANGKALAN BUN, HITV — Pemerintah daerah didorong menjadikan bertambahnya usia Kobar sebagai titik evaluasi sekaligus penguatan komitmen pembangunan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pesan tersebut mengemuka dalam Upacara Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Kotawaringin Barat yang digelar […]

  • Diduga Pungli Berkedok Sumbangan, Nama Paguyuban Dicatut Oknum Pedagang Gedung Nasional

    Diduga Pungli Berkedok Sumbangan, Nama Paguyuban Dicatut Oknum Pedagang Gedung Nasional

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM TANJUNGPANDAN – Praktik dugaan pungutan liar berkedok sumbangan paguyuban meresahkan pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pedagang berinisial MM dan ML yang juga berjualan di kawasan itu. Keduanya mencatut nama Paguyuban Pedagang Gedung Nasional untuk menarik uang dari para pemilik lapak. Modus pungutan terungkap pada Rabu […]

  • Pansus PSU DPRD Batam Perpanjang Masa Pembahasan Ranperda

    Pansus PSU DPRD Batam Perpanjang Masa Pembahasan Ranperda

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPRD Kota Batam memutuskan memperpanjang masa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan PSU perumahan selama 60 hari kerja. Dibaca: 361

expand_less