Bahaya Manipulasi Buku Tanah Desa, Peduli Nusantara Tunggal Soroti Celah Praktik Mafia Tanah di Bogor
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

DPN-PNT tegaskan: Rangkaian kasus yang diawali dari adanya celah tindak praktik mafia tanah di Bogor menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap administrasi pertanahan harus diperkuat. (Dok/Foto/AI/MIO)
Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, menilai rangkaian kasus tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap administrasi pertanahan harus diperkuat.
MENURUTNYA, masyarakat di Bantarjati maupun Tegal Gundil berhak memperoleh akses terhadap riwayat tanah serta meminta dilakukan pemeriksaan ulang melalui mekanisme adu data apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dokumen.
“Transparansi terhadap Buku Tanah Desa maupun warkah pertanahan merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menutup ruang gerak mafia tanah,” ujarnya.
ARTHUR juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran ahli hukum Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre) dan Teori Hierarki Norma (Stufenbautheorie).
Menurutnya, setiap keputusan administrasi pertanahan harus lahir dari prosedur hukum yang sah serta tidak boleh dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Dalam perspektif tersebut, sertifikat hak atas tanah harus diterbitkan berdasarkan data yang benar, prosedur yang transparan, serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan ketentuan mengenai pendaftaran tanah.
Apabila suatu sertifikat diterbitkan berdasarkan dokumen yang dipalsukan atau melalui prosedur yang menyimpang, maka legalitas keputusan administrasi tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peduli Nusantara Tunggal mendorong pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap arsip pertanahan, mempercepat digitalisasi Buku Tanah Desa, dan membuka akses informasi secara akuntabel kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia
- Penulis: AYS Prayogie






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.